Home / DAERAH / HUKUM

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Investor Catering Klaim Modal Rp209 Juta Belum Dikembalikan, Tempuh Langkah Hukum

Dokumen kronologi kerja sama usaha catering yang menjadi dasar somasi terkait klaim pengembalian modal dan bagi hasil.

Dokumen kronologi kerja sama usaha catering yang menjadi dasar somasi terkait klaim pengembalian modal dan bagi hasil.

SURABAYA Persoalan kerja sama usaha catering antara Harrinda Novita Buana Mantika Putri dengan Vina Ria Kristina memasuki tahap hukum. Harrinda mengaku telah menanamkan modal dengan total nilai Rp209.248.000 untuk pengelolaan usaha catering “Vina Kitchen”.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Harrinda, kerja sama tersebut dilakukan untuk mendukung penyediaan nasi kotak dan layanan catering ke sejumlah perusahaan maupun instansi. Harrinda bertindak sebagai investor atau pemberi modal, sementara Vina disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola usaha.

Dalam dokumen kronologi tersebut, terdapat lima kali penyerahan modal. Nilainya masing-masing Rp50,4 juta untuk kebutuhan Nasi Box UPT BLK, Rp19,584 juta untuk Engineering PT LATEXCO, Rp54 juta untuk Nasi Box PT PELINDO2, Rp15,264 juta untuk kebutuhan PT PELNI, serta Rp70 juta untuk kebutuhan Wings UKWS Kalisosok.

Atas kerja sama tersebut, kedua pihak disebut menyepakati sistem bagi hasil dengan jadwal pembayaran mingguan. Namun, Harrinda menyatakan pembayaran bagi hasil tersebut berhenti sejak 9 Juni 2026.

Baca juga  Sat Binmas Polres Pulang Pisau sambang dan patroli dialogis sekaligus berikan himbauan Kamtibmas dan tingkatkan keamanan lingkungan sekitar

Menurut Harrinda, setelah pembayaran berhenti, Vina sempat menyanggupi pengembalian modal beserta bagi hasil pada 7 Juli 2026. Namun, hingga tanggal tersebut, kewajiban itu disebut belum diselesaikan dan kembali dijanjikan untuk dibayarkan pada 30 Juli 2026.

Dalam kronologi yang disampaikan, jumlah yang kemudian diminta untuk dikembalikan mencapai Rp355.975.000, yang disebut mencakup modal dan bagi hasil.

Harrinda menyatakan telah memberikan kesempatan kepada Vina untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, karena belum ada penyelesaian sebagaimana yang diharapkan, pihaknya menyampaikan somasi atau teguran hukum.

Dokumen kronologi kerja sama usaha catering yang menjadi dasar somasi terkait klaim pengembalian modal dan bagi hasil.

Dalam dokumen tersebut, pihak Harrinda menduga persoalan itu dapat masuk dalam ranah pidana penipuan dan/atau penggelapan serta wanprestasi. Namun, dugaan tersebut masih merupakan posisi atau penilaian dari pihak Harrinda dan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Baca juga  Bukti Cinta Kepada TNI Mbah Samijan Semangat Bantu Personel Satgas Di Lokasi TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla

Melalui somasi, Harrinda masih membuka ruang penyelesaian secara musyawarah dengan meminta pengembalian seluruh modal dan bagi hasil secara sekaligus dan lunas.

Apabila dalam waktu tiga hari sejak somasi diterima tidak terdapat penyelesaian, Harrinda menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk membuat laporan kepada kepolisian dan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

Pihak Harrinda juga menyebut akan menyampaikan pengaduan kepada pihak-pihak terkait dengan kerja sama catering tersebut apabila diperlukan.

Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia berasal dari kronologi pihak Harrinda. Konfirmasi dari Vina Ria Kristina terkait tuduhan, nilai kewajiban, serta penyebab terhentinya pembayaran belum tercantum dalam dokumen yang diterima redaksi. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak yang bersangkutan.

Share :

Baca Juga

Artikel

HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Gelar Bakti Sosial

BERITA UTAMA

Kodim 1612/Manggarai Mengapresiasi Peran Aktif Masyarakat dalam Pembangunan Jalan Cross Woy, Program TMMD KE-116

BERITA UTAMA

Polantas Menyapa di Pulang Pisau, Polisi Turun ke Jalan Dengarkan Keluhan Pengendara

BERITA UTAMA

Danramil Bersama Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Komsos Di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Beras SPHP Habis Terjual! Warga Antusias Sambut Program Polres Pulang Pisau

Artikel

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Pulang Pisau Tebar Kebaikan Lewat Bakti Religi

Artikel

Memberikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat Untuk Terciptanya Keamanan Kamtibmas

Artikel

Kementerian Pertanian RI VS Tempo || Aceng Syamsul Hadie: PPR Dewan Pers No.3/PPR-DP/VI/2025 Diduga Dijadikan Pemicu Ligitasi Gugatan Perdata 200 Milyar.