Home / KRIMINAL / NARKOBA

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Sabu di Dupak, 17 Paket Diamankan

Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan tersangka ROS beserta 17 paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di kawasan Dupak Timur, Surabaya

Petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan tersangka ROS beserta 17 paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di kawasan Dupak Timur, Surabaya

TARGETNEWS.ID SURABAYA- Seorang pria berinisial ROS (53) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu bersama barang bukti 17 paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,419 gram.

Berdasar informasi dari masyarakat, unit 3 lakukan pengungkapan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, di kawasan Dupak Timur, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 paket plastik berisi kristal putih yang diduga merupakan sabu. Selain itu, petugas turut mengamankan dompet bermotif bunga, sedotan plastik warna hitam yang digunakan sebagai sekop, serta sejumlah klip plastik kosong.

Sabu Dibeli dari Bandar di Bangkalan

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Kombespol Lutfi Sulistyawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ROS diduga memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial BR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga  Peredaran Narkoba di Tambaksari, Polisi Amankan 109 Gram Sabu dan 2.000 Pil LL

“Transaksi diketahui berlangsung pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan Makam Rabesan, Bangkalan, Madura,” kata AKBP Dodi, Jumat (2/10/2026).

Saat itu, ROS diduga membeli sekitar 3 gram sabu dengan harga Rp2,1 juta. Barang tersebut kemudian dibawa untuk diedarkan kembali di wilayah Surabaya.

Untuk mengelabui petugas, sabu yang dibeli tersebut disebut disembunyikan di dalam tas kecil tempat perhiasan emas.

Dibagi Menjadi 33 Paket

Dalam menjalankan aksinya, ROS disebut membagi sabu menjadi 33 paket. Masing-masing paket rencananya dijual dengan harga sekitar Rp100 ribu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 paket disebut telah terjual dengan nilai total sekitar Rp1,6 juta. Sementara 17 paket lainnya berhasil diamankan polisi.

Baca juga  Kekerasan Terhadap Nurhalisa Minta Keadilan, Kuasa Hukum Pelaku Segera Tangkap

Polisi mencatat berat netto 17 paket yang diamankan sekitar 1,419 gram, berdasarkan rincian barang bukti yang disita dalam perkara tersebut.

“Pelaku pernah Terjerat Kasus Narkotika yang merupakan residivis perkara narkotika pada 2019,” imbuh AKBP Dodi.

Saat ini, tersangka telah diproses hukum terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, ROS dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan BR, pihak yang disebut memasok sabu kepada tersangka dan saat ini berstatus DPO.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran 31 Gram Shabu di Jalan Bogen Surabaya

BERITA UTAMA

Haedar Nashir Nilai Wacana Polri di Bawah Kementerian Tak Relevan dengan Semangat Reformasi

BERITA UTAMA

BRAVO!!!, Polres KP3 Bongkar Jaringan Sabu Skala Besar, Pengedar Diperangkap Pasal Berlapis Terancam Pidana Mati

BERITA UTAMA

Polres Lamongan Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Tersangka Residivis Diamankan

HUKUM

CCTV Ungkap Dugaan Pengeroyokan Louis Prasetya

KRIMINAL

Bobol Konter HP di Sememi, Satu Pelaku Diamankan

KRIMINAL

DPO Ditangkap Polsek Batuputih Satreskrim Polresta Sumenep

HUKUM

Dugaan Pil Inex di Station Top 10, Polisi Disorot