SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menertibkan aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo. Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
Penertiban berlangsung Kamis (1/10/2026), dengan tahap awal menyasar tujuh titik yang berada di atas aset milik Pemkot Surabaya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M Fikser, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya pada Agustus 2026.
Menurut Fikser, setelah penertiban sebelumnya, Pemkot Surabaya kembali menerima pengaduan warga terkait aktivitas pengelolaan sampah di kawasan eks TPA Keputih Tegal Timur Baru.
“Ini tindak lanjut dari penertiban yang pernah kita lakukan di akhir bulan Agustus. Ada pengaduan warga kepada Pak Wali Kota terkait pengelolaan sampah yang kemudian memberikan dampak pencemaran lingkungan,” ujar Fikser.
DLH bersama pemerintah kelurahan dan kecamatan kemudian melakukan pendataan. Hasilnya, ditemukan 97 persil yang digunakan untuk aktivitas usaha pengelolaan sampah tanpa izin.
Fikser menyebut penertiban tidak dilakukan sekaligus. Pemkot lebih dahulu melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada warga maupun pelaku usaha sebelum mengambil tindakan di lapangan.
“Setelah kita lakukan pendataan, kita melakukan sosialisasi pendekatan. Hari ini kita melakukan penertiban di tujuh aset milik pemerintah kota,” katanya.
Penataan 97 Persil Dilakukan Bertahap
Untuk puluhan lokasi lainnya, Pemkot Surabaya akan melakukan penanganan secara bertahap. Para pekerja dan pengepul sampah akan diundang dalam kegiatan sosialisasi di tingkat kecamatan.
Fikser mengatakan langkah tersebut dilakukan agar penataan tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai tata kelola sampah yang sesuai aturan.
“Kita akan undang para pekerja atau pengepul sampah ini untuk sosialisasi di kantor kecamatan secara bertahap,” ujarnya.
Pemkot Surabaya juga membuka kesempatan bagi warga yang masih ingin menjalankan usaha pemilahan sampah untuk mengurus legalitas.
DLH, kata Fikser, siap memberikan pendampingan agar warga dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan.
“Kami dari Dinas Lingkungan Hidup akan membantu memfasilitasi seluruh proses perizinan yang mereka inginkan. Kalau ada warga yang mau, kami turunkan tim untuk melakukan pendampingan,” jelasnya.
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi, antara lain legalitas lahan, ketersediaan sarana pemilahan sampah, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta kepastian pengangkutan dan pembuangan residu.
Bau hingga Pencemaran Air Jadi Perhatian
Pemkot Surabaya menilai aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, terutama ketika dilakukan di sekitar permukiman.
Fikser menyebut dampak yang dikeluhkan masyarakat antara lain bau serta potensi pencemaran air.
“Kegiatan yang mereka lakukan ini memberikan dampak pencemaran lingkungan, mulai dari bau hingga pencemaran air,” katanya.
Untuk aktivitas pemilahan sampah yang berada di lingkungan permukiman, Pemkot Surabaya akan mengedepankan edukasi, sosialisasi dan pendampingan perizinan.
Setelah penertiban serta pembersihan lahan aset pemerintah selesai, Pemkot Surabaya juga menyiapkan langkah pemulihan lingkungan dengan melakukan penghijauan.
“Setelah kita lakukan penertiban dan pembersihan, kami akan tanam dengan berbagai pohon,” kata Fikser.
Akademisi ITS Dukung Penataan
Kepala Departemen Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Susi Agustina Wilujeng, mendukung penataan aktivitas pengelolaan sampah di kawasan tersebut.
Susi menegaskan pengelolaan sampah memiliki ketentuan yang harus dipenuhi dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan, termasuk ketika kegiatan berlangsung di lahan pribadi.
Menurutnya, pengelolaan yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan berbagai dampak, seperti air lindi, bau dan polusi udara apabila terjadi pembakaran sampah.
“Sudah pasti bahwa kita tidak boleh sembarangan kalau kita mengelola sampah,” ujar Susi.
Ia mendorong masyarakat yang ingin mempertahankan usaha pengelolaan sampah agar mengurus perizinan dan memastikan lokasi usahanya sesuai dengan peruntukan.
“Yang paling penting lokasinya memang diperuntukkan untuk itu. Kemudian penyimpanan dan pengelolaan sampahnya juga harus benar, sehingga tidak memberikan dampak kepada lingkungan sekitar,” jelasnya.
Susi menilai aktivitas pemilahan sampah tetap dapat dilakukan di sekitar kawasan permukiman sepanjang memenuhi ketentuan dan dikelola secara tepat.
“Dari sisi kami akademisi mendukung langkah pemkot, karena untuk mengurangi dampak lingkungan,” pungkasnya.
Pemkot Surabaya selanjutnya akan melanjutkan penataan terhadap lokasi-lokasi yang telah terdata. Di sisi lain, pemerintah tetap membuka ruang pendampingan bagi warga yang ingin mengubah aktivitas pengelolaan sampah menjadi usaha yang legal dan sesuai ketentuan lingkungan.
TARGETNEWS.ID










