Home / HUKUM

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:11 WIB

CCTV Dibuka, Keterangan Terdakwa Berbeda

Rekaman CCTV diputar dalam persidangan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di gudang Agrimax, Surabaya.

Rekaman CCTV diputar dalam persidangan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di gudang Agrimax, Surabaya.

Surabaya – Pemeriksaan terdakwa dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di gudang Agrimax, Jalan Tanjungsari, Surabaya, berlangsung dengan pemutaran rekaman CCTV oleh Jaksa Rico Antonio Sinaga. Rekaman diperlihatkan di hadapan majelis hakim, Yusuf alias Haji Yus, Poerwantoro, serta penasihat hukum masing-masing. Pemeriksaan dipimpin Hakim Ketua Selamet Pujiono.

Yusuf dalam keterangannya mengakui telah memukul Louis sebanyak tiga kali. Menurut Yusuf, dua pukulan mengenai wajah Louis, sedangkan satu pukulan tidak mengenai sasaran. Yusuf juga menyampaikan kepada hakim bahwa kondisi kesehatannya sedang terganggu ketika peristiwa berlangsung. Ia menyebut percekcokan terjadi setelah Louis dinilai menaikkan nada bicara.

“Saya tanya baik-baik, kenapa nahan barang saya? Saya punya salah apa? Terus habis gitu, kalau gak ada kenapa? Kok kamu tambah nyolot? Tambah tinggi nadanya. (Hakim: Oh tambah tinggi nadanya, nadanya Louis? Bukannya nada kamu yang tambah tinggi?). Saya kan sakit yang mulia,” kata Yusuf kepada majelis hakim.

Dalam pemeriksaan berikutnya, Yusuf juga mengaku memegang pipi Louis ketika keduanya terlibat percekcokan. Hakim Selamet Pujiono kemudian berulang kali mempertanyakan alasan tindakan tersebut. Hakim meminta Yusuf menjelaskan secara terus terang mengenai tindakannya sebelum akhirnya menegaskan bahwa keterangan tersebut perlu diperjelas di hadapan majelis.

Baca juga  PRAJURIT BRIGIF 3 MARINIR YANG TERGABUNG DALAM SATGASMAR PAM PUTER XXVII WILTIM TA. 2023 RESMI BERANGKAT

“Kamu pegang pipinya? Ngapain kamu pegang pipinya? Makanya saya bilang kamu ngomong terus terang. Nggak ada bro laki-laki itu megang pipi itu nggak ada. Lah iya kamu pegang pipi. Nggak dari dulu, nggak ada yang namanya laki-laki itu pegang pipi,” tegas Hakim Pujiono kepada Yusuf.

Berbeda dengan Yusuf, Poerwantoro dalam pemeriksaannya tetap membantah melakukan pemukulan. Ia mengaku hanya menarik Louis untuk melerai setelah melihat Louis dan Yusuf berkelahi. Poerwantoro juga menyatakan tangan kanannya mengalami cacat. Keterangan tersebut disampaikan ketika jaksa menggali perannya dalam peristiwa yang diperkarakan.

“Saya menarik saksi Louis karena memukuli Haji Yus. Saya tarik pakai tangan kanan karena tangan kiri saya memegang kacamatanya Haji Yus. Louisnya tidak terjatuh, posisinya Louis di atasnya Haji Yus. Selanjutnya berhenti, kemudian berdiri sendiri. Tidak melihat luka sepenuhnya,” kata Poerwantoro menjawab pertanyaan Jaksa Rico.

Baca juga  Sengkarut Penggerebekan Diskotek Valhalla Surabaya, Pengamat Hukum Minta Polisi Bongkar Jaringan Bandar

Usai persidangan, Louis memberikan tanggapan berbeda terhadap keterangan para terdakwa. Ia menyatakan memiliki luka di bagian punggung dan kepala serta mengaku mengalami trauma setelah kejadian. Louis juga mempertanyakan klaim bahwa dirinya tetap bekerja seperti biasa. Menurutnya, kondisi pascakejadian dapat dikonfirmasi kepada orang-orang yang berada di gudang Agrimax.

“Emang saya kalau mendapat harus sampai seperti apa biar saya mendapatkan keadilan, apa masih kurang luka-luka dan rasa trauma saya ini, apa harus nunggu saya mati gitu,” ujar Louis Prasetya menanggapi jalannya persidangan.

Sementara itu, Natalia, kakak Louis, menilai keterangan dalam persidangan menunjukkan perubahan sikap para terdakwa. Natalia mengatakan memiliki sejumlah bukti yang menurutnya berkaitan dengan perkara, termasuk rekaman CCTV dan komunikasi setelah kejadian. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mencari keuntungan, melainkan ingin mendapatkan keadilan bagi adiknya.

“Saya itu punya bukti semuanya tentang proses RG, tentang mereka menawarkan saya 150 juta terus istri-istrinya itu berani menjawab meme bahwa mereka itu tidak akan memukul adik saya lagi ataupun saya,” kata Natalia.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jalan Makadam Arjasa–Pajennangger Disorot, Brigade 571 Tantang PUTR Buktikan Pengawasan Proyek

BERITA UTAMA

Modus PO Minyak dan Beras Murah, Dua Warga Sidoarjo “Tipu Uang Korban Hingga Rp84,5 Juta” untuk Kepentingan Pribadi

HUKUM

Polres Malang Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu dan 2.122 Ekstasi

HUKRIM

Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp37 Miliar di Bandara Juanda

HUKUM

Bupati Gowa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

HUKUM

Polsek Lebaksiu Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan Di Desa Kajen

HUKUM

Klarifikasi PT WSG Pengaduan Pekerja, Testimoni Ditempatkan

HUKUM

Kasus TUKS Sumenep Dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Jatim