Home / HUKUM / KRIMINAL

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Empat Tersangka Kasus Kematian Bayi Diamankan Polres Kediri

Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif saat memaparkan pengungkapan dua kasus kematian bayi dalam konferensi pers di Mapolres Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif saat memaparkan pengungkapan dua kasus kematian bayi dalam konferensi pers di Mapolres Kediri.

KEDIRI — Kepolisian Resor (Polres) Kediri Polda Jatim mengungkap dua kasus tragis yang berujung pada hilangnya nyawa bayi. Kasus pertama melibatkan pembunuhan bayi sesaat setelah dilahirkan di Kecamatan Pare, sementara kasus kedua terkait aborsi dan pembuangan janin di Kecamatan Pagu.

Kapolres Kediri, AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., memaparkan kedua perkara tersebut dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri pada Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan motif yang sama di balik kedua aksi nekat tersebut, yaitu ketakutan para pelaku jika kehamilan mereka diketahui oleh pihak keluarga.

Dalam kasus pertama, Polisi menetapkan sepasang kekasih berinisial TW (23) dan DA (22) sebagai tersangka. Hubungan asmara yang telah terjalin selama dua tahun dan sedianya berlanjut ke jenjang pernikahan tersebut berubah menjadi petaka saat TW diketahui berbadan dua.

Peristiwa kelam ini terjadi pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. TW melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Khawatir tangisan bayi terdengar, TW tega membekap mulut dan hidung darah dagingnya sendiri sesaat setelah lahir hingga meninggal dunia.

Baca juga  Gadis Belia di Bangkalan Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi

Keesokan harinya, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, sang kekasih, DA, membawa jasad bayi tersebut untuk dikuburkan secara diam-diam di belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.

“Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan,” ujar AKBP Latif.

Akibat perbuatannya, TW dan DA dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, kasus kedua terungkap setelah warga digegerkan oleh penemuan janin bayi laki-laki berusia sekitar lima bulan di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu. Penyelidikan mendalam yang dilakukan kepolisian akhirnya mengarah kepada pasangan muda, AW (20) dan RGP (20).

Baca juga  Cegah Balap Liar, Satlantas Polres Kendal Gelar Patroli Skala Besar

Demi menutupi kehamilan karena belum siap menikah, AW nekat mengonsumsi obat penggugur kandungan. Setelah janin tersebut keluar, mereka sempat menyimpannya sebelum akhirnya dibuang di tepi jalan wilayah Bulupasar.

Atas tindakan ilegal tersebut, sepasang kekasih ini dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 464 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dua tragedi ini menjadi potret kelam bagaimana kehamilan di luar nikah yang tidak direncanakan dapat berujung pada tindak pidana berat akibat pengambilan keputusan yang keliru.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Kediri memberikan pesan mendalam dan peringatan keras, khususnya kepada generasi muda, agar lebih berhati-hati dalam pergaulan demi menghindari konsekuensi hukum yang fatal.

“Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum,” tegas AKBP Latif.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Tak Terima Uang, Akta Jual Beli Muncul, Ibunda Ning Lia Digugat

KRIMINAL

Klub Malam Diskotek Valhalla Surabaya Digerebek Polisi, Lima Karyawan Diamankan

BERITA UTAMA

Dua Pencuri Besi di Ruko Ababil Trade Center Desa Kebet Lamongan Ditangkap Massa

HUKUM

Dari Dalam Koper, 48.800 Benih Lobster Akhirnya Kembali ke Laut

BERITA UTAMA

Kekerasan Terhadap Nurhalisa Minta Keadilan, Kuasa Hukum Pelaku Segera Tangkap

BERITA UTAMA

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Tulungagung Diringkus Saat Hendak Kabur ke Banyuwangi

BERITA UTAMA

Awak Media Menyoroti Lahan Pasar Simo Menjadi Ajang Perdebatan

HUKUM

Hak Jawab Rina Kurniawati: Klarifikasi Pemberitaan Semeru Satu News soal Dugaan Kerugian Rp65 Juta