Home / HUKUM / KRIMINAL

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Setahun Edarkan Sabu, Pria 43 Tahun Ditangkap Bawa 95 Gram di Joyoboyo

Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan tersangka A.Y. beserta barang bukti sabu seberat bruto 95,44 gram.

Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan tersangka A.Y. beserta barang bukti sabu seberat bruto 95,44 gram.

SURABAYA — Di balik pintu rumahnya di kawasan Joyoboyo, Surabaya, A.Y. (43) menyimpan rantai bisnis haram yang telah ia jalani selama 365 hari terakhir. Rabu siang, 23 September 2026, langkah pria itu terhenti. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menciduknya bersama barang bukti yang tidak lagi bisa disebut sedikit: hampir satu ons sabu-sabu.
Bukan sekadar pengguna, A.Y. adalah roda penggerak di lapis bawah jaringan gelap. Dari penggeledahan di kamarnya, polisi menyita total berat bruto ± 95,44 gram sabu yang terpecah dalam sepuluh klip plastik—satu klip ukuran sedang seberat 44,80 gram dan sembilan klip kecil seberat 50,64 gram, lengkap dengan timbangan klip dan sendok takar plastik.

Jejak dari Parseh

Kepada penyidik, A.Y. membeberkan bagaimana barang haram itu berpindah tangan. Pada Rabu dini hari, 23 September 2026 sekira pukul 04.30 WIB, ia menerima paketan sabu dengan metode “ranjau” di sekitar pertigaan Parseh, Bangkalan. Pemasok utamanya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara sosok pengendali di atasnya masih dalam penelusuran (lidik).
Modus operandi A.Y. tergolong klasik namun licin. Ia memasarkan sabu tersebut kepada lingkaran pertemanan terdekatnya, melayani pesanan pembeli gelap, lalu meletakkan barang di suatu titik sesuai arahan (sistem ranjau). Harga yang ia patok berkisar Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per poket.
Bagi A.Y., risiko berurusan dengan jeruji besi terkompensasi oleh imbalan yang ia kejar: keuntungan tunai Rp7,5 juta per siklus edar, ditambah pasokan sabu gratis untuk konsumsi pribadi. Motif klasik yang terus berulang—menjadikan candu sebagai pelarian dari himpitan ekonomi, sekaligus bensin untuk terus berputar dalam lingkaran hitam.

Baca juga  Polda Jatim Bongkar Peretasan 260 Website, Tersangka Jual Domain Promosi Judi Online

Ancaman Bui Seumur Hidup

Baca juga  DC Pelaku Pembacokan Serahkan Diri, Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa tersangka dijerat lapis baja aturan hukum narkotika.
A.Y. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mengingat berat barang bukti melampaui ambang 5 gram, ancaman pidana yang menanti A.Y. tidak main-main: penjara seumur hidup, hukuman mati, atau denda minimal Rp2 miliar.
Saat ini, penyidik masih berkejaran dengan waktu untuk menuntaskan berkas perkara sekaligus membongkar simpul jaringan di atas A.Y. yang masih berkeliaran di luar sana. (tok)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Respons Cepat Call Center 110, Polsek Slawi Tangani Kebakaran Lahan di Kalisapu

BERITA UTAMA

Jari Satpam Putus Dibacok Debt Collector, Ratusan Orang Bawa Sajam Nyaris Ratakan Markas DC di Surabaya

BERITA UTAMA

Empat Pria Diduga Gelapkan Motor Warga di Bungah Gresik Diamankan Polisi Usai Nyaris Diamuk Massa

BERITA UTAMA

Polres Batu Ungkap Pencurian, Gudang Distributor Makanan Pria Asal Gresik Diamankan

BERITA UTAMA

Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Spesialis Pecah Kaca Mobil, Beraksi di 13 TKP Lintas Daerah

HUKRIM

Masyarakat Minta Polda Jatim Tegas Awasi Sopir Pickup L300 dan Truk, Tes Urine Diperketat

BERITA UTAMA

Polsek Lakarsantri Tangkap Pasutri Siri Pelaku Curanmor

HUKRIM

Hoaks “H.Utomo Dibekuk Setelah Subuh” Beredar di WhatsApp