Home / HUKUM

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Replik Praperadilan, Kuasa Hukum H.Utomo Siap Hadapi Sidang Lanjutan

Izzudin Arsalan, S.H., M.H., bersama tim kuasa hukum Pemohon menyampaikan replik dalam sidang ketiga praperadilan di Pati.

Izzudin Arsalan, S.H., M.H., bersama tim kuasa hukum Pemohon menyampaikan replik dalam sidang ketiga praperadilan di Pati.

PATI — Tim kuasa hukum H. Utomo menyampaikan replik dalam sidang ketiga praperadilan di Pati. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Pemohon, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., menegaskan pentingnya menghormati mekanisme hukum sekaligus menjadikan praperadilan sebagai ruang untuk menguji argumentasi antara Pemohon dan Termohon.

Izzudin menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak hukum Pemohon yang harus dihormati oleh seluruh pihak. Ia berharap proses persidangan berjalan sesuai tahapan dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga setiap argumentasi dapat dipertimbangkan secara objektif.

“Praperadilan ini adalah bagian dari upaya Pemohon yang dijamin konstitusi. Kami berharap setiap pihak dapat menghormati proses ini,” kata Izzudin.

Dalam replik yang disampaikan, tim kuasa hukum juga memberikan tanggapan terhadap jawaban Termohon yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya. Menurut Izzudin, jawaban tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya untuk menyusun dan mempertajam argumentasi hukum dalam menghadapi tahapan persidangan berikutnya.

Baca juga  Tingkatkan Kwalitas Pelayanan di Klinik Pratama Polres Situbondo, LPA Lipa Mitra Nusa Survey Akreditasi

Ia menegaskan, tim kuasa hukum tetap optimistis agar permohonan praperadilan dapat dikabulkan. Meski demikian, pihaknya juga telah mempersiapkan diri untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang muncul dari proses pemeriksaan tersebut.

“Jawaban dari Termohon kemarin menjadi titik awal bagi kami untuk tidak terlalu mengkhawatirkan apabila praperadilan ini ditolak. Bahan kami sudah mendekati sempurna jika nantinya harus memeriksa pokok perkara. Meski begitu, kami tetap berharap permohonan dikabulkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Izzudin memandang praperadilan sebagai mekanisme hukum yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan serta menguji perbedaan pandangan berdasarkan argumentasi masing-masing. Melalui proses persidangan, dalil Pemohon dan jawaban Termohon akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan hakim sesuai ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.

Baca juga  Tim Dokkes Polresta Sidoarjo Cek Kesehatan Ratusan Santri di Tanggulangin

Ia berharap proses tersebut dapat memberikan pembelajaran bagi seluruh pihak, baik yang menjalani proses hukum maupun yang memberikan pendampingan. Menurutnya, penghormatan terhadap mekanisme peradilan merupakan bagian penting dalam membangun pemahaman hukum yang lebih baik.

“Proses ini tentu akan mendewasakan kita semua dalam melakukan maupun mendampingi proses hukum,” tutupnya.

Sidang praperadilan tersebut menjadi bagian dari proses pengujian atas permohonan yang diajukan Pemohon. Selanjutnya, jalannya perkara akan mengikuti agenda persidangan dan keputusan hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Share :

Baca Juga

HUKUM

Dua Jaringan Sabu, Polres Tanjung Perak Gulung Jaringan Sabu, Satu Tersangka Terancam Seumur Hidup

HUKUM

Empat Tersangka Kasus Kematian Bayi Diamankan Polres Kediri

HUKUM

Dugaan Pil Inex di Station Top 10, Polisi Disorot

DAERAH

Hallo Pak Kapolda” Marak Arena Judi Dadu dan Sabung Ayam Ngesong Beroperasi Tiap Hari, APH Bungkam ???

HUKUM

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Ijazah Gibran dan Putusan MK, Ketika Fakta Tak Berujung Sanksi, Di Mana Akuntabilitas Negara?

BERITA UTAMA

Sidang Perdana Praperadilan H. Utomo, Polresta Pati Absen dan Minta Penundaan

HUKUM

Kuasa Hukum: Pertanyakan Penyitaan Penetapan Tersangka

HUKRIM

Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp37 Miliar di Bandara Juanda