POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MENANGNANGKAP BANDAR DAN PENGEDAR SABU

Foto: POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MENANGNANGKAP BANDAR DAN PENGEDAR SABU

Foto: POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MENANGNANGKAP BANDAR DAN PENGEDAR SABU

TargetNews.id Surabaya II Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran barang terlarang Narkotika jenis sabu sabu di Jalan. Sonorejo Surabaya, Jum’at, 03 Maret 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.

Pasalnya, penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian sewaktu didalam kamar kos. sedikitnya berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai bandar sabu dan pengedarnya.

Foto: POLRESTABES SURABAYA BERHASIL MENANGNANGKAP BANDAR DAN PENGEDAR SABU

“Dua pelaku yang ditangkap saat itu diketahui berinisial NYO (70) warga Petemon Surabaya dan AW (58) warga Kemayoran Kauman Krembangan Selatan Surabaya,” Kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim, Senin (03/04).

Dari dua tersangka, masih kata Daniel Marunduri, awalnya anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya sebelumnya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang terjadi di jalan Sonorejo Surabaya tepatnya dalam kamar kos.

Baca juga  Unjuk Rasa di Kejagung, Jampidsus Didesak Segera Periksa CV Maju Jaya Soal Pengadaan Mobiler di Dinas Pendidikan Sumut

“Selanjutnya petugas mengatur strategi dan bergerak cepat mendatangi kelokasi untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk dua tersangka, NYO dan AW didalam kamar kos tersebut,” jelas dia.

Setalah ditangkap serta di lakukan penggeledahan didalam kamar kos ditemukan barang bukti sabu sebanyak 19 poket dengan masing masing-masing seberat, 51,86 Gram dan 6,66 Gram siap edar.

“Tak hanya itu, pihaknya juga menyita 1 buku catatan penjualan sabu, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 1.600.000,- , 2 buah HP, 1 buah timbangan elektrik, 7 bendel plastic klip,1 buah HP Merek Nokia, 2 botol CDR, 2 sepon dan 1 Plastik hitam,” ujarnya.

Baca juga  Blue Light Patrol Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Lokasi Ini

Daniel menambahkan dalam keterangan tersangka, NYO mendapatkan barang haram jenis sabu bebanyak 16 poket dari AW dengan cara dititipkan untuk dijual kembali kepada pemesannya.

“Tersangka NYO sudah diketahui dua kali mendapatkan titipan sabu dari AW guna jual lagi. Sementara keduanya tercatat dalam data Kepolisian merupakan Resedivis kasus yang serupa,” imbuhnya.

Kemudian dua pria paru baya ini selanjutnya dibawa ke Polrestabes Surabaya oleh anggota guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, untuk kembali medekam dibalik jeruji besi.

“Mereka juga akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman diatas 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Ysn

Share :

Baca Juga

Artikel

Danrem 032/Wbr bersama Forkopimda Sumbar Turun Langsung Cek TPS

Artikel

Ternyata ini yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Dirgahayu Barisan Gotong Royong (BGR) Bersholawat Dan Berbagi Santunan Kepada Anak Yatim dan Dhuafa

BERITA UTAMA

Satgas Mobile Raider 300 Siliwangi Bersama Masyarakat Mundiba Panen di Kebun Mama Elin Labene

Artikel

Sinergi dalam Setiap Langkah, Hangat dalam Kebersamaan Santap Siang TMMD

Uncategorized

Kembali, Polsek Bukit Batu Kembali Operasikan Motor Bajaka

Artikel

KONSISTEN BERANTAS HALINAR, LAPAS LUMAJANG SIDAK BLOK HUNIAN WBP

Uncategorized

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi