KUNINGAN JABAR — Rencana pengembangan energi panas bumi atau geotermal di kawasan Gunung Ciremai perlu dievaluasi secara menyeluruh, transparan, dan berbasis kajian ilmiah. Transisi energi menuju sumber yang lebih rendah emisi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kelestarian hutan, perlindungan sumber mata air, keseimbangan ekosistem, serta keselamatan masyarakat di sekitar kawasan.
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM (ASH), Ketua Dewan Pembina Pusat Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN), menegaskan bahwa kebijakan energi nasional harus berjalan seiring dengan prinsip kehati-hatian ekologis, keterbukaan informasi, dan perlindungan hak masyarakat.
“Energi bersih tidak boleh dibangun dengan mengorbankan sumber kehidupan masyarakat. Jangan sampai atas nama transisi energi, hutan terancam, sumber mata air menghadapi risiko, dan warga justru menanggung dampak yang tidak pernah mereka sepakati secara terbuka,” tegas ASH.
Menurutnya, predikat energi terbarukan tidak otomatis membuat setiap proyek bebas risiko. Pengembangan geotermal tetap membutuhkan kajian yang cermat terhadap kondisi geologi, hidrologi, keanekaragaman hayati, tata ruang, serta potensi dampak sosial dan ekonomi. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan manfaat energi dan investasi, tetapi juga wajib membuka dasar ilmiah, proses perizinan, hasil kajian lingkungan, serta mekanisme pengawasan yang dapat diuji publik.
Dari perspektif hukum, ASH mengingatkan bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian penting dari pembangunan berkelanjutan.
“Pembangunan tidak boleh hanya diukur dari besarnya investasi, kapasitas energi, atau target produksi. Ukur pula risiko ekologis, dampaknya terhadap masyarakat, dan kemampuan pemerintah menjamin pemulihan apabila terjadi kerusakan. Jangan sampai keuntungan ekonomi dihitung di atas kertas, sementara potensi kerugian lingkungan dibebankan kepada generasi mendatang,” ujarnya.
ASH mendorong pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Kuningan, serta instansi teknis terkait menghentikan proyek Geotermal dan melakukan evaluasi total menyeluruh terhadap rencana pengembangan geotermal Ciremai. Evaluasi harus mencakup kesesuaian tata ruang, status kawasan, kajian lingkungan, kondisi daerah tangkapan air, potensi gangguan terhadap mata air, dampak terhadap keanekaragaman hayati, serta kesiapan mitigasi risiko.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna. Konsultasi publik tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan harus memberi ruang bagi warga untuk memperoleh informasi, menyampaikan keberatan, mengajukan pertanyaan, dan mendapatkan jawaban yang dapat dipertanggung jawabkan.
“Jangan tempatkan masyarakat hanya sebagai objek sosialisasi. Mereka adalah pemegang hak yang harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang berpotensi memengaruhi ruang hidupnya. Jika kajian menunjukkan risiko serius yang belum dapat dikendalikan, tahapan proyek terkait harus ditunda sampai persoalan tersebut dijelaskan dan ditangani secara memadai,” tegas ASH.
ASWIN juga mendorong keterbukaan dokumen publik sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk informasi mengenai perizinan, kajian lingkungan, hasil konsultasi publik, serta langkah pengawasan dan mitigasi.
Menurut ASH, persoalan geotermal Ciremai tidak seharusnya dipertentangkan secara sederhana antara energi dan lingkungan. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan kebijakan energi berjalan dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan menghormati hak masyarakat.
“Gunung Ciremai bukan semata-mata ruang untuk mengejar target energi. Hutan, mata air, dan ekosistemnya merupakan penyangga kehidupan. Pemerintah harus membuktikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan kajian yang terbuka, bukan sekadar janji investasi. Energi masa depan harus menyelamatkan kehidupan, bukan mempertaruhkan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi










