TARGETNEWS.ID SURABAYA – Dugaan permintaan uang dalam penanganan perkara narkoba di Jawa Timur menjadi perhatian serius setelah sebuah keluarga mengaku dimintai uang hingga Rp100 juta untuk setiap orang dengan dalih membantu pembebasan tiga remaja.
Ketiga remaja tersebut masing-masing berinisial SRL, Soni, dan Oon. Berdasarkan keterangan keluarga, mereka dibawa oleh sejumlah pria yang mengaku sebagai petugas narkoba Polda Jawa Timur pada Sabtu (3/10/2026).
Keluarga mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta setelah melalui proses negosiasi. Namun, hingga Jumat (9/10/2026), SRL disebut telah kembali ke rumah, sedangkan Soni dan Oon dikabarkan belum kembali.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai legalitas tindakan penjemputan, prosedur penanganan perkara, hingga kejelasan status hukum kedua remaja tersebut.
Hingga kini, pengakuan mengenai permintaan dan penyerahan uang tersebut masih memerlukan verifikasi independen serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Dibawa Tanpa Surat Resmi, Keluarga Mengaku Tidak Mendapat Penjelasan
Menurut keterangan keluarga, peristiwa bermula ketika sejumlah pria mendatangi rumah SRL dan membawanya menggunakan mobil. Keluarga mengaku tidak diperlihatkan surat penangkapan maupun dokumen resmi lain saat SRL dibawa.
Para pria tersebut disebut hanya memperkenalkan diri sebagai petugas dari bagian narkoba Polda Jatim.
Dalam perjalanan, kendaraan yang membawa SRL dikabarkan berhenti di sebuah SPBU di kawasan Sumbermanjing Kulon. Di lokasi itu, SRL mengaku mengalami kekerasan dan tekanan agar mengungkap asal-usul barang yang dipersoalkan.
“Di pom bensin itu saya dipukul pakai borgol dan dipaksa mengaku dapat barang dari mana,” demikian pengakuan SRL sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang diterima.
Pengakuan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk melalui pemeriksaan saksi, bukti pendukung, dan klarifikasi pihak yang diduga terlibat.
Apabila tindakan itu benar dilakukan oleh petugas dalam rangka penegakan hukum, prosedur yang digunakan perlu dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keluarga Mengaku Dimintai Rp100 Juta per Orang
Persoalan semakin menjadi perhatian ketika pihak keluarga mengaku menerima telepon dari seorang pria yang memperkenalkan diri sebagai Leo. Pria tersebut disebut meminta pakaian untuk SRL dan mengaku berada di lingkungan Ditresnarkoba Polda Jatim.
Komunikasi itu, menurut keluarga, berlangsung melalui nomor telepon pribadi.
Pada Minggu (4/10/2026), pihak keluarga mengaku bertemu dengan Leo di Mapolda Jatim. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyatakan dimintai uang Rp100 juta untuk setiap remaja dengan alasan membantu pembebasan.
“Dia bilang kepada kami secara langsung kalau bisa membantu membebaskan anak-anak dengan syarat uang tebusan Rp100 juta per orang,” ungkap perwakilan keluarga.
Setelah negosiasi, keluarga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp50 juta. Namun, siapa penerima uang tersebut, bagaimana mekanisme penyerahannya, serta apakah terdapat bukti transaksi masih perlu dipastikan.
Keluarga juga menduga pria yang memperkenalkan diri sebagai Leo memiliki nama lain, yakni RNK, dan berstatus pekerja harian lepas (PH) di lingkungan Polda Jatim. Informasi mengenai identitas dan status pekerjaannya ini belum terverifikasi secara independen.
Jika pengakuan keluarga tersebut benar, persoalan ini tidak cukup dijawab hanya dengan penjelasan bahwa perkara telah ditangani sesuai prosedur. Perlu ada penelusuran mengenai siapa yang meminta uang, atas dasar apa permintaan itu dilakukan, serta apakah ada pihak yang menyalahgunakan nama institusi penegak hukum.
SRL Pulang, Soni dan Oon Belum Kembali
SRL disebut telah kembali ke rumah pada Jumat (9/10/2026). Namun, menurut pihak keluarga, Soni dan Oon belum kembali dan keluarga mengaku belum mendapatkan penjelasan tertulis yang memadai mengenai keberadaan maupun status hukum keduanya.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: jika ketiganya memang diamankan dalam proses penegakan hukum, di mana mereka dibawa, siapa yang bertanggung jawab atas penanganannya, dan apa dasar hukum yang digunakan?
Kejelasan tersebut penting agar keluarga tidak terus berada dalam ketidakpastian, sekaligus untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Sejumlah Pertanyaan Kritis untuk Polda Jatim
Atas munculnya pengakuan keluarga tersebut, Polda Jatim perlu memberikan klarifikasi menyeluruh, khususnya kepada Ditresnarkoba, agar tidak berkembang dugaan liar di tengah masyarakat.
Beberapa pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
1. Apakah benar SRL, Soni, dan Oon pernah diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim pada 3 Oktober 2026? Jika benar, siapa petugas yang melakukan penindakan dan apa dasar hukum penangkapan atau pengamanan tersebut?
2. Mengapa keluarga mengaku tidak diperlihatkan surat penangkapan atau dokumen resmi saat SRL dibawa? Apakah tindakan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku?
3. Di mana keberadaan Soni dan Oon saat ini, dan bagaimana status hukum keduanya? Apakah mereka tercatat sebagai tersangka, saksi, atau tidak lagi berada dalam penguasaan penyidik?
4. Apakah benar ada seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Leo dan mengaku dapat membantu pembebasan ketiga remaja dengan permintaan uang Rp100 juta per orang? Jika benar, apakah orang tersebut merupakan anggota, pegawai, atau tenaga pendukung di lingkungan Polda Jatim?
5. Bagaimana tanggapan Polda Jatim atas pengakuan keluarga yang menyebut telah menyerahkan uang Rp50 juta? Apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan permintaan uang tersebut, termasuk penelusuran penerima dan aliran dananya?
6. Apakah penyidik telah memeriksa dugaan kekerasan yang dialami SRL selama perjalanan? Jika belum, apakah laporan atau pengaduan keluarga akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku?
7. Apakah tersedia administrasi resmi terkait penanganan ketiga remaja tersebut, seperti surat perintah, berita acara, pencatatan pemeriksaan, dan dokumen lain sesuai status serta tahapan perkara?
8. Apakah pengawasan internal telah dilibatkan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan atau pencatutan nama institusi? Jika ditemukan pelanggaran, langkah pemeriksaan dan pertanggungjawaban seperti apa yang akan ditempuh?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk mendahului kesimpulan hukum, melainkan untuk memastikan bahwa setiap dugaan memiliki ruang pemeriksaan yang objektif dan setiap pihak memperoleh kesempatan memberikan penjelasan.
Transparansi Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik
Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika, penegakan hukum tidak hanya dituntut tegas, tetapi juga harus transparan, profesional, dan dapat diuji melalui prosedur yang sah.
Apabila benar terdapat permintaan uang dengan mengatasnamakan pembebasan perkara, dugaan itu perlu ditelusuri secara serius. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan fakta, klarifikasi resmi juga penting untuk meluruskan persoalan dan melindungi pihak yang disebut.
Hingga naskah ini disusun, keterangan mengenai permintaan uang, dugaan kekerasan, serta keberadaan Soni dan Oon masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Klarifikasi resmi dari Polda Jatim, khususnya terkait dasar penindakan, status hukum kedua remaja, dan dugaan permintaan uang, diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada pengakuan sepihak.
Publik pada akhirnya membutuhkan jawaban yang terang: siapa yang bertanggung jawab atas penanganan perkara ini, di mana keberadaan kedua remaja tersebut, dan apakah dugaan permintaan uang telah diperiksa melalui mekanisme resmi?
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polda Jatim maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.










