SURABAYA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyoroti tajam masih lemahnya benteng perlindungan konsumen di tingkat daerah. Berdasarkan data nasional, dari 793 Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang pernah terbentuk, hanya 388 lembaga yang tercatat aktif (sekitar 48 persen). Sisanya, 405 LPKSM, bernasib “mati suri”. Kesenjangan ini memicu kekhawatiran di tengah makin kompleksnya modus penipuan dan sengketa komoditas modern domestik.
Menyikapi hal itu, BPKN RI bergerak cepat mengonsolidasikan kekuatan di Jawa Timur. Langkah strategis ini digodok dalam forum lintas sektor bertajuk “Penguatan Peran Aktif LPKSM Melalui Sinergi Lintas Sektor dalam Ekosistem Perlindungan Konsumen Daerah” di Ruang Rapat Binaloka Adhikara, Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Rabu, 14 Oktober 2026.
Ketua BPKN RI, Prof. Dr. H. M. Mufti Mubarok, menegaskan bahwa LPKSM adalah ujung tombak pertahanan konsumen di lapangan. Namun, lembaga swadaya ini tidak bisa dibiarkan bertarung sendirian tanpa sokongan regulasi yang kuat dari pemerintah daerah.
“LPKSM adalah mitra strategis. Melalui ekosistem yang terintegrasi bersama Pemerintah Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan dunia usaha di Jawa Timur, kita tidak hanya fokus melindungi konsumen. Kita juga mendorong kualitas produk dalam negeri agar memiliki daya saing tinggi dan tepercaya,” ujar Mufti Mubarok di sela-sela acara, Rabu (14/10).
Integrasi ini melibatkan lima pilar utama (ekosistem lima elemen), yaitu:
• Pemerintah Daerah
• Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
• LPKSM
• Dunia Usaha/Asosiasi
• Konsumen (sebagai subjek utama)
Langkah masif ini dirumuskan ke dalam tiga strategi taktis yang akan segera diimplementasikan di wilayah Jawa Timur :
1. Optimalisasi Pengawasan Bersama: Menyelaraskan regulasi daerah (Pemda & OPD) dengan pemantauan lapangan secara riil oleh LPKSM guna menekan peredaran barang ilegal dan produk substandar.
2. Edukasi Terstruktur: Mendongkrak literasi masyarakat agar menjelma menjadi konsumen yang cerdas, kritis, dan berdaya.
3. Kepatuhan Pelaku Usaha: Mendorong dunia usaha dan asosiasi komersial untuk menerapkan standar kelayakan produk secara ketat serta menyediakan layanan pengaduan yang responsif.
Sektor Krusial dan Peta Kekuatan Jawa Timur
Sinergi multipihak ini mendesak dilakukan karena aduan masyarakat kerap mandek akibat jalur birokrasi yang berbelit. Padahal, satu kasus pengaduan sering kali bersinggungan dengan banyak lembaga. BPKN RI memetakan tiga sektor paling rawan sengketa di daerah saat ini:
• Properti: Kasus keterlambatan serah terima unit, bangunan tidak sesuai perjanjian, sengketa perizinan, hingga dana refund yang dipersulit.
• Keuangan: Kredit/pembiayaan bermasalah, penagihan kasar/ilegal, investasi bodong, hingga sengketa layanan keuangan digital.
• Pendidikan: Pungutan liar di luar ketentuan, tidak terpenuhinya hak fasilitas belajar, serta kualitas layanan yang buruk.
Jawa Timur dipilih sebagai blueprint (cetak biru) nasional bukan tanpa alasan. Wilayah ini memiliki modal ekonomi dan infrastruktur pengawasan yang sangat kuat. Pertumbuhan ekonomi Jawa Timur pada Triwulan II-2026 melejit di angka +5,72% (YoY), jauh di atas pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di angka +5,29%. Kontribusi PDRB Jatim terhadap Pulau Jawa bahkan menembus 25,40%.
Secara infrastruktur, Disperindag Jawa Timur ditopang oleh 5 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen yang tersebar di Surabaya, Kediri, Jember, Bojonegoro, dan Malang. Kelimanya mengawal total 111 LPKSM di seluruh Jatim. Melalui kepengurusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Surabaya masa bakti 2026–2031 yang baru dikukuhkan lewat Keputusan Gubernur, penyelesaian sengketa kini dipastikan berjalan lebih cepat lewat jalur konsiliasi maupun mediasi.
Keberhasilan konsolidasi ini diharapkan mampu mendongkrak Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Jawa Timur yang terus menunjukkan tren positif. Tercatat, IKK Jatim melonjak 10,94 poin dalam kurun waktu 2022–2025 (dari 55,40 menjadi 66,34).
Agenda koordinasi krusial ini dihadiri oleh berbagai simpul gerakan konsumen di Jawa Timur. Di antaranya Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI), Smart Konsumen Indonesia, Yayasan Lembaga Digdaya Indonesia yang di ketua Agus Setiawan. SH, dengan perwakilan Sulaiman (anggota LPK YLDI) dan Totok Wahyono (anggota LPK YLDI), Perlindungan Konsumen Bhakti Nusantara Raya, LPKSM Ikhlas Sejahtera, dan LPK Pelopor Justice dengan ketua MUHAMMAD SA., CEO PELOPOR.
Melalui transisi gerakan dari sekadar aktivitas seremonial menjadi sistem yang terstruktur, terdokumentasi, dan berbasis data ini, BPKN RI optimistis iklim usaha di Indonesia akan tumbuh lebih sehat, adil, dan mandiri. (TOK)










