Home / HUKUM / KRIMINAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Peneleh

foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan dua terduga pengedar sabu di kawasan Pandean, Peneleh, Surabaya, dengan barang bukti lima poket sabu seberat total netto 0,488 gram, timbangan elektrik, dan satu unit telepon seluler.

foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan dua terduga pengedar sabu di kawasan Pandean, Peneleh, Surabaya, dengan barang bukti lima poket sabu seberat total netto 0,488 gram, timbangan elektrik, dan satu unit telepon seluler.

TARGETNEWS.ID SURABAYA– Dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pandean, Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pelaku yang tinggal dilokasi kejadian itu berinisial HR dan MA dengan barang bukti lima kantong plastik berisi sabu seberat total netto sekitar 0,488 gram.

Berawal dari informasi warga, penangkapan dilakukan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Pengungkapan ini bermula dari upaya petugas menelusuri aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kota Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama SIK menjelaskan, pada saat anggota melakukan penggeledahan di rumah HR, petugas menemukan lima kantong plastik berisi sabu yang disimpan di dalam dompet kain berwarna putih. Dompet tersebut berada di bawah kursi di salah satu kamar rumah tersangka.

“Selain sabu, anggota kami turut menyita satu unit timbangan elektrik dan satu buah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka,” jelas AKBP Dodi, Jumat (16/10/2026).

Baca juga  Petok D Dijaminkan ke BRI Lawang, Matali Klaim Berubah Jadi SHM Atas Nama Orang Lain

HR Mengaku Mendapat Pasokan Sabu dari MA

Berdasarkan keterangan HR ke anggota, sabu yang ditemukan petugas tersebut diperoleh dari MA. Penyerahan barang haram itu disebut berlangsung pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, di rumah HR yang berada di kawasan Pandean, Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya.

“HR ini mengaku membeli sabu untuk dijual kembali kepada orang lain. Namun, sebagian barang tersebut juga digunakan untuk konsumsi pribadi,” tambah AKBP Dodi.

Dalam menjalankan aktivitasnya, HR disebut mengedarkan sabu kepada orang-orang yang telah dikenalnya. Para pembeli datang langsung ke rumahnya dan melakukan pembayaran secara tunai.

Tiga Kali Membeli Sabu Sejak September 2026

Dari hasil pemeriksaan, HR mengaku telah membeli sabu sebanyak tiga kali sejak September 2026.

Ia juga mengungkapkan bahwa keuntungan yang diperoleh tidak hanya berupa kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis. Apabila barang dagangan terjual habis, HR mengaku bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp200.000 hingga Rp350.000 untuk setiap setengah gram sabu.

Baca juga  Jelang Arus Balik Pemudik, Babinsa Koramil 06/Sruweng Kodim 0709/Kebumen Bersama Posko Lebaran Kecamatan Sruweng Gelar Patroli Wilayah.

“Untuk mendapatkan untung lebih banyak. uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan kembali untuk membeli sabu yang akan diedarkan,” tambah Kasat.

Terancam Hukuman Pidana Penjara hingga 20 Tahun

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Lakarsantri Tangkap Pasutri Siri Pelaku Curanmor

HUKUM

Hak Jawab Rina Kurniawati: Klarifikasi Pemberitaan Semeru Satu News soal Dugaan Kerugian Rp65 Juta

HUKRIM

Dinilai Mencoreng Marwah Polri, Penggunaan Atribut Mirip Seragam Polisi dalam Pamflet Zona Club Dipertanyakan

BERITA UTAMA

Satresnarkoba Surabaya Gagalkan Pesta Sabu, 3 Orang Diamankan

BERITA UTAMA

Sewa Kos Dua Bulan di Kebomas, Dua Pelaku Curanmor Gresik Dibekuk Polisi

HUKUM

Lebih dari 10 Santriwati Diduga Jadi Korban, Pimpinan Pesantren di Bekasi Ditetapkan Tersangka

BERITA UTAMA

Dugaan Tangkap Lepas Kasus Narkotika di Polresta Sidoarjo, Publik Pertanyakan Transparansi kepada Kompol Dwi Gatstimur

BERITA UTAMA

Diduga Hasil Pungli PTSL Rp1,1 Miliar Dipakai Beli Kebun Apel, Kejari Pasuruan Tetapkan Tiga Tersangka