Home / HUKUM / KRIMINAL

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:11 WIB

Diduga Penampungan Solar Ilegal di Wedung Demak, Stiker Logo PRAJA Jadi Sorotan

DEMAK, JAWA TENGAH — Beredar informasi mengenai sebuah lokasi di wilayah Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang diduga digunakan sebagai tempat mengangsu atau menampung solar yang legalitas asal-usul dan peruntukannya masih perlu ditelusuri.

Informasi tersebut menjadi perhatian karena di lokasi yang dimaksud disebut-sebut terdapat stiker berlogo PRAJA (Pasopati Nusantara Jaya). Namun, keberadaan stiker tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan organisasi maupun pihak tertentu dalam dugaan aktivitas penampungan atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) tersebut.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai aktivitas di lokasi itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat keterangan terkonfirmasi mengenai asal-usul solar, status perizinan tempat, pihak yang mengelola, maupun tujuan penggunaan BBM yang diduga ditampung.

Baca juga  Polri-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM Ke-14 di Bali

Aparat Diminta Telusuri Legalitas dan Asal-Usul BBM

Munculnya informasi tersebut mendorong perlunya penelusuran oleh instansi berwenang, termasuk aparat kepolisian dan pihak terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi BBM.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas di lokasi tersebut memiliki izin yang sesuai, bagaimana mekanisme pengadaan BBM, serta apakah terdapat indikasi penyimpangan dalam distribusi atau pemanfaatan solar bersubsidi.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Logo PRAJA Perlu Diklarifikasi

Keberadaan stiker berlogo PRAJA (Pasopati Nusantara Jaya) juga perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.

Perlu dipastikan siapa yang memasang stiker tersebut, apa fungsi pemasangannya, serta apakah terdapat hubungan antara logo itu dengan pengelolaan lokasi atau aktivitas yang sedang menjadi sorotan.

Baca juga  Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Sindikat Pencuri Trafo PLN di Jalan Akses Suramadu

Tanpa keterangan dan bukti pendukung yang memadai, keberadaan logo semata tidak dapat dijadikan bukti keterlibatan organisasi maupun individu dalam dugaan aktivitas ilegal.

Ruang Klarifikasi Terbuka

Sampai berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan lokasi penampungan solar tersebut masih membutuhkan pendalaman dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pengelola lokasi, pihak yang logonya disebut terdapat di tempat tersebut, maupun instansi berwenang untuk memberikan penjelasan agar pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat dan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti yang sah.

Share :

Baca Juga

HUKUM

Hampir 6 Tahun, Kasus TUKS Sumenep Belum Tuntas

BERITA UTAMA

Polri Tangkap Buronan Interpol Beijing, Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Transnasional

BERITA UTAMA

Asyik Judi Online di Warkop, Pria Asal Sidokumpul Diciduk Unit Reskrim Polsek Gresik Kota

BERITA UTAMA

Motor Diduga Hasil Curanmor Terlibat Laka di Slawi, Polisi Temukan Airsoft Gun

HUKUM

Anggota DPR Ma’ruf Mubarok Disorot, Dugaan Pabrik Rokok Ilegal

BERITA UTAMA

Usut Tuntas Kematian Sutrimo! Anggota Panja Komisi III DPR RI Desak Polda Metro Jaya Segera Buka Tabir Kasus

HUKUM

Wangi Upeti di ‘Las Vegas’ Kalicabean, “Beking Haram Hukum Mandul Aparat yang Masuk Angin”???

BERITA UTAMA

Apess!!! Pencuri Scoopy Asal Sidoarjo Tertangkap Basah di Lampu Merah Veteran Kebomas Gresik