Home / HUKUM / PENDIDIKAN / Uncategorized

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Gugatan Mantan Peserta Seleksi KI Sulteng Ditolak Total di PT TUN Makassar

Foto: Wakil Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Irfan Deny Pontoh, menanggapi putusan PT TUN Makassar yang menolak seluruh gugatan banding mantan peserta seleksi Komisioner KI Sulteng periode 2025–2028.

Foto: Wakil Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Irfan Deny Pontoh, menanggapi putusan PT TUN Makassar yang menolak seluruh gugatan banding mantan peserta seleksi Komisioner KI Sulteng periode 2025–2028.

TARGETNEWS.ID PALU —- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makasaar, telah mengadili, memeriksa dan memutus perkara banding nomor : 60/B/2026/PT.TUN.MKS, kamis 15 oktober 2026, dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan menolak seluruhnya Gugatan Sudirman Sapat, dkk dan kepada para penggugat/pembanding dibebankan biaya perkara, pada dua tingkat pengadilan (PTUN Palu & PT TUN Makassar).

Seperti diketahui sebelumnya, Sudirman Sapat, dkk adalah ex peserta seleksi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025, yang telah mengajukan gugatan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, dgn objek gugatan SK Gubernur tentang penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025-2028.

Dalam gugatannya, Sudirman Sapat, dkk mendalilkan penerbitan SK Gubernur tsb melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk menuding proses seleksi cacat administrasi, dan tuduhan Komisioner KI terpilih tidak memenuhi syarat, karena berafiliasi politik.

Baca juga  Generasi Tertib Lalu Lintas Dimulai dari Siswa SD, Polisi Jadi Guru Sehari

Setelah melalui beberapa kali proses persidangan, Majelis Hakim PTUN Palu, dalam putusannya nomor : 6/G/2026/PTUN.PL, tanggal 9 juli 2026, menyatakan Para Penggugat Sudirman Sapat, dkk tidak memiliki legal standing, sehingga tidak lagi dipertimbangkan pokok perkara dan memutuskan gugatan tidak dapat diterima.

“Karena tidak puas dengan putusan PTUN Palu yang tidak mempertimbangkan pokok perkara, mereka ajukan banding ke PT TUN Makasar, dan alhamdulilah putusannya sudah keluar, gugatan ditolak seluruhnya,” tegas Wakil Ketua Komisi Informasi Sulteng Irfan Deny Pontoh yang juga bertindak sebagai tergugat intervensi dalam perkara tsb.

Menurut Irfan, dengan adanta Putusan PT TUN Makasar, yang secara utuh telah mengadili, memeriksa dan memutus pokok perkara, mempertegas bahwa segala tudingan, tuduhan yang didalikan Sudirman Sapat, dkk adalah tidak benar, fitnah dan tidak berdasar secara hukum.

Baca juga  KARYA BHAKTI TNI PENGABDIAN UNTUK NEGERI RESMI DI BUKA

Dikatakan, seluruh dalil Penggugat/Pembanding Sudirman Sapat dkk yang menyatakan tuduhan afiliasi politik Anggota KI Terpilih, tudingan pelanggaran periodesasi jabatan, tuduhan bahwa penerbitan SK Gubernur telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, sama sekali tidak benar, dan telah terbantahkan melalui alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan Tergugat (Gubernur) dan Tergugat Intervensi (Anggota KI).

“Dengan ditolaknya gugatan Sudirman Sapat, dkk, clear dan terang benderang bahwa proses seleksi dan pengangkatan kami sebagai Komisioner, tetap sah secara hukum,” ucap Irfan.

Irfan juga mengajak, semua pihak untuk benar-benar selektif dan cermat sebelum memastikan langkah mengajukan gugatan terhadap keputusan pajabat tata usaha negara.”Harus cermat dan selektulif, jangan asal-asalan, harus berdasar secara hukum dan harus mengantongi bukti dan keterangan saksi yang menyakinkan,” pungkas Irfan. (Tim)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala.

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Karhutla kepada warga

Artikel

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Hadapan Majelis Sholawat Mohon Restu Agar Seluruh Polisi Jateng Menjadi Polisi yang Baik

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Danmenbanpur 2 Marinir Beri Arahan Kepada Prajurit Untuk Satgas Satpamwal Mabes TNI

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Apel Gabungan Siaga Karhutla Sekaligus Pengecekan kondisi Sarpras penanggulangan Karhutla

Uncategorized

Pertemuan AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, Gerbang Polri dan ASEAN Jaga Kawasan dari Kejahatan Transnasional

Uncategorized

Door To Door, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas