Home / HUKUM / KRIMINAL

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:44 WIB

Dugaan Penipuan MS Blesse Bigget, Korban Rugi Rp 886 Juta

Foto: Iswatul Mufidah bersama kuasa hukumnya saat melaporkan dugaan penipuan bisnis arisan online MS Blesse Bigget ke Polrestabes Surabaya, Sabtu (17/10/2026). Korban mengaku mengalami kerugian Rp 886,6 juta.

Foto: Iswatul Mufidah bersama kuasa hukumnya saat melaporkan dugaan penipuan bisnis arisan online MS Blesse Bigget ke Polrestabes Surabaya, Sabtu (17/10/2026). Korban mengaku mengalami kerugian Rp 886,6 juta.

TARGETNEWS.ID SURABAYA, – Dugaan penipuan berkedok bisnis dana pinjaman yang dikaitkan dengan arisan online MS Blesse Bigget dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. Seorang warga Surabaya bernama Iswatul Mufidah mengaku mengalami kerugian hingga Rp 886.635.000 setelah menyerahkan dana kepada seorang perempuan bernama Pratiwi Novia Wijayanti, warga Jl. Manukan Tengah No. III Blok 6 I/1 Kel. Manukan Tengah, Kec. Tandes, Kota Surabaya.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/2090/X/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 17 Oktober 2026.

Iswatul melaporkan dugaan tindak pidana penipuan tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya pada Sabtu (17/10/2026) malam. Dalam laporan itu, ia didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, SH, dan Sukardi, SH.

• Berawal dari Pertemuan di Pasar

Menurut keterangan kuasa hukum, perkenalan Iswatul dengan Pratiwi bermula pada 2025 ketika keduanya bertemu di sebuah pasar di Surabaya. Saat itu, Iswatul sedang berbelanja pakaian dan nasi jagung.

Baca juga  Babinsa Serka Heri Purwanto Dampingi Pelaksanaan BIAS di SD Negeri 1 Kuwarasan

Dalam pertemuan tersebut, Pratiwi disebut memperkenalkan bisnis arisan online MS Blesse Bigget serta menawarkan kerja sama dalam bisnis dana pinjaman bagi anggota arisan.

Iswatul kemudian mendapat penjelasan bahwa modal yang disetorkan akan dikelola dalam bisnis pinjaman tersebut. Ia juga dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang ditanamkan.

Tertarik dengan tawaran itu, Iswatul kemudian menyalurkan sejumlah dana secara bertahap ke rekening BCA atas nama Pratiwi Novia Wijayanti.

• Transfer Dana Capai Rp 886 Juta

Berdasarkan keterangan dalam laporan yang disampaikan, transfer dana dilakukan mulai Juni 2026 dan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya.

Total dana yang diserahkan Iswatul disebut mencapai Rp 886.635.000. Namun, menurut pihak korban melalui kuasa hukumnya, keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi. Dana pokok yang telah disetorkan juga disebut belum dikembalikan.

Pihak korban menilai kondisi tersebut menimbulkan kerugian finansial yang besar. Kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya telah berupaya meminta penyelesaian, termasuk melalui dua kali somasi yang dilayangkan oleh kantor hukum D’Firmansyah & Rekan.

Baca juga  Polres Mojokerto Bahas Perlindungan Driver Online, Soroti Potongan Aplikasi dan Keselamatan

Namun, menurut kuasa hukum, upaya tersebut belum membuahkan pengembalian dana sebagaimana yang diharapkan.

• Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Korban Lain

Kuasa hukum Iswatul, Dodik Firmansyah, menyebut pihaknya memperoleh informasi adanya orang lain yang diduga mengalami kerugian dalam bisnis serupa. Para pihak tersebut disebut berencana menempuh jalur hukum secara terpisah.

Berdasarkan perkiraan awal dari pihak kuasa hukum, total kerugian yang dialami sejumlah orang diduga mencapai miliaran rupiah, dengan nilai kerugian masing-masing mulai dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.

Meski demikian, jumlah korban dan total kerugian keseluruhan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Dodik mengatakan, kliennya berharap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai perkembangan penanganan laporan dari pihak kepolisian maupun tanggapan dari Pratiwi Novia Wijayanti terkait dugaan tersebut. (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sampang, Polisi Amankan IH

HUKUM

Nilai Utang Rp368 Juta, Aset Rp3,17 Miliar, Ning Lia Soroti Sengketa Rumah Warga Surabaya

BERITA UTAMA

Polisi Ungkap Dugaan Pencurian Sepeda Motor Di Pangkah

BERITA UTAMA

Pelaku Pencurian Toko Berhasil Diamankan, Polsek Sita Berbagai Barang Bukti

BERITA UTAMA

Sewa Kos 2 Bulan Untuk Curi Motor di Gresik, komplotan Bandit Curanmor Diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik

HUKUM

Kakanwil Pastikan Layanan dan Fasilitas Warga Binaan Rutan Surabaya Setara

HUKUM

AMI Desak Penegakan Hukum Kasus Dugaan Narkotika

BERITA UTAMA

Kasus Dugaan Kekerasan Anak Libatkan Oknum Polisi, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Dugaan Intimidasi terhadap Saksi