Home / HUKUM / NASIONAL

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Ning Lia Soroti E-Court hingga Kepastian Penyelesaian Perkara

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Transformasi digital di lingkungan peradilan bukan sekadar perubahan dari dokumen fisik menuju sistem elektronik. Lebih dari itu, digitalisasi diharapkan mampu mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, menghadirkan transparansi, serta memberikan kepastian dalam setiap proses perkara.

Hal tersebut menjadi perhatian Anggota Komite I DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, saat melakukan kunjungan reses ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada Oktober 2026. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya memantau penerapan standar pelayanan publik sekaligus menghimpun masukan mengenai inovasi, transparansi, dan efektivitas pelayanan peradilan.

Ning Lia, sapaan akrab Lia Istifhama, disambut Ketua PT Surabaya Sujatmiko, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua Puji Harian, S.H., M.H. Pertemuan tersebut juga dihadiri jajaran hakim tinggi, panitera, dan sekretaris PT Surabaya.

Kunjungan ini menjadi bagian dari inventarisasi materi pengawasan Komite I DPD RI terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Melalui agenda tersebut, DPD RI menghimpun informasi mengenai capaian, kendala, serta kebutuhan perbaikan layanan di lingkungan peradilan.

Digitalisasi Bukan Sekadar Pembaruan Sistem

Dalam pertemuan tersebut, transformasi digital menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian. Pemanfaatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), administrasi perkara pidana terpadu melalui e-Berpadu, hingga layanan peradilan elektronik merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan keterbukaan informasi.

Layanan e-Court di PT Surabaya juga menjadi salah satu instrumen untuk mendukung administrasi upaya hukum secara elektronik, termasuk permohonan banding sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemanfaatan sistem digital diharapkan dapat menyederhanakan alur administrasi, mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik, serta mempermudah pihak berperkara dan kuasa hukum dalam mengakses informasi mengenai proses hukum.

Bagi Ning Lia, modernisasi pelayanan peradilan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Teknologi tidak cukup hanya menghadirkan sistem baru, tetapi juga perlu memastikan pelayanan menjadi lebih mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pelayanan publik harus semakin transparan, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Percepatan pelayanan harus berjalan seiring dengan kepastian prosedur, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas. Inovasi harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ning Lia.

Baca juga  RAMPUNGKAN AUDIT KERUGIAN NEGARA DUGAAN KORUPSI

Ia menilai, kualitas pelayanan peradilan tidak semata-mata diukur dari kecepatan penyelesaian administrasi. Kejelasan prosedur, kepastian waktu, keterbukaan informasi, akses yang adil, serta mekanisme pengaduan yang efektif juga menjadi bagian penting dari pelayanan publik.

Karena itu, kemudahan layanan digital perlu berjalan beriringan dengan pelayanan langsung. Masyarakat yang memiliki keterbatasan akses teknologi tetap harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan informasi dan pelayanan sesuai haknya.

Ribuan Perkara dan Tanggung Jawab Pelayanan

Di balik pengembangan sistem digital, PT Surabaya juga menghadapi tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas penanganan perkara.

Berdasarkan pemaparan dalam pertemuan tersebut, jumlah personel di lingkungan PT Surabaya mendekati 200 orang. Komposisinya meliputi sekitar 61 hakim, 35 panitera, serta staf pendukung lainnya. PT Surabaya juga membawahi 35 satuan kerja.

Dalam paparan yang sama, tercatat sekitar 2.050 perkara masuk dengan 1.897 perkara diputus. Untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor), sebanyak 121 perkara masuk dan seluruhnya telah diputus.

Sementara itu, perkara pidana anak tercatat sebanyak 25 perkara masuk dengan 24 perkara diputus. Adapun perkara perdata mencapai 922 perkara masuk dengan 837 perkara diputus.

Data tersebut menggambarkan besarnya beban pelayanan yang harus dikelola. Di tengah banyaknya perkara dan beragamnya persoalan hukum, kepastian proses menjadi kebutuhan penting bagi para pencari keadilan.

Ketua PT Surabaya Sujatmiko menegaskan bahwa setiap perkara harus memiliki kejelasan penyelesaian dan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Perkara itu harus ada ujungnya. Jangan sampai perkara menjadi mengambang,” tegas Sujatmiko.

Menurutnya, upaya mempercepat penyelesaian perkara tidak berhenti pada proses persidangan dan pembacaan putusan. Pelaksanaan putusan juga menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

Ia menjelaskan, setiap satuan kerja perlu memetakan kendala yang berpotensi menghambat penyelesaian perkara. Apabila diperlukan pembahasan lebih lanjut, pengadilan negeri dapat berkoordinasi dengan PT Surabaya melalui mekanisme yang tersedia.

“Kami memutus perkara berusaha tidak lebih dari satu bulan, maksimal tiga bulan jika memang perkaranya rumit, tapi yang pasti kami tidak mau ada perkara yang berlarut-larut, segera selesai, kita upload dan bisa diakses oleh masyarakat,” katanya.

Baca juga  Polres Blitar Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Komunitas Ojol Melalui "Tiada Hari Tanpa Teman Baru

Sujatmiko menambahkan, jajarannya terus berupaya menjaga agar penyelesaian perkara tidak menumpuk dan masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses hukum yang sedang dijalani.

E-Court hingga One Day Service

Selain pemanfaatan SIPP dan e-Berpadu, layanan e-Court menjadi bagian dari pengembangan administrasi peradilan berbasis elektronik di PT Surabaya.

Melalui layanan tersebut, administrasi upaya hukum, khususnya permohonan banding, dapat dilakukan secara elektronik sesuai prosedur yang berlaku. Pertukaran dokumen secara daring dan penyampaian pemberitahuan melalui sarana elektronik yang memenuhi ketentuan juga mendukung efisiensi administrasi perkara.

Di sisi lain, PT Surabaya turut menyediakan layanan penyumpahan advokat melalui mekanisme one day service. Layanan ini ditujukan untuk mendukung proses penyumpahan sesuai jadwal dan prosedur yang berlaku, sekaligus memberikan informasi mengenai pelayanan pengadilan dan mekanisme berperkara secara elektronik.

Berbagai inovasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan peradilan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Bagi Ning Lia, kemajuan layanan digital perlu terus diikuti dengan evaluasi berkala. Sistem yang modern harus disertai kepastian prosedur, keterbukaan informasi, serta pelayanan yang tetap mengutamakan kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan transformasi digital bukan hanya terletak pada tersedianya aplikasi atau layanan elektronik. Yang tidak kalah penting adalah sejauh mana inovasi tersebut mampu menghadirkan pelayanan yang mudah dijangkau, proses yang jelas, dan kepastian bagi masyarakat pencari keadilan.

Melalui kunjungan reses tersebut, Ning Lia menghimpun masukan dari PT Surabaya sebagai bahan pengawasan DPD RI terhadap pelaksanaan pelayanan publik. Harapannya, transformasi digital peradilan dapat terus berkembang tanpa meninggalkan prinsip akses yang adil, transparansi, dan akuntabilitas.

Sebab, di tengah kemajuan teknologi, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap bertumpu pada hal mendasar: pelayanan yang jelas, proses yang dapat dipantau, dan kepastian hukum yang dijalankan sesuai ketentuan.

(Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

ASINTEL DANPASMAR 3 HADIRI FORUM KONSULTASI PUBLIK PERANGKAT DAERAH RANWAL RPD DAN RKPD PAPUA BARAT DAYA

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 22/Ayah Hadiri RKP Desa, Warga diminta Awasi

BERITA UTAMA

Pimpin Apel Pagi Polresta Palangka Raya, Kasatbinmas : Pupuk Terus Jiwa Disiplin

BERITA UTAMA

Bersama Perangkat Desa, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersihkan Lingkungan Kantor

BERITA UTAMA

PRAJURIT “RAJAWALI PAPUA” BRIGIF 3 MARINIR LAKSANAKAN HANMARS

BERITA UTAMA

Amankan Obyek Vital, Personel Polsek Bukit Batu Lakukan Ini

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

BERITA UTAMA

Aceng Syamsul Hadie: Putusan PN Jakpus (Penundaan Pemilu) Pemantik Huru Hara