Home / HUKUM / KRIMINAL

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Bocah Tewas akibat Kekerasan, Polrestabes Surabaya Tempuh Pembinaan

foto: Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Minggu (18/10/2026).

foto: Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Minggu (18/10/2026).

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Polrestabes Surabaya mengungkap penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal itu disampaikan dalam Press Release, Minggu (18/10/2026).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan penanganan perkara dilakukan dengan koordinasi sejumlah lembaga, termasuk Satres PPA dan PPO, DP3A Surabaya, Bapas Kelas I Surabaya, serta Komnas Perlindungan Anak.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu korban sedang bermain tidak jauh dari rumahnya, kemudian didatangi dua anak yang merupakan tetangganya.

Salah satu dari kedua anak tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga berujung fatal.

Setelah menerima informasi, petugas mendatangi TKP dan melakukan pengecekan. Korban selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan medis dan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara untuk mengetahui penyebab pasti kematian.

Baca juga  Dihadang dan Dikeroyok 8 Pemuda, Dua Warga Lamongan Terluka

“Pada hari Minggu tanggal 13 September dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, termasuk ibu korban. Kemudian pada Senin 14 September berkoordinasi dengan Bapas Kelas I Surabaya,” ujar Kapolrestabes.

Pada Rabu, 16 September 2026 dilanjutkan gelar penetapan anak. Selanjutnya pada 21 September dilakukan pembinaan terhadap anak di Bapas Surabaya di Sidoarjo.

foto: Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Minggu (18/10/2026).

Pada 24 September dilakukan rekonstruksi, serta dijadwalkan pemeriksaan psikologi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di RS Bhayangkara.

Kapolrestabes menegaskan proses hukum mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca juga  Polri Tingkatkan Dugaan Korupsi, TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU ke Tahap Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun

“Prosesnya harus mengacu pada Pasal 21 ayat (1) UU SPPA. Apabila anak yang melakukan tindak pidana belum berusia 12 tahun, penyidik bersama Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk menyerahkan kembali kepada orang tua atau wali, atau mengikutsertakan dalam program pembinaan di instansi pemerintah,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini anak yang berhadapan dengan hukum masih bersama orang tuanya sambil menunggu rapat pengambilan keputusan bersama yang melibatkan penyidik, Bapas, dan pekerja sosial.

“Kasus ini menjadi bahan evaluasi bersama, bahwa tanggung jawab pengawasan bukan hanya pada pelaku saja, tetapi keluarga, orang tua, masyarakat dan lingkungan sekitar,” tutup Kapolrestabes.

 

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dugaan Tindakan Asusila dan Penyebaran Materi Pornografi di SMKN 1 Kare Madiun Disorot

BERITA UTAMA

Bareskrim Ungkap Tiga Kasus PPA-PPO, Kekerasan Seksual TPPO Pengantin Pesanan

BERITA UTAMA

Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Dua WNA Diamankan

HUKUM

BASMI EPISENTRUM NARKOBA!!! Polres Tanjung Perak Obok-Obok Sidotopo, 19 Orang Diamankan

HUKUM

Empat Tersangka Kasus Kematian Bayi Diamankan

HUKUM

Setelah Perjalanan Panjang, Gugatan Sengketa Tanah Hj. Aisyah Ditolak Pengadilan

BERITA UTAMA

Percobaan Pencurian di Rumah Warga Batonaong Digagalkan, Polsek Arosbaya Amankan Pelaku

BERITA UTAMA

Siap atau Suap, Aneh tapi Nyata, Polres Sampang Sebut Kurang Bukti Kuat Tapi yang Dianiaya Sudah Ada Bukti Visum