Home / BERITA UTAMA / HUKUM / KRIMINAL

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:53 WIB

Buronan Kasus Penipuan Ditangkap Kejari Surabaya, Terpidana Divonis 2 Tahun Penjara

foto: Tim Tabur Kejari Surabaya menangkap buronan terpidana kasus penipuan Nunik Indah Rini di sebuah restoran cepat saji di Surabaya Barat, Selasa (20/10/2026).

foto: Tim Tabur Kejari Surabaya menangkap buronan terpidana kasus penipuan Nunik Indah Rini di sebuah restoran cepat saji di Surabaya Barat, Selasa (20/10/2026).

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Nunik Indah Rini binti Amirudin, terpidana kasus penipuan yang masuk dalam daftar buronan kejaksaan. Penangkapan dilakukan di sebuah restoran cepat saji di kawasan Surabaya Barat, Selasa (20/10/2026).

Nunik diamankan sekitar pukul 13.45 WIB setelah tim melakukan pelacakan berdasarkan informasi mengenai keberadaannya. Ia tercatat sebagai buronan ke-13 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang 2026.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Fendi Nugroho, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga  Dua Raperda Disetujui untuk Dibahas

Menurut Fendi, Nunik merupakan terpidana yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 989 K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012.

“Dalam putusan tersebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan hukuman penjara selama dua tahun,” ujar Fendi.

Baca juga  Pelaksanaan Upacara Bendera Kodim 1008/Tabalong : Refleksi Semangat Juang dan Pengabdian

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Surabaya dalam menindaklanjuti putusan pengadilan sekaligus memastikan pelaksanaan hukuman terhadap terpidana yang sebelumnya belum berhasil diamankan.

Keberhasilan menangkap 13 buronan sepanjang 2026 juga menunjukkan upaya Tim Tabur Kejari Surabaya dalam melakukan pelacakan terhadap para terpidana yang masih harus menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan.

Kejaksaan diharapkan terus mengoptimalkan upaya pencarian buronan agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

TARGETNEWS.ID

Share :

Baca Juga

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

Artikel

Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

BERITA UTAMA

Komsos di Penggilingan Padi, Babinsa Gumawang Koramil 19/ Kuwarasan Pantau Langsung Ketersediaan Beras dan Gabah

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Artikel

Tingkatkan Kewaspadaan, Penekanan Kapolres Pamekasan Kepada Petugas Jaga Tahanan Saat Cek Ruang Tahanan

Artikel

Polantas Menyapa Di SPBU Pulang Pisau Sat Lantas Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Bersama Santri Al Makhroj, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Karya Bhakti Pembangunan Pondok Pesantren

Artikel

Ormas Pemuda Indonesia Jaya Ikut Berpartisipasi Dalam Rangka Khaul Akbar Pondok Pesantren Al-Fitrah Surabaya