TARGETNEWS.ID SURABAYA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Nunik Indah Rini binti Amirudin, terpidana kasus penipuan yang masuk dalam daftar buronan kejaksaan. Penangkapan dilakukan di sebuah restoran cepat saji di kawasan Surabaya Barat, Selasa (20/10/2026).
Nunik diamankan sekitar pukul 13.45 WIB setelah tim melakukan pelacakan berdasarkan informasi mengenai keberadaannya. Ia tercatat sebagai buronan ke-13 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang 2026.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Fendi Nugroho, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Fendi, Nunik merupakan terpidana yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 989 K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012.
“Dalam putusan tersebut, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan hukuman penjara selama dua tahun,” ujar Fendi.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Surabaya dalam menindaklanjuti putusan pengadilan sekaligus memastikan pelaksanaan hukuman terhadap terpidana yang sebelumnya belum berhasil diamankan.
Keberhasilan menangkap 13 buronan sepanjang 2026 juga menunjukkan upaya Tim Tabur Kejari Surabaya dalam melakukan pelacakan terhadap para terpidana yang masih harus menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan.
Kejaksaan diharapkan terus mengoptimalkan upaya pencarian buronan agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
TARGETNEWS.ID










