TARGETNEWS.ID KUNINGAN, JAWA BARAT — Dugaan ucapan bernada ancaman pembunuhan terhadap sesama insan pers mencuat dalam audiensi di Mapolres Kuningan, Jawa Barat. Peristiwa yang diduga melibatkan seorang anggota Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Polres Kuningan berinisial IP tersebut kini memasuki ranah hukum setelah dilaporkan oleh Riko, wartawan salah satu media daring, ke Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Kuningan.
Laporan itu diajukan dengan pendampingan kuasa hukum Riko, Advokat Izza Mochammad Faozi, S.H., C.M., CLA. Persoalan tersebut menjadi perhatian karena dugaan ucapan yang dipermasalahkan muncul ketika sejumlah pihak mengikuti forum audiensi yang membahas persoalan kelembagaan Pokja Wartawan Polres Kuningan dan undangan kegiatan Jurnalis Gathering & Capacity Building.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dalam audiensi tersebut diduga terlontar ucapan, “Podaran-podaran kitu lain,” yang menurut informasi pelapor diduga ditujukan kepada Riko. Namun, Riko mengaku tidak hadir secara langsung dalam forum itu. Karena itu, konteks ucapan, maksud pembicara, serta kaitannya dengan dugaan ancaman harus diperjelas melalui pemeriksaan saksi dan bukti yang sah.
Kuasa hukum Riko meminta aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif. Seluruh pihak yang mengetahui peristiwa diharapkan memberikan keterangan sesuai fakta agar tidak berkembang menjadi spekulasi maupun penghakiman di ruang publik.
ASH: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. (ASH), menegaskan bahwa dugaan ancaman terhadap keselamatan seseorang tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih apabila berkaitan dengan konflik di lingkungan profesi jurnalistik.
“Kapolres Kuningan harus memastikan laporan ini ditangani secara serius, profesional, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa kedekatan, jabatan, keanggotaan kelompok, atau relasi dengan institusi tertentu dapat memengaruhi proses penegakan hukum,” tegas ASH.
Menurutnya, prinsip persamaan di hadapan hukum merupakan fondasi negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sehingga dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan status sosial maupun afiliasi organisasi.
ASH juga mengingatkan bahwa kebebasan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, etika, dan penghormatan terhadap keselamatan sesama manusia. Perbedaan pendapat ant wartawan tidak seharusnya diselesaikan melalui intimidasi, tekanan, atau tindakan yang berpotensi mengancam keselamatan.
“Jika benar terdapat ancaman, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Jika tuduhan tidak terbukti, fakta itu juga harus dinyatakan secara objektif. Kita tidak boleh membenarkan intimidasi, tetapi juga tidak boleh menghukum seseorang melalui opini sebelum ada pembuktian yang sah,” ujarnya.
ASH mendesak Kapolres Kuningan mengawasi penanganan laporan tersebut, memastikan saksi-saksi diperiksa, bukti yang relevan dikumpulkan, serta hak semua pihak dihormati.
“Supremasi hukum tidak boleh berhenti sebagai slogan. Ketegasan aparat justru diuji ketika perkara menyangkut pihak-pihak yang berada dalam lingkungan yang sama dengan institusi penegak hukum. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan kedekatan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, tetapi juga tidak boleh ada penghakiman tanpa proses hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, perkembangan resmi penanganan laporan dan klarifikasi pihak terlapor belum diperoleh. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. []
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi










