SIDOARJO – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menegaskan bahwa penanganan setiap perkara dilakukan melalui tahapan pemeriksaan dengan mempertimbangkan fakta, keterangan, serta alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan klarifikasi menyikapi perhatian rekan-rekan media terhadap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat di wilayah Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam keterangannya, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menjelaskan bahwa penentuan status hukum setiap orang didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik. Karena itu, status hukum seseorang dalam suatu perkara dapat berbeda dengan orang lainnya, bergantung pada fakta dan hasil pemeriksaan yang diperoleh.
Pihak kepolisian juga memahami kebutuhan masyarakat akan informasi yang jelas guna mencegah kesalahpahaman. Untuk itu, komunikasi dan konfirmasi dengan insan pers tetap terbuka sepanjang memperhatikan ketentuan hukum serta kepentingan penyidikan.
Satresnarkoba Polresta Sidoarjo turut menghormati peran media sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan insan pers dinilai penting untuk menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan menyejukkan.
Di sisi lain, seluruh pihak diharapkan memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan sebagaimana mestinya, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati hak setiap orang.
Melalui komunikasi yang terbuka dan saling menghargai, kepolisian berharap kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga serta mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan.










