Home / BERITA UTAMA / HUKUM

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Gemuruh Demo Makzulkan Gibran di Berbagai Kota, Alarm Uji Nyali Keberanian Parlemen dan Istana

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Gemuruh Demo Makzulkan Gibran di Berbagai Kota, Alarm Uji Nyali Keberanian Parlemen dan Istana

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Gemuruh Demo Makzulkan Gibran di Berbagai Kota, Alarm Uji Nyali Keberanian Parlemen dan Istana

NASIONAL — Gelombang demonstrasi yang menyuarakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di sejumlah daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Solo, dan lainnya, ini bukan sekadar riak politik sesaat. Bagi Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM (ASH) selaku Pemerhati Sosial Politik dan Kebijakan Publik, menyoroti dan membaca bahwa perkembangan tersebut sebagai alarm konstitusional yang menguji keberanian parlemen sekaligus kematangan demokrasi pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Ketika aspirasi pemakzulan mulai terdengar dari berbagai kota, negara tidak boleh meresponsnya dengan sikap defensif, apalagi menganggap seluruh kritik sebagai gangguan politik. Demokrasi justru diuji ketika kekuasaan berhadapan dengan tuntutan publik yang keras,” ujar ASH.

Menurutnya, demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara sepanjang dilakukan secara damai dan sesuai hukum. Karena itu, substansi tuntutan masyarakat harus ditempatkan dalam ruang deliberasi politik dan hukum, bukan semata-mata dipandang sebagai tekanan jalanan.

Dalam perspektif hukum tata negara, pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden memiliki mekanisme yang sangat jelas. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 menempatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR dalam rangkaian mekanisme yang tidak dapat dipotong secara serampangan. Dengan demikian, “pemakzulan” bukan sekadar keputusan politik DPR, melainkan proses konstitusional yang memiliki syarat, tahapan, dan pembuktian.

Baca juga  Satgas Yonif 611/Awang Long melaksanakan kegiatan Ibadah bersama dengan warga setempat

“Justru karena mekanismenya berat, DPR tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa pemakzulan sulit dilakukan. Pertanyaan fundamentalnya bukan mudah atau sulit, tetapi apakah ada dugaan pelanggaran yang layak diperiksa secara konstitusional. Kalau ada, parlemen wajib menggunakan instrumen pengawasannya secara objektif. Kalau tidak ada, DPR juga harus mampu menjelaskan secara terbuka kepada publik dasar hukumnya,” tegas ASH.

Ia menilai wacana hak angket harus ditempatkan secara proporsional. Hak angket bukan vonis bersalah dan bukan pula tiket otomatis menuju pemakzulan. Hak angket merupakan instrumen penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang memiliki dimensi strategis dan berdampak luas. Karena itu, penggunaannya harus berbasis bukti, argumentasi hukum, dan kepentingan publik, bukan sekadar pertarungan antar-elit.

ASH juga mengingatkan Istana agar tidak menganggap demonstrasi sebagai ancaman terhadap kekuasaan. “Istana seharusnya tidak takut pada demonstrasi. Yang harus ditakuti oleh kekuasaan adalah hilangnya kepercayaan publik dan tertutupnya ruang koreksi konstitusional.”

Menurutnya, persoalan administrasi pencalonan, putusan lembaga peradilan, serta berbagai tudingan yang berkembang di ruang publik harus dipisahkan secara tegas antara fakta, bukti hukum, dan opini politik. Tidak boleh ada pembentukan kesimpulan bersalah hanya berdasarkan tekanan massa. Sebaliknya, tidak boleh pula kekuasaan menggunakan prosedur hukum sebagai tameng untuk menghindari pemeriksaan yang sah.

Baca juga  Gelar Rakerda Pertama, DPD TMI Brebes Dukung Pertanian Berkelanjutan

“Parlemen sekarang sedang menghadapi ujian nyali. Apakah DPR benar-benar menjadi lembaga representasi rakyat atau hanya menjadi perpanjangan stabilitas kekuasaan? Itulah pertanyaan yang sedang dipertontonkan kepada publik,” kata ASH.

Ia menambahkan, demokrasi Indonesia tidak boleh kembali pada logika bahwa stabilitas lebih penting daripada akuntabilitas. Stabilitas tanpa kontrol justru berpotensi melahirkan penyalahgunaan kekuasaan.

“Jika tuduhan tidak terbukti, buktikan melalui mekanisme hukum. Jika terdapat persoalan serius, periksa secara terbuka. Jangan kriminalisasi kritik, jangan politisasi hukum, dan jangan pula gunakan massa sebagai pengganti pembuktian. Negara hukum harus berdiri di atas bukti, prosedur, dan konstitusi,” pungkas ASH.

Bagi ASH, gemuruh demonstrasi di berbagai kota pada akhirnya bukan hanya ujian bagi Gibran. Ia merupakan ujian bagi seluruh institusi demokrasi Indonesia—DPR, pemerintah, lembaga peradilan, dan masyarakat sipil—apakah semuanya masih memiliki keberanian untuk tunduk pada konstitusi ketika kepentingan politik sedang dipertaruhkan. []

Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polda Jatim Bongkar Praktik Beras SPHP Oplosan, Tersangka Asal Probolinggo Diamankan

Artikel

Personil Bantu Evakuasi Rumah Warga Roboh di Kecamatan Melaya

Artikel

Kapolsek Simokerto Amankan 6 Remaja Mabuk Di Kampung Seng

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari

Artikel

Bupati Ikfina Sebar Buah Mojo Bareng Masyarakat Belahan Tengah

Artikel

Jaga Kesehatan Dan Tingkatkan Stamina, Kodim 1002/HST Olahraga Bersama

Artikel

Kegiatan Dukungan Terhadap Program Pemerintah Pusat Tentang Ketahanan Pangan

Artikel

IPSI Kota Batu, Mengucapkan Selamat & Sukses HUT Bhayangkara Ke- 78 – Tahun 2024. Semoga POLRI Presisi Mendukung Peningkatan Ekonomi Ekslusif Menuju Indonesia Emas.