Home / BERITA UTAMA / PEMERINTAH

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:57 WIB

Bea Cukai Tegal dan Pemkab Brebes Musnahkan 5,29 Juta Batang Rokok Ilegal dan 43,2 Liter MMEA Senilai Rp7,93 Miliar

Bea Cukai Tegal bersama Pemkab Brebes memusnahkan 5,29 juta batang rokok ilegal dan 43,2 liter MMEA ilegal senilai Rp7,93 miliar di Kabupaten Brebes, Rabu (28/10/2026).

Bea Cukai Tegal bersama Pemkab Brebes memusnahkan 5,29 juta batang rokok ilegal dan 43,2 liter MMEA ilegal senilai Rp7,93 miliar di Kabupaten Brebes, Rabu (28/10/2026).

Brebes, TargetNews.ID Cukai Tegal bersama Pemerintah Kabupaten Brebes memusnahkan sebanyak 5.290.602 batang rokok ilegal dan 43,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai total barang mencapai Rp7,93 miliar. Pemusnahan ini menjadi bentuk nyata sinergi antarlembaga dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.

Kegiatan yang di laksanakan pada Rabu, 28 Oktober 2026, tersebut diawali dengan pemusnahan secara simbolis di Lapangan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes. Selanjutnya, pemusnahan secara menyeluruh dilakukan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk., Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tegal menyampaikan bahwa barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari 80 kali penindakan yang dilakukan sepanjang periode Januari hingga Mei 2026 di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal.

Sebanyak 5.290.602 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan 43,2 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam drum khusus yang telah diisi pasir,” jelasnya.

Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp7,93 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai dan pajak sebesar Rp5,18 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya dampak peredaran BKC ilegal terhadap penerimaan negara serta pentingnya pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan.

Baca juga  Tingkatkan Kewaspadaan dan Jaga Kesehatan, Penekanan Perwira Siaga Hari Ini

Putus Rantai Distribusi Rokok Ilegal

Barang kena cukai ilegal yang di musnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tegal, termasuk operasi bersama pemerintah daerah di wilayah pengawasan yang meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, Kota Tegal, dan Kota Pekalongan.

Sebagian besar rokok ilegal tersebut diperoleh melalui pemutusan rantai distribusi yang memanfaatkan jalur darat, baik melalui jalan raya maupun jalan tol. Beragamnya modus pengiriman menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam mengawasi peredaran rokok ilegal.

Meski demikian, Bea Cukai Tegal bersama pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi dan meningkatkan kewaspadaan guna mencegah peredaran barang ilegal. Upaya ini sekaligus menjadi bukti bahwa kolaborasi lintas instansi memegang peranan penting dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai.

Pemusnahan tersebut juga merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung pemberantasan BKC ilegal, sekaligus menjadi sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai penyelesaian barang hasil penindakan.

Pemkab Brebes Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Sekretaris Daerah Kabupaten DR.Tahroni M.Pd Brebes menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, mulai dari Bea Cukai, Satpol PP, TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan desa, hingga masyarakat.

Baca juga  Menyatu Dengan Alam, Koramil Haruyan Pembersihan Lingkungan Di Mangunang Seberang

Pada kesempatan ini, kita juga melaksanakan pemusnahan rokok ilegal sebagai wujud komitmen penegakan hukum. Saya menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai, Satpol PP, TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan desa, serta masyarakat yang turut mendukung pengawasan dan penindakan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperkuat pengawasan, edukasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan cukai. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu mencegah peredaran rokok ilegal sejak dari sumber produksi hingga jalur distribusinya.

Masyarakat Diajak Berperan Aktif

Bea Cukai Tegal juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun distribusi barang kena cukai ilegal.

Langkah penindakan, pemusnahan, serta edukasi kepada masyarakat akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Bea Cukai Tegal bersama pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berdaya saing.

Melalui sinergi yang semakin kuat antara aparat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan peredaran BKC ilegal dapat ditekan, kepatuhan terhadap aturan cukai meningkat, serta penerimaan negara dapat terlindungi secara optimal.(Fauzi/Targetnews.id)

Share :

Baca Juga

Artikel

Direktorat Intelkam Polda Jatim Raih Penghargaan IKPA Terbaik 2023 dari Kemenkeu RI

Artikel

M Gustiadi  Edi Tiger Diharapkan Dan Dinantikan Oleh Masyarakat Untuk Menjadi Bupati Kabupaten Lebong 2024 – 2029

Artikel

Diduga Ada Suap, KAKI Sebut KPK Tidak Becus Tangani Indikasi Korupsi Yuhronur Efendi Bupati Lamongan

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Koramil 1002-03/Haruyan Patroli dan Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan

Artikel

Babinsa 04/Kra Hadiri Rapat Lelang dan Negoisasi Barang/Jasa pembangunan Fisik Tahun Anggaran 2024

Artikel

Gelar Press Release Persiapan Pengawasan Pemungutan Suara

Artikel

Polisi Amankan 13 Motor Knalpot Tidak Sesuai Spektek di Pamekasan

Artikel

LPTQ Laksanakan Seleksi Peserta MTQ Libatkan Ponpes Dan Desa Se-Kecamatan Sungai Ambawang