Home / BERITA UTAMA / HUKUM / POLRI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Polres Blitar Ungkap Kasus Dugaan Penimbunan 1.030 Liter BBM Bersubsidi

Foto: Polres Blitar mengamankan barang bukti berupa 1.030 liter BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

Foto: Polres Blitar mengamankan barang bukti berupa 1.030 liter BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.

TARGETNEWS.ID BLITAR – Satreskrim Polres Blitar Polda Jatim berhasil membongkar dugaan praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Selasa (27/10/2026) yang lalu.

Dalam pengungkapan ini, Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MSS beserta barang bukti total 1.030 liter BBM subsidi.

Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal distribusi BBM di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) langsung bergerak melakukan penggerebekan.

“Petugas mendapati terlapor sedang menyiapkan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite untuk dijual kembali di atas harga resmi kepada para pelanggan,” ujar AKBP Ardhy didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ajdie Sudarmono.

Baca juga  Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam Sambangi Kawasan Obyek Vital Bank Bri Unit Maliku.

Modus operandi yang digunakan MSS tergolong rapi. Ia membeli Pertalite dan Bio Solar secara berulang kali di sejumlah SPBU wilayah Kademangan menggunakan barcode MyPertamina.

Untuk mengelabui petugas SPBU, pelaku menggunakan dua kendaraan berbeda secara bergantian, yaitu Isuzu Panther biru dongker dan Toyota Kijang hijau muda.

Sesampainya di rumah, BBM di dalam tangki mobil disedot menggunakan mesin pompa, lalu dipindahkan ke dalam drum dan jeriken.

Total barang bukti yang disita meliputi 530 liter Solar dan 500 liter Pertalite yang dikemas dalam berbagai ukuran wadah, tiga unit kendaraan, serta satu mesin penyedot.

Baca juga  Guru, SD Mempawah Timur, Sukses Kembangkan Usaha Keripik Pisang dari Bank Kalbar

Kini MSS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Blitar Polda Jatim. Ia dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka MSS terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda paling banyak Rp.6 miliar.

Kapolres Blitar mengimbau masyarakat agar tidak tergiur melakukan keuntungan sesaat dengan menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Ia meminta masyarakat untuk ikut mengawasi dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan bisa melalui layanan call center 110 bebas pulsa.

“Penegakan hukum ini adalah komitmen kami untuk memastikan subsidi negara tepat sasaran serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas AKBP Ardhy.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Probolinggo Kembali Amankan Residivis Kasus Narkoba,Tersangka Miliki Sabu 15,01 Gram

Artikel

5 Orang Naposo Nauli Bulung Jambur Wisuda Takhfidz Al-qur’an Di Medan

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan.

BERITA UTAMA

Guyub TNI Polri Danrem 064/MY Bersama Kapolda Banten Kunjungi Koramil Dan Polsek Jajaran.

Artikel

Peduli Dengan Lingkungan. Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bersama Warga Bersihkan Drainase Air Yang Tersumbat

Artikel

Forkopimka Kenjeran Gerebek Kafe di Jalan Tambak Wedi Pesisir, Amankan Puluhan Botol Miras

Artikel

Gubernur Jatim Serahkan Bantuan Sosial dan Zakat Produktif di Sidoarjo

Artikel

Polisi dan Kelompok Tani Banyuwangi Panen Jagung Wujudkan Ketahanan Pangan