Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKUM

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kopdes Merah Putih Jualan Keliling Viral, Menguatkan Ekonomi Rakyat atau Menggeser Pedagang Kecil?

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kopdes Merah Putih Jualan Keliling Viral, Menguatkan Ekonomi Rakyat atau Menggeser Pedagang Kecil?

Aceng Syamsul Hadie (ASH): Kopdes Merah Putih Jualan Keliling Viral, Menguatkan Ekonomi Rakyat atau Menggeser Pedagang Kecil?

TARGETNEWS.ID NASIONAL — Aktivitas Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang berjualan sembako keliling menggunakan kendaraan roda tiga atau Viar dan mobil pikap viral terjadi di berbagai daerah, seperti di Mojokerto, Jawa Timur dan Purworejo, Jawa Timur, menjadi sorotan publik. Sejumlah rekaman yang beredar di media sosial memunculkan perdebatan mengenai orientasi program koperasi desa: memperkuat ekonomi rakyat atau justru berpotensi menambah tekanan persaingan bagi pedagang kecil yang telah lama menggantungkan hidup pada perdagangan kebutuhan sehari-hari.

Fenomena tersebut bukan sekadar persoalan kendaraan operasional atau strategi pemasaran. Di balik aktivitas jualan keliling, terdapat pertanyaan mendasar mengenai desain kebijakan ekonomi desa, tata kelola koperasi, penggunaan sumber daya, serta keberpihakan negara terhadap pelaku usaha mikro.

Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM (ASH) selaku Pemerhati Sosial Politik dan Kebijakan Publik, menegaskan, keberadaan Kopdes Merah Putih harus diuji berdasarkan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar jumlah koperasi yang dibentuk, bangunan yang didirikan, atau kendaraan yang dioperasikan.

“Jangan sampai koperasi yang mengatasnamakan ekonomi kerakyatan justru berhadapan langsung dengan rakyat kecil yang selama ini menghidupi keluarganya melalui warung kelontong, pedagang sayur, dan usaha mikro. Jika koperasi hadir dengan dukungan fasilitas serta akses distribusi yang lebih kuat, pemerintah wajib memastikan persaingan berlangsung secara adil,” tegas ASH.

Baca juga  Komandan Kodim 1008/Tabalong Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong

Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip tersebut menempatkan koperasi sebagai instrumen demokrasi ekonomi, bukan semata-mata entitas perdagangan yang mengejar omzet tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap ekosistem usaha masyarakat.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait, menempatkan kesejahteraan anggota sebagai orientasi utama koperasi. Karena itu, pengelolaan Kopdes Merah Putih harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada manfaat ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan.

ASH mengingatkan, penjualan keliling tidak otomatis melanggar hukum. Persoalannya terletak pada model bisnis, sumber pembiayaan, struktur harga, mekanisme distribusi, dan dampaknya terhadap pelaku usaha lokal. Evaluasi harus dilakukan berdasarkan data, bukan semata-mata prasangka ataupun popularitas video di media sosial.

Sorotan juga muncul mengenai sumber barang dagangan. Apabila koperasi lebih banyak menjual produk dari rantai distribusi besar tanpa memberikan ruang memadai bagi hasil pertanian, industri rumahan, dan produk UMKM desa, maka tujuan memperkuat ekonomi lokal patut dipertanyakan.

Padahal, Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada Februari 2026 pernah menjelaskan rencana menjadikan Kopdes Merah Putih sebagai pusat distribusi atau hub bagi warung kelontong dan pedagang kaki lima. Artinya, model kemitraan telah menjadi bagian dari arah kebijakan yang disampaikan pemerintah.

Baca juga  Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

“Kopdes semestinya menjadi pemasok bagi warung rakyat, agregator hasil produksi desa, dan penghubung antara petani, UMKM, serta konsumen. Jangan sampai fungsi kemitraan bergeser menjadi kompetisi langsung yang tidak seimbang. Negara harus mengukur keberhasilan dari meningkatnya kesejahteraan masyarakat, bukan hanya perputaran barang,” ujar ASH.

Dari perspektif politik kebijakan, pemerintah perlu membuka informasi mengenai penggunaan modal, fasilitas operasional, mekanisme pengadaan barang, dan indikator keberhasilan setiap koperasi. Jika terdapat dukungan pembiayaan atau fasilitas publik, penggunaannya harus dapat diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.

ASH mendesak pemerintah melakukan evaluasi terbuka dengan melibatkan pengurus koperasi, pedagang kecil, petani, UMKM, pemerintah desa, dan masyarakat sebagai anggota maupun penerima manfaat.

“Jangan jadikan rakyat kecil sekadar objek program. Koperasi Merah Putih harus membuktikan bahwa kehadirannya memperkuat kemandirian ekonomi desa. Jika warung makin terdesak, produk lokal tidak terserap, dan manfaat ekonomi tidak terdistribusi secara adil, pemerintah wajib mengoreksi model operasionalnya,” pungkas ASH.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Kopdes Merah Putih bukan seberapa jauh kendaraan berkeliling menjual sembako, melainkan seberapa kuat koperasi membangun ekonomi bersama tanpa meninggalkan rakyat kecil di belakang. []

Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Asisten SDM Kapolri Kupas Tuntas Restoratif Justice di Era Presisi

Artikel

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Dampingi Program KB Kes

BERITA UTAMA

Pembentukan Batas Wilayah Desa di Antara Tiga Desa di Kecamatan Boleng, Manggarai Barat

Artikel

Jelang Serah Terima Jabatan, Danyonif 3 Marinir laksanakan Exit Briefing Pada Seluruh Keluarga Besar Hiu Petarung

Artikel

AUDIENSI PENGURUS PUSAT PSNB DENGAN WAKIL BUPATI SIDOARJO

Artikel

Wakasad Tinjau Kesiapan Operasi Personel Yonif 762/VYS di Sorong

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Wadan Kodikmar Kini Dijabat Kolonel Mar Arief Rahman Anggorojati