Polresta Palangka Raya – Setelah adanya informasi masyarakat yang bersengketa tanah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalampangan Aipda Nasution langsung menengahi.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sabangau Ipda Ali Maffud, Selasa (10/1/2023) siang.
“Adapun tanah yang dipermasalahkan yakni sengketa tanah antara Juplianto dengan Gad Jonedy Simpei,” katanya.
“Untuk mempercepat penyelesaian tersebut, kegiatan mediasi ini juga melibatkan para pemangku kepentingan diantaranya pihak Kecamatan Sabangau,” ucapnya.
Diterangkannya, jika permusyawarahan antara pihak yang mengklaim atas tanah yang berada di Jalan Tabat Kalsa sempat berjalan alot.
“Namun seiring berjalannya waktu kedua belah pihak akhirnya sepakat jika 100 x 200 meter itu milik Juplianto dan Gad Jonedy Simpei berukuran 400 x 230 meter,” pungkasnya.(dk_reborn)