TARGETNEWS.ID LAMONGAN, – Satresnarkoba Polres Lamongan mengungkap 17 kasus peredaran narkotika selama pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) periode 16 Oktober hingga 6 November 2026. Sebanyak 21 tersangka laki-laki diamankan dengan barang bukti 275,94 gram sabu dan sembilan butir pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H., didampingi Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., dalam kegiatan doorstop hasil pelaksanaan program Kapolri terkait pemberantasan narkoba.
Dari 17 kasus tersebut,
polisi mencatat dua pengungkapan menonjol. Pertama, kasus yang melibatkan tersangka berinisial AS dan FF dengan barang bukti sabu seberat 226,23 gram. Kedua, kasus dengan tersangka berinisial EAL yang melibatkan barang bukti sabu seberat 12,43 gram.
Selain narkotika,
petugas turut menyita 23 unit telepon genggam, 10 timbangan elektrik, tujuh sepeda motor, 27 pak plastik klip kosong, tiga tas, satu dompet, satu alat isap sabu (bong), 17 skrop dari sedotan, tiga bungkus bekas rokok, serta uang tunai Rp4.598.000. Hasil pengungkapan menunjukkan bahwa peredaran narkoba menyasar berbagai kalangan pekerjaan, mulai dari sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta.
Sebaran kasus berada di enam kecamatan. Kecamatan Brondong menjadi lokasi dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni sembilan kasus. Disusul Kecamatan Lamongan, Paciran, dan Kedungpring masing-masing dua kasus, serta Kecamatan Pucuk dan Turi masing-masing satu kasus.
Atas perbuatannya,
para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
“Dari pengungkapan kasus ini, diperkirakan lebih dari 2.200 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kepada para pengedar, segera hentikan aktivitas tersebut. Polres Lamongan tidak akan berhenti melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan,” tegasnya.
Polres Lamongan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.
(Samsul)










