Home / Uncategorized

Selasa, 4 April 2023 - 18:40 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Nusa Sosialisasi Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

 

Personel Polsek Jabiren Raya, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Dias Darsono melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak / 01 / II / 2021 Tanggal 24 Februari 2021 Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan kepada warga yang ada di Desa Tumbang Nusa, Kec. Jabiren Raya, Kab. Pulang Pisau Prov. Kalteng. Selasa (04/04/2023) .

Baca juga  Ada Apa??? Kapolsek Tambaksari Abaikan Konfirmasi Wartawan Tetkait Judol

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Jabiren Raya Ipda Zendri .P. Habeahan, S.H.. mengatakan dalam kegiatan tersebut pihaknya mensosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.

“Kami mendatangi satu persatu atau rumah ke rumah warga dan sejumlah tempat yang menjadi sasaran untuk menyampaikan himbauan atau sosialisasi karhutla melaui selebaran maklumat Kapolda Kalteng. Kami juga sudah melakukan beberapa upaya pencegahan diantaranya Menyambangi serta lakukan sosialisasi dan edukasi untuk berikan pemahaman kepada warga bahwa membuka hutan dan lahan dengan cara membakar dilarang karena dampaknya sangat luas terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia yaitu penyakit ISPA dan membakar hutan dan lahan dapat dipidana,” Tutup Kapolsek

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jum’at Curhat,” Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Baksos Dan Pembagian Sembako Ke Warga

Artikel

Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Polres Tegal Kota Giatkan Patroli Malam

BERITA UTAMA

Upaya Cegah Karhutla, Polsek Pandih Batu Sosialisasi Sanksi Pidana Pembakaran Lahan

BERITA UTAMA

Optimalisasi Investasi, Pemkot Tegal Susun Perwal RDTR Kota Tegal

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

BERITA UTAMA

Kunjungan Anak-anak TK Pertiwi Kubangpari ke Markas TNI

Artikel

POPDA, dan FORDA, Brebes Jadi Wadah Pengembangan Prestasi

Artikel

Bentuk Dominus Litis Kejaksaan di Arab Saudi