SAT RESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BERHASIL AMANKAN 15 PAKET SABU SIAP EDAR

Foto: Tersangka pengedar narkotika

Foto: Tersangka pengedar narkotika

TargetNews.id II Surabaya II Petugas Kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu orang pengedar narkoba jenis sabu. Bahkan jika dihitung berat total barang bukti sabu-sabu yang diamankan mencapai 4,69 gram.

Satu pelaku berinisial MO (19) warga Kendangsari Kelurahan Kendangsari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya, diamankan petugas dengan barang bukti lima belas paket sabu-sabu.

Kemudian, satu pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1,92 gram serta pipetnya, satu korek api, dua buah bungkus rokok, satu unit Handphone.

Foto: SAT RESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BERHASIL AMANKAN 15 PAKET SABU SIAP EDAR

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim, AKBP Daniel Marunduri dalam keterangan, penangkapan tersangka MO dilakukan pada Selasa (07/03/2023) sekira pukul 13.00 Wib dirumahnya. Penangkapan pelaku MO ini dilakukan atas informasi dari masyarakat.

Baca juga  Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berdasarkan informasi itu, kemudian kami kembangkan hingga akhirnya dilakukan penggerebekkan terhadap pelaku di rumahnya. Hasilnya, kami mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan jumlah 4,69 gram,” terang Daniel, pada Rabu (05/04/2023).

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

Disebutkan, petugas berhasil menemukan sabu-sabu didalam dua bungkus rokok yang berbeda di rumah pelaku. Semuanya sudah dalam keadaan terbungkus plastik bening bentuk paket-paket kecil siap edar.

“Berdasarkan dari pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu didapatkan dari seseorang yang panggilannya Jaka di wilayah Kendangsari Gg. 9 Surabaya,” ungkap Daniel.

Atas kejadian ini, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ysn

Share :

Baca Juga

Artikel

Matangkan Dokumen Perubahan RTRW Kota Tegal, DLH Gelar Forum Konsultasi Publik Lanjutan

Uncategorized

Gunakan Maklumat Kapolda Kalteng Berikan Edukasi Larangan Membawa Sajam Saat Unras dan Larangan Karhutla

Uncategorized

Minimalisir Potensi Lakalantas Polsek Kahayan Tengah Melaksanakan Pengaturan Arus Lalin

BERITA UTAMA

Rakernis Humas Polri 2026 , Perkuat Komunikasi Publik di Era Digital

Artikel

Kapolres Tanjung Perak Surabaya Tegaskan Peran Polisi RW Ujung Tombak Kamtibmas

Uncategorized

Di Pos Kamling Tangkalasa, Satsamapta Polresta Palangka Raya Tinjau Kondusifitas

BERITA UTAMA

Tertibkan Aktivitas Ilegal, Satgas Yonif 611/Awang Long Gelar Patroli Penertiban NK

Artikel

KANIT BINKAMSA POLRES PULANG PISAU LAKUKAN PENGECEKAN POS KAMLING DI DESA