SAT RESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BERHASIL AMANKAN 15 PAKET SABU SIAP EDAR

Foto: Tersangka pengedar narkotika

Foto: Tersangka pengedar narkotika

TargetNews.id II Surabaya II Petugas Kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu orang pengedar narkoba jenis sabu. Bahkan jika dihitung berat total barang bukti sabu-sabu yang diamankan mencapai 4,69 gram.

Satu pelaku berinisial MO (19) warga Kendangsari Kelurahan Kendangsari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya, diamankan petugas dengan barang bukti lima belas paket sabu-sabu.

Kemudian, satu pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1,92 gram serta pipetnya, satu korek api, dua buah bungkus rokok, satu unit Handphone.

Baca juga  Blue Light Patrol Polsek Sabangau Datangi Lokasi Ini
Foto: SAT RESNARKOBA POLRESTABES SURABAYA BERHASIL AMANKAN 15 PAKET SABU SIAP EDAR

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim, AKBP Daniel Marunduri dalam keterangan, penangkapan tersangka MO dilakukan pada Selasa (07/03/2023) sekira pukul 13.00 Wib dirumahnya. Penangkapan pelaku MO ini dilakukan atas informasi dari masyarakat.

Berdasarkan informasi itu, kemudian kami kembangkan hingga akhirnya dilakukan penggerebekkan terhadap pelaku di rumahnya. Hasilnya, kami mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan jumlah 4,69 gram,” terang Daniel, pada Rabu (05/04/2023).

Disebutkan, petugas berhasil menemukan sabu-sabu didalam dua bungkus rokok yang berbeda di rumah pelaku. Semuanya sudah dalam keadaan terbungkus plastik bening bentuk paket-paket kecil siap edar.

Baca juga  Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

“Berdasarkan dari pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu didapatkan dari seseorang yang panggilannya Jaka di wilayah Kendangsari Gg. 9 Surabaya,” ungkap Daniel.

Atas kejadian ini, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ysn

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danramil Satar Mese Lakukan Anjang Sana, Edukasi, dan Sosialisasi untuk Masyarakat Gendang Pawu dan Gendang Limba di Desa Papang

BERITA UTAMA

Dandim 1612/Manggarai mengikuti Kegiatan Vicon Sosialisasi Tindak Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) bersama anggota dan PNS

Uncategorized

Sambang Warga Dengan Humanis, anggota Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Artikel

MOMEN Bidhumas Polda Jawa Timur Bersama Netizen Deklarasi Pilkada Aman dan Damai 2024

BERITA UTAMA

Gus Aulia Angkat Bicara! Gresik Jangan Diacak acak, Mari Jaga Kondusifitas, Kedepankan jaga kerukunan antar sesama

Uncategorized

TK Putra Indonesia Dapat Pengenalan PBB Oleh Babinsa Koramil 0830/01 Krembangan

Artikel

Kasdim Sintang Hadiri Upacara Peringatan Harlah Pancasila Tahun 2024

Artikel

Gunakan Media Spanduk Berikan Edukasi Larangan Karhutla