Polres Bengkayang Tangkap Sdr Awang (Wakil Ketua DPC TBBR Kabupaten Bengkayang), Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Bengkayang, Kalbar – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar menahan seorang pria berinisial AS alias Awang (43), terduga pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak dibawah umur disalah satu kos di Kecamatan Bengkayang.

Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU Andika Wahyu Utomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H. membenarkan informasi tersebut, ia mengatakan penangkapan AS (43) ini dilakukan pada Rabu (5/4), setelah orang tua korban melaporkan ke Polres Bengkayang.

“Benar kami telah mengamankan AS (43) saat berada dirumahnya di Kecamatan Bengkayang, hal ini terkait tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak berusia 15 tahun dan kini tersangka sudah kami lakukan penahanan,” kata Andika saat dikonfirmasi.

Baca juga  Dorong Pemberdayaan Disabilitas Melalui Ranperda Inklusi Sosial dan Penyediaan Lapangan Kerja

Untuk diketahui, AS alias Awang merupakan Wakil Ketua DPC TBBR Kabupaten Bengkayang. Aksi tidak terpuji yang dilakukannya mengakibatkan korban hamil kurang lebih lima bulan dan aksinya tersebut terkuak setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke orangtua.

“Aksinya ini dilakukan pada Oktober 2022 dan korban baru berani menceritakan ke orangtuanya pada Maret 2023 yang kemudian pihak keluarga melaporkan ke Polres Bengkayang pada Selasa (4/4),” tambah Andika.

Menurut pengakuan korban, dirinya baru beberapa bulan mengenal AS. Bermula dari korban sering mengalami sakit seperti kesurupan sehingga korban diobati oleh AS.

Baca juga  Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Adapun kejadian tersebut terjadi saat korban berada di kamar kosnya, kemudian AS mengetuk pintu kamar korban dan memaksa untuk masuk. Adapun pada saat itu pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Share :

Baca Juga

Artikel

DPUPR Batu Gerak Cepat, Pembenahan Atap Rumah Dinas Veteran Akibat Cuaca Buruk

Artikel

Danramil 09/Kutowinangun Hadiri Acara Peresmian Gedung dan Open Turnamen Tenis Meja Kades Cup 2024

BERITA UTAMA

Babinsa Sidomukti Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Pembayaran Pajak Satu Hari Lunas

Artikel

Prajurit Yonmarhanlan VII Kupang Asah Kemampuan Melalui Renang Laut

Artikel

Polres Pasuruan dapat Penghargaan APJW II, Desa Sumberejo Tembus 20 Besar

BERITA UTAMA

Polres Lamongan Masuk Nominasi Penilaian Kompolnas Award Tahun 2023

BERITA UTAMA

Pembukaan Kaderisasi Raya GP Ansor Sumbar Berlangsung Meriah

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Tengah malaksanakan kegiatan Jum’at Curhat di Kedai Kopi Polsek Kahayan Tengah bertempat di Aula Kantor Desa Bukit Rawi