SEORANG PEMUDA LAGI ASYIK MENIKMATI SABU, DIGREBEK POLISI

TargetNews.id II Surabaya II Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil mengamankan tersangka kasus tindakan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu. Pada hari 4 April 2023 pukul 21.00 WIB bertempat jalan. Gadukan Utara GG. SD Surabaya.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial IY Bin S berumur 23 tahun tahun 1999, bertempat tinggal Jalan. Gadukan Baru Surabaya.

Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Ipda agung suciono membenarkan tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat sekitar karena telah nekat menggunakan narkoba.

“Saat itu ada anggota kami sedang melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap narkoba, dengan tidak sengaja mendapatkan informasi masyarakat bahwa adanya tersangka sedang asik menggunakan Narkoba. Tidak menunggu waktu lama anggota kami langsung melakukan penyelidikan beserta langsung dilakukan penggerebekan dan pengeledahan memang betul tersangka kedapatan melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu” Katanya Ipda agung suciono

Baca juga  Penerima Manfaat CSR PT Ensem Lestari Jaya, Keuchik Ujong Lamie Sampaikan Apresiasi

Kini ada beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan sebanyak a. 1 (satu) Poket klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,38. Uang Rp. 50.000(Lima Puluh ribu). 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Dandang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan Untuk Menanam Tanaman Pangan Bergizi

“Dikarenakan tersangka berhasil diamankan langsung dibawa ke mapolsek Krembangan supaya dilakukan introgasi lebih lanjut. Saat dilakukan pertanyaan tersangka langsung mengakuinya bahwa narkoba tersebut dapat dari temannya yang berinisial P yang kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) beserta mendapatkan keuntungan dengan sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh Ribu).

Adapun pasal yang tersangka rasakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dijerat hukuman 7 tahun penjara beserta Paling lama 15 tahun penjara.

Ysn

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Jambewangi Dampingi Petani Panen Padi di Lahan Poktan Budi Tani

Artikel

Gubernur AAL Hadiri Upacara Peresmian, dan Likuidasi Organisasi TNI AL di Jakarta

Uncategorized

Pesonil polsek Banting sosialisasi tentang larangan karhutla ke masyarakat.

Uncategorized

Jelang Lomba KTL 2023, Satlantas Polresta Palangka Raya Lakukan Koordinasi

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Pengaturan Pagi

BERITA UTAMA

Masyarakat Apresiasi Polres Jember, Haul Habib Soleh Berlangsung Aman dan lancar

BERITA UTAMA

Cegah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku Laksanakan Patroli malam

BERITA UTAMA

Ground Breaking Jembatan Garuda Sukses Digelar, Dandim 1009/Tanah Laut Tekankan Pentingnya Sinergi Pembangunan