SEORANG PEMUDA LAGI ASYIK MENIKMATI SABU, DIGREBEK POLISI

TargetNews.id II Surabaya II Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil mengamankan tersangka kasus tindakan penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu. Pada hari 4 April 2023 pukul 21.00 WIB bertempat jalan. Gadukan Utara GG. SD Surabaya.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial IY Bin S berumur 23 tahun tahun 1999, bertempat tinggal Jalan. Gadukan Baru Surabaya.

Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit Reskrim Ipda agung suciono membenarkan tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat sekitar karena telah nekat menggunakan narkoba.

“Saat itu ada anggota kami sedang melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap narkoba, dengan tidak sengaja mendapatkan informasi masyarakat bahwa adanya tersangka sedang asik menggunakan Narkoba. Tidak menunggu waktu lama anggota kami langsung melakukan penyelidikan beserta langsung dilakukan penggerebekan dan pengeledahan memang betul tersangka kedapatan melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu” Katanya Ipda agung suciono

Baca juga  Kolaborasi Bersama Masyarakat, PT PNM Dan PT Jasa Raharja Personel Kodim 1009/Tanah Laut Tanam Mangrove

Kini ada beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan sebanyak a. 1 (satu) Poket klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,38. Uang Rp. 50.000(Lima Puluh ribu). 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

Baca juga  Bentangkan Spanduk, Polsek Rakumpit Gencar Sosialisasi Karhutla ke Warga

“Dikarenakan tersangka berhasil diamankan langsung dibawa ke mapolsek Krembangan supaya dilakukan introgasi lebih lanjut. Saat dilakukan pertanyaan tersangka langsung mengakuinya bahwa narkoba tersebut dapat dari temannya yang berinisial P yang kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) beserta mendapatkan keuntungan dengan sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh Ribu).

Adapun pasal yang tersangka rasakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dijerat hukuman 7 tahun penjara beserta Paling lama 15 tahun penjara.

Ysn

Share :

Baca Juga

Artikel

Melaksanakan kegiatan Apel OMP pilkada 2024 & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

BERITA UTAMA

Antisipasi Tindak Kejahatan Pada Obyek Vital dan Sekitarnya Sat Samapta laks Patroli

Artikel

Polsek Sebangau Kuala laksakan Apel Siaga dan Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

Uncategorized

Melaksanakan kegiatan Apel SOC siaga bencana & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

Artikel

Ruwah Desa beserta peresmian Kantor Desa lebakjabung dengan Hiburan wayang Kulit degan lakon Wahyu ketenteman

Artikel

Peduli Lingkugan Sekolah Komandan Koramil 1208-02/Sejangkung Pimpin Karya Bakti Di SMP N Sajingan

Uncategorized

Wujudkan Ketahanan Pangan Mandiri, Polres Blitar Kota Bersama Masyarakat Tanam Jagung di Lahan Aset Polri

Uncategorized

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Cek Kondisi 25 Tahanan