Di Beritakan Memeras Kades Tambelangan, Wartawan Inisial A Dalam Berita Angkat Bicara

Foto: Di Beritakan Memeras Kades Tambelangan, Wartawan Inisial A Dalam Berita Angkat Bicara

Foto: Di Beritakan Memeras Kades Tambelangan, Wartawan Inisial A Dalam Berita Angkat Bicara

SAMPANG, TargetNews.id Beredar sebuah berita di salah satu media online di Kabupaten Sampang, yang berjudul ” Diduga Peras Kades Tambelangan Oknum Ngaku Wartawan Ini Terancam Dipidanakan”, dimana isi berita tersebut menjelaskan adanya salah satu oknum wartawan yang diduga memeras Kades saat melakukan konfirmasi atas kegiatan program PTSL yang dilaksanakan Desa tersebut. Wartawan inilah A (oknum wartawan dalam) angkat bicara.

Pasalnya, saat dikonfirmasi wartawan inisial A menyampaikan bahwa, dalam percakapan melalui pesan singkat WhatsApp dengan Kades Tambelangan dirinya hanya memastikan desak desus tentang pembiayaan yang lebih di Desa tersebut.

“Awalnya saya hanya memastikan apakah benar desa desus bahwa Desa tersebut dalam kepengurusan program PTSL pemohon dimintai biaya lebih sesuai keterangan narasumber yang saya miliki, Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150 Samapi 450 ribu, sedangkan wilayah Jawa timur masuk Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000 ribu, sebelum masuk pertanyaan itu Kades Tambelangan Paisol malah menjawab lain”. Ujarnya

Baca juga  Sambangi Penumpang Fry Anggota Satpolairud Sampaikan Ini

Begini percakapan dalam pesan singkatnya WhatsApp: Inisial A, Izin merilis PTSL Tambelangan sesuai narasumber saya yang ada di tambelangan.

Kades Tambelangan, iyeh la entar ke desa yang lain bos, saya lagi Fokus ngikut teman teman , denggik munla Andik pesse la Soro entar ( iya bos ke desa lain dulu saya bersama teman-teman lagi ngukur, nanti klau saya punya uang suruh kerumah)

Inisial A, Assalamualaikum Kak Bun yak mintaah tolong rapah Polan Andik yak tang Reng sepo bedeh rumah sakit (assalamualaikum kak Bun minta tolong saya kalau punya karena orang tua saya lagi dirumah sakit)

Selang satu hari baru muncul berita bahwa saya memeras kades tersebut, dasar pemerasannya dimana dan ini sudah mencemarkan nama baik saya sebagai jurnalis. Ucap A pada media ini

Baca juga  PSI Brebes Gelar Makan Siang Gratis, Warga : Alhamdulilah Setidaknya Saya Bisa mengurangi Beban Biaya Makan

Perlu diketahui terkait pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, dan Pasal pencemaran nama baik di media sosial dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.(aziz)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambang Warga dan sampaikan pesan Kamtibmas ke warga

Uncategorized

Dugaan Kepala Desa Keser Blora Tidak Kooperatif Adanya Aduan Dari Awak Media Terkait Pencemaran Nama Baik

Artikel

Babinsa Koramil 06/Sruweng Bersinergi Dengan Polsek Laksanakan PAM Ibadah Kebaktian di Gereja Kerasulan Baru Tanggeran

Uncategorized

Korami 08/Alian Berikan Latihan Sikap Dasar PBB dan Siaga Pilpres 2024

BERITA UTAMA

Pastikan Perayaan Jum’at Agung Berjalan Lancar, Kapolres Bengkayang Cek Pengamanan Gereja

Artikel

Mitigasi Bencana Tanah Longsor Dan Banjir, Kodim HST Tanam Ratusan Pohon

Uncategorized

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

Uncategorized

Personil Polsek Banama Tingang sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.