Polresta Magelang Tindak Tegas Penambangan Pasir Ilegal di Kawasan Lereng Merapi

MAGELANG – Polresta Magelang kembali berhasil melakukan penindakan terhadap para pelaku Penambangan Pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat. Penambangan ilegal tersebut di kawasan lereng gunung Merapi masuk wilayah Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat (07/04/2023) siang.

Mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya penambangan liar tanpa izin Sat Reskrim Polresta Magelang kembali melaksanakan penindakan secara prosedural di TKP bersama Tim Terpadu ESDM Provinsi Jawa Tengah.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K.,S.H.,M.H., memimpin langsung jalannya operasi di lokasi penambangan pasir tanpa izin tersebut bersama dengan Agus Sugiharto, S.T., M.T. (Kabid Minerba ESDM Provinsi Jateng), Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K.,M.H., beserta personel Satreskrim Polresta Magelang, Kapolsek Srumbung dan anggota.

Baca juga  Sambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Camat Teluk Dalam Mengadakan Kenduri.

“Pada saat dilakukan penggerebekan 7 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak 2 unit Eksavator merk Kobelco warna biru PC 200 serta 7 (tujuh) unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi. Yaitu melakukan penambangan liar di lokasi,” terang KBP Ruruh di lokasi kejadian.

Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan bahwa sebelumnya Polresta Magelang juga telah melakukan penggerebekan perkara yang sama di kawasan Desa Kemiren ini dan berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal. Juga dengan menggunakan alat berat pada Sabtu (25/02/2023). Untuk perkaranya sudah dilakukan proses penyidikan dan saat ini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Baca juga  KPU, BAWASLU, ORSOSMAS SERTA POLDA KALBAR BERSINERGI MENJAGA KAMTIBMAS YANG KONDUSIF MENJELANG PEMILU 2024

“Kepada para pelaku ini langsung kita lakukan proses penyidikan dan selanjutnya dipersangkakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Ruruh. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Danramil 02/Sajangkung Hadiri Bimtek Implementasi Perizinan Usaha Berbasis Resiko Bagi Pelaku Usaha Di Kec. Sajingan Besar

Uncategorized

Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi Oleh Personil Polsek Maliku Saat Sambang Ke Masyarakat

Uncategorized

Pada Patroli malam hari, Bhabinkamtibmas Sampaikan Sosialisasi Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Artikel

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

BERITA UTAMA

JUM’AT CURHAT,KAPOLSEK SUKOSEWU DENGAR LANGSUNG KELUHAN WARGA

Artikel

Dandim 1002/HST Ajak Pemuda Bentuk Karakter di Perkemahan Bakti Pancasila

Artikel

Serah Terima Dandim 0825/Banyuwangi Di Korem Korem 083/Baladhika Jaya

BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Tegal Kota Gelar Bhakti Kesehatan Bagi Anggota Yang Sakit