Polresta Magelang Tindak Tegas Penambangan Pasir Ilegal di Kawasan Lereng Merapi

MAGELANG – Polresta Magelang kembali berhasil melakukan penindakan terhadap para pelaku Penambangan Pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat. Penambangan ilegal tersebut di kawasan lereng gunung Merapi masuk wilayah Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat (07/04/2023) siang.

Mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya penambangan liar tanpa izin Sat Reskrim Polresta Magelang kembali melaksanakan penindakan secara prosedural di TKP bersama Tim Terpadu ESDM Provinsi Jawa Tengah.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K.,S.H.,M.H., memimpin langsung jalannya operasi di lokasi penambangan pasir tanpa izin tersebut bersama dengan Agus Sugiharto, S.T., M.T. (Kabid Minerba ESDM Provinsi Jateng), Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K.,M.H., beserta personel Satreskrim Polresta Magelang, Kapolsek Srumbung dan anggota.

Baca juga  Cegaj Karhutla Bripka Andi Edukasi Sejak Dini Tentang Karhutla

“Pada saat dilakukan penggerebekan 7 orang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak 2 unit Eksavator merk Kobelco warna biru PC 200 serta 7 (tujuh) unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi. Yaitu melakukan penambangan liar di lokasi,” terang KBP Ruruh di lokasi kejadian.

Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan bahwa sebelumnya Polresta Magelang juga telah melakukan penggerebekan perkara yang sama di kawasan Desa Kemiren ini dan berhasil mengamankan 5 orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal. Juga dengan menggunakan alat berat pada Sabtu (25/02/2023). Untuk perkaranya sudah dilakukan proses penyidikan dan saat ini perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Laka

“Kepada para pelaku ini langsung kita lakukan proses penyidikan dan selanjutnya dipersangkakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kombes Pol Ruruh. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Satbinmas Polres Pulang Pisau Tingkatkan Sosialisasi Layanan Call Center 110 dan Aplikasi Pengaduan

BERITA UTAMA

Minimalisir Potensi Lakalantas Polsek Kahayan Tengah Melaksanakan Pengaturan Arus Lalin

BERITA UTAMA

Samapta Polresta Palangka Raya Gencarkan Edukasi Cegah Karhutla

Uncategorized

Patroli Harkamtibmas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Ingatkan Warga Waspadai Pencurian

Artikel

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Tegal Kota Tabur Benih Ikan di Polder Bayeman

Artikel

Karyawan CV Sentosa Saat Keluar Gudang Ketahuan Kocar-kacir

Artikel

Ngeri Pergoki Istri di Tretes Polisi Adukan Polisi ke Polda Jatim

Artikel

Wujudkan Kondusifitas Wilayah, Polres Tegal Kota Gelar Patroli Gabungan Skala Besar