Polresta Palangka Raya – Upaya untuk mencegah terjadinya tindak kriminal dan premanisme merupakan salah satu hal yang menjadi prioritas bagi Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di wilayah hukumnya saat ini.
Upaya tersebut kali ini dilakukan oleh Unit Patmor Satsamapta, yang bergerak untuk berpatroli pada komplek Pasar Besar di kawasan Jalan Halmahera, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (10/4/2023) siang.
Saat berada di komplek Pasar Besar, personel Unit Patmor, Briptu Jariyadi dan Bripda Iqbal menyambangi dan berdialog bersama para juru parkir (jukir) yang dijumpai pada saat itu guna menyampaikan beberapa hal terkait kamtibmas.
“Kami sangat mengapresiasi atas kelengkapan petugas parkir yang saudara sekalian telah gunakan dengan tertib seperti Kartu Identitas, peluit, rompi dan Kartu Ijin Parkir sebagai bukti legalitas petugas jukir,” tutur Briptu Jariyadi.
Selanjutnya, ia pun menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada para jukir serta memberikan pembinaan untuk mencegah potensi terjadinya tindak kriminal dan premanisme saat bertugas di pasar tersebut.
“Selalu waspada dan berhati-hati saat melaksanakan tugas sebagai juru parkir, terutama terhadap potensi terjadinya tindak kriminal dan premanisme di kawasan pasar, diantaranya seperti curanmor, pencurian barang bawaan, kekerasan hingga pungutan liar oleh para preman,” tuturnya.
Sejumlah langkah beserta tindakan yang perlu dilakukan apabila suatu saat melihat, menemukan atau bahkan mengalami tindak kriminal maupun premanisme pun disampaikan oleh Jariyadi kepada para jukir saat itu.
“Yang pertama dilakukan yakni utamakan selamatan jiwa baik itu diri sendiri maupun orang lain yang menjadi korban tindak kejahatan tersebut, serta jangan ragu untuk meminta pertolongan kepada orang-orang di sekitar,” imbaunya.
“Kemudian segera laporkan peristiwa tersebut kepada pelayanan kepolisian terdekat, yang dapat juga melalui Call Center SPKT Presisi Polresta Palangka Raya di nomor telepon 08115207110 yang aktif selama 24 jam,” pungkasnya. (pm)