Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA

Rabu, 12 April 2023 - 14:48 WIB

Ngeri Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa Ferdy Sambo.

Foto: Ngeri Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa Ferdy Sambo.

Foto: Ngeri Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa Ferdy Sambo.

 

 

JAKARTA TARGETNEWS.ID Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan,” jelas Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4).

Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Sambo dikuatkan pada tingkat banding.

Baca juga  Solidaritas TNI-Polri Terpancar, Wakapolres Pulang Pisau Ikuti Upacara Hari Pahlawan

“Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” tegas Hakim Singgih.

Sebelumnya, para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memutuskan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun terdakwa yang melakukn banding adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Foto: Majelis Hakim pada sidang putusan banding Ferdy Sambo memasuki ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Foto: (ist)

“Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).

Baca juga  Polri Kerahkan Brimob Evakuasi Pengamanan Pascagempa, di Tarakan

Dalam perkara ini, Sambo dijatuhi vonis mati. Lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara dari 8 tahun tuntutan jaksa.

Kemudian Ricky divonis 13 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun. Dan terakhir Kuat divonis 15 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun.

“Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023,” ujar Djuyamto.

Hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menyatakan tidak banding usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun jaksa.(abi gila)

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli, Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran di Wilkum Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari

Artikel

Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan Karhutla kepada masyarakat

Artikel

Police Goes to School: Satlantas Polres Pulang Pisau Edukasi Pelajar SMP tentang UU No. 22 Tahun 2009 dan Tertib Berlalu Lintas

Artikel

Grand Final Duta Genre Dadang Beri Pesan Semangat dan Percaya Diri

BERITA UTAMA

Kodim 1612/Manggarai Gelar Upacara Pemakaman Militer

BERITA UTAMA

Sinergitas TNI-POLRI Amankan Pergelaran Lomba Lari Marathon Dalam Rangka HUT RI KE-78 Di Kab. Puncak Jaya

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli