Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA

Rabu, 12 April 2023 - 14:48 WIB

Ngeri Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa Ferdy Sambo.

Foto: Ngeri Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa Ferdy Sambo.

Foto: Ngeri Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa Ferdy Sambo.

 

 

JAKARTA TARGETNEWS.ID Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan,” jelas Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4).

Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Sambo dikuatkan pada tingkat banding.

Baca juga  Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Black Spot Sasaran Daerah Rawan Kecelakaan

“Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” tegas Hakim Singgih.

Sebelumnya, para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memutuskan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun terdakwa yang melakukn banding adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Foto: Majelis Hakim pada sidang putusan banding Ferdy Sambo memasuki ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Foto: (ist)

“Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).

Dalam perkara ini, Sambo dijatuhi vonis mati. Lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara dari 8 tahun tuntutan jaksa.

Baca juga  Usai Kunjungan Aster Panglima TNI Mendorong Semangat Kerja TNI dan Masyarakat Membangun Jembatan Cross Way dalam Program TMMD ke-116

Kemudian Ricky divonis 13 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun. Dan terakhir Kuat divonis 15 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun.

“Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023,” ujar Djuyamto.

Hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menyatakan tidak banding usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun jaksa.(abi gila)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BERITA UTAMA

Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Ungkap Kasus Pembunuhan Gadis, Pelaku Diamankan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Melaksanakan Sambang Desa Untuk Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Polres Lumajang Kerahkan Water Cannon Droping Air Bersih untuk Warga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas

BERITA UTAMA

Personel Polsek Bukit Batu Cek Tahanan dan Inventaris Dinas

BERITA UTAMA

DIRGAHAYU KE- 77 TNI ANGKATAN UDARA ( 9 April 1945 – 9 April 2023 )

Artikel

26.998 Prajurit Dikerahkan Dalam Latihan Kogab TNI 2025 di Morowali, Perkuat Pengamanan SDA Nasional