Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Kamis, 13 April 2023 - 00:44 WIB

Wartawan Tak Paham Kasus, Main Muat

Foto: Wartawan Tak Paham Kasus, Main Muat

Foto: Wartawan Tak Paham Kasus, Main Muat

SAMPANG, TargetNews.id – Apakah benar seorang wartawan memeras kepala desa ? Terkait pemberitaan yang dimuat di media online mengenai kasus pemerasan yang dilakukan wartawan kepada salah seorang kades di sampang, madura, jawa timur, membuat heboh dunia maya.

Dari hasil konfirmasi yang di himpun, peristiwa itu terjadi, dimana pemberitaan tersebut, MTB (31) seorang wartawan yang menjadi korban, dirinya merasa bahwa berita yang tayang itu tidak benar, terlebih isi berita menyebutkan kalau dirinya melakukan pemerasan kepada kepala desa Tambelangan, madura.

Setelah membaca berita tersebut, MTB Melapor ke polisi untuk membuat pelaporan perihal pencemaran nama baik dirinya dan perusahaan pers tempat ia bekerja. Rabu, (12/4). MTB juga menjelaskan alasan membuat laporan polisi , “ Hari ini saya melaporkan oknum pemberi statement dalam dua berita media online yang sudah beredar luas di wilayah Kabupaten Sampang, dimana dalam isi salah satu berita jelas-jelas sudah menyebut saya dan mencantumkan jelas nomer HP saya, walaupun nama yang tampil hanya inisial di dalam berita tersebut”. Jelasnya.

Baca juga  OTT 5 Petugas Imigrasi, Kejati Bali Sita Uang Rp100 Juta

 

Selanjutnya, MTB mengatakan, “ Saat pelaporan, saya lampirkan sekitar 9 bukti screenshot dari kedua isi berita tersebut dan isi dari percakapan chat saya”. Katanya.

Sebenarnya, kronologi yang terjadi itu mengenai program PTSL, yang di mana selayaknya jurnalis mengkonfirmasi ke kepala desa untuk mengetahui program PTSL sudah sejauh mana dilakukannya, melalui pesan singkat whatsapp.

Baca juga  Rutan Kelas I Surabaya Komitmen Bersih dari Narkoba, 150 Warga Binaan Pemasyarakatan Bersama Seluruh Petugas Melakukan Tes Urine

Namun yang terjadi, MTB diberitakan melakukan pemerasan terhadap kades tambelangan. Tentu ini sudah menyalahi produk kode etik jurnalis yang memuat berita tanpa mengkonfirmasi kedua narasumber.

Diduga, kedua media online tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di mana disebutkan UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”pungkas(aziz korlap sampang)

Share :

Baca Juga

Artikel

Sosialisasi Program Saber Pungli di Wilkum Polsek Maliku

Artikel

Keterbatasan Bukan Menjadi Alasan Untuk Berhenti Bergerak Dalam Mencapai Tujuan Dan Harapan

Artikel

Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Diamankan

BERITA UTAMA

Satlantas Ingatkan Pengemudi Pakai Sabuk Pengaman

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Oknum Polantas Polsek Pabean Cantikan Adu Domba Wartawan

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan Pemilu Damai

BERITA UTAMA

Jatanras Polrestabes Surabaya, Tangkap Pelaku Residivis Yang Meresahkan Warga Surabaya