Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Kamis, 13 April 2023 - 00:44 WIB

Wartawan Tak Paham Kasus, Main Muat

Foto: Wartawan Tak Paham Kasus, Main Muat

Foto: Wartawan Tak Paham Kasus, Main Muat

SAMPANG, TargetNews.id – Apakah benar seorang wartawan memeras kepala desa ? Terkait pemberitaan yang dimuat di media online mengenai kasus pemerasan yang dilakukan wartawan kepada salah seorang kades di sampang, madura, jawa timur, membuat heboh dunia maya.

Dari hasil konfirmasi yang di himpun, peristiwa itu terjadi, dimana pemberitaan tersebut, MTB (31) seorang wartawan yang menjadi korban, dirinya merasa bahwa berita yang tayang itu tidak benar, terlebih isi berita menyebutkan kalau dirinya melakukan pemerasan kepada kepala desa Tambelangan, madura.

Setelah membaca berita tersebut, MTB Melapor ke polisi untuk membuat pelaporan perihal pencemaran nama baik dirinya dan perusahaan pers tempat ia bekerja. Rabu, (12/4). MTB juga menjelaskan alasan membuat laporan polisi , “ Hari ini saya melaporkan oknum pemberi statement dalam dua berita media online yang sudah beredar luas di wilayah Kabupaten Sampang, dimana dalam isi salah satu berita jelas-jelas sudah menyebut saya dan mencantumkan jelas nomer HP saya, walaupun nama yang tampil hanya inisial di dalam berita tersebut”. Jelasnya.

Baca juga  Suasana Lebaran Tak Menyurutkan Babinsa Turun Kesawah

 

Selanjutnya, MTB mengatakan, “ Saat pelaporan, saya lampirkan sekitar 9 bukti screenshot dari kedua isi berita tersebut dan isi dari percakapan chat saya”. Katanya.

Sebenarnya, kronologi yang terjadi itu mengenai program PTSL, yang di mana selayaknya jurnalis mengkonfirmasi ke kepala desa untuk mengetahui program PTSL sudah sejauh mana dilakukannya, melalui pesan singkat whatsapp.

Baca juga  Dandim 0802/Ponorogo Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke 79 Kemerdekaan RI Tahun 2024

Namun yang terjadi, MTB diberitakan melakukan pemerasan terhadap kades tambelangan. Tentu ini sudah menyalahi produk kode etik jurnalis yang memuat berita tanpa mengkonfirmasi kedua narasumber.

Diduga, kedua media online tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di mana disebutkan UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”pungkas(aziz korlap sampang)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

MAS DEDY, TOKOH FUTSAL BANYUWANGI MAJU SEBAGAI CALON LEGISLATIF DPR RI MELALUI PARTAI BULAN BINTANG (PBB)

BERITA UTAMA

KOMANDAN PASMAR 3 OLAHRAGA BERSAMA PRAJURIT KASUARI PERKASA

Artikel

Ngopi Ker Bersama Awak Media Polresta Malang Kota Bahas Solusi Atasi Balap Liar

BERITA UTAMA

Polres Kediri Kota Bersama TNI Lakukan Pengamanan Kejuaraan Pencak Dor Seri IV Piala Dankor Brimob

Artikel

Babinsa Koramil 1008-05/Kelua Hadiri Peringatan HUT ke-31 SMA 1 Kelua

BERITA UTAMA

Sambangi Pasar Kahayan, Patmor Samapta Lakukan Ini

Artikel

stop!!!! Anggota Satpolairud Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Bentuk Upaya Edukasi

Artikel

Kapolda Jatim Patroli Jarak Jauh Naik Motor Surabaya, Malang Jelang Operasi Ketupat Semeru 2025