Home / Uncategorized

Minggu, 16 April 2023 - 18:55 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Terus Imbau Karhutla

 

Polres Pulang Pisau – Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan atau lahan terus dilakukan Bhabinkamtibmas Food Estate Desa Karya Bersama Polsek Pandih Batu Polres Pulang Pisau Polda Kalteng Bripda I Putu Ardika Saputra kegiatan dengan memberikan imbauan himbauan serta sosialisasi tentang bahaya karhutla dengan warga Desa Karya Bersama, minggu (16/04/2023). Pagi

Kegiatan sosialisasi dan memberikan himbauan kali ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Bripda Putu, dalam kegiatan ini memberikan imbauan untuk tidak membakar hutan atau lahan.

Selain itu Bripda Putu mengajak warga agar bersama sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya karhutla, tidak lupa juga memberikan sosialisasi tentang dampak dan bahaya membakar hutan atau lahan, serta sanksi pidana membakar hutan atau lahan.

Baca juga  Jelang Lebaran Polresta Sidoarjo Gandeng UPT Metrologi Cek Sejumlah SPBU

“Dengan kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, misalkan membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar,” jelasnya.

“Kita sambangi para warga Desa Karya Bersama untuk meningkatkan komunikasi serta menyampaikan himbauan terkait larangan Karhutla, pada prinsipnya mereka mendukung kegiatan ini, dan akan bersama sama menjaga hutan agar tidak sampai terjadi kebakaran di wilayahnya,” tambahnya.

Baca juga  Polisi Peduli, Polres Malang Distribusikan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K melalui Kasat Binmas Polres Pulang Pisau AKP Ujang Kustarman mengatakan imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan, apalagi membuka lahan dengan cara dibakar, hal ini sangat bertentangan dengan peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.

“Kita melakukan himbauan terhadap masayarakat sekitar, agar mereka paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentunya hal ini tidak dibenarkan dan bisa mendapat sangsi pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini, agar mereka memahaminya,” jelas AKP Ujang Kustarman.

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Menggelar Patroli Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

Artikel

Dewi Aryani : Semangat Gotong Royong Jangan Luntur

Uncategorized

Bripka Herry Wahyu Sambangi Masyarakat Pesisir Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Sambang di Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku ajak Warga Masyarakat Tolak Pungutan Liar.

Uncategorized

Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Pulang Pisau Serahkan Bingkisan Lebaran Kepada Koramil Pulang Pisau

Artikel

Selalu Dekat Dengan Warganya, Babinsa Desa Selopuro Tingkatkan Hasil Panen Petani

BERITA UTAMA

Rapat Konsolidasi DPC dan PAC Partai Bulan Bintang se-Kab Bogor, Turut Hadirkan Ketua Bappilu DPW PBB Jabar