Home / Uncategorized

Minggu, 16 April 2023 - 18:55 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Terus Imbau Karhutla

 

Polres Pulang Pisau – Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan atau lahan terus dilakukan Bhabinkamtibmas Food Estate Desa Karya Bersama Polsek Pandih Batu Polres Pulang Pisau Polda Kalteng Bripda I Putu Ardika Saputra kegiatan dengan memberikan imbauan himbauan serta sosialisasi tentang bahaya karhutla dengan warga Desa Karya Bersama, minggu (16/04/2023). Pagi

Kegiatan sosialisasi dan memberikan himbauan kali ini dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Bripda Putu, dalam kegiatan ini memberikan imbauan untuk tidak membakar hutan atau lahan.

Selain itu Bripda Putu mengajak warga agar bersama sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya karhutla, tidak lupa juga memberikan sosialisasi tentang dampak dan bahaya membakar hutan atau lahan, serta sanksi pidana membakar hutan atau lahan.

Baca juga  Terus menerus himbauan dan Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang bahaya Karhutla personil Satbinmas sambangi warga kelurahan Pulpis

“Dengan kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, misalkan membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang putung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar,” jelasnya.

“Kita sambangi para warga Desa Karya Bersama untuk meningkatkan komunikasi serta menyampaikan himbauan terkait larangan Karhutla, pada prinsipnya mereka mendukung kegiatan ini, dan akan bersama sama menjaga hutan agar tidak sampai terjadi kebakaran di wilayahnya,” tambahnya.

Baca juga  Babinsa Koramil 1008-01/Muara Uya–Jaro Hadiri Pemilihan dan Pelantikan Ketua Adat Kecamatan Jaro

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K melalui Kasat Binmas Polres Pulang Pisau AKP Ujang Kustarman mengatakan imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan, apalagi membuka lahan dengan cara dibakar, hal ini sangat bertentangan dengan peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.

“Kita melakukan himbauan terhadap masayarakat sekitar, agar mereka paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentunya hal ini tidak dibenarkan dan bisa mendapat sangsi pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini, agar mereka memahaminya,” jelas AKP Ujang Kustarman.

Share :

Baca Juga

Artikel

KAKI Sebut Tatib DPR Bisa Copot Pimpinan Lembaga Yudikatif Takut Ditangkap dan Diadili Ketika Lakukan Pelanggaran hukum

BERITA UTAMA

Syukuran Dilantiknya DPRD Subarkah dan Deklarasi Kemenangan Paslon Mitha – Wurja

Uncategorized

Dialogis Dengan Warga Binaan, Personil Polsek Kahayan kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Sambut Kapolres Baru, Polres Pulang Pisau Gelar “Welcome and Farewell Parade”

Uncategorized

Datangi TKP Kebakaran, Kanit III SPKT: Diduga Arus Pendek Listrik

BERITA UTAMA

Personel Polsek Banama Tingang Berikan Himbauan Protokol Kesehatan Kepada Masyarakat

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala gelar Kedai Kopi “Jumat Curhat” di Wilkum Polsek Sebangau Kuala

Artikel

Danramil 1008-06/Banua Lawas Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Tabalong