Home / Uncategorized

Senin, 17 April 2023 - 18:22 WIB

Kanit Sabhara Rutin Sampaikan Sosialisasi Larangan Karhutla

 

Polres Pulang Pisau- Personil Polsek Polsek Kahayan kuala Polres Pulang Pisau Polda Kalteng, laksanakan Sosialisasi Larangan Karhutla kepada warga di kecamatan Kahayan kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (16/04/2023).

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita., S.I.K melalui Kapolsek Kahayan Kuala Akp Yonika Winner Te’dang, S.T. mengatakan bahwa Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui

Baca juga  Sekretaris PJS Meminta Penerusan Terkait Penetapan Tersangka Musda

Mensosialisasikan kami berikan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya pekebun agar paham aturan-aturan tentang Karhutla dan akibat yang ditimbulkan apabila terjadi karhutla, serta warga mengerti apa sangsi Hukuman pidana kurungan maupun sangsi denda apabila membakar hutan dan lahan

Baca juga  Polresta Palangka Raya Tangani Teror Pecah Kaca Jendela

Masyarakat mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian sudah memberikan himbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Semarak Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Pulang Pisau Gelar Aksi Tanam Pohon

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Uncategorized

Berkunjung kerumah warga dan sosialisasikan layanan call center polsek sebangau kuala

BERITA UTAMA

Selamat Ulang Tahun ke – 54 Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Farid Makruf, M.A.

BERITA UTAMA

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

BERITA UTAMA

Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Laksanakan Apel Serah Terima Dinas

Uncategorized

Anggota Satpolairud Tekan Pelanggaran Dalam Mencari Ikan Disungai Salah Satunya Stop Gunakan Racun Ikan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan Himbauan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.