Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Selasa, 18 April 2023 - 16:02 WIB

Sigap Walikota Surabaya Tegaskan Takbir Keliling Boleh, Asalkan Tertib, Tak Pakai Knalpot Brong

Foto: eri cahyadi wali kota surabaya

Foto: eri cahyadi wali kota surabaya

TARGETNEWS.ID SURABAYA Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan takbir keliling.

Ia menegaskan, tidak diperbolehkan nya takbir keliling karena rawan kecelakaan. Sehingga jika ingin takbir (keliling) harus dilakukan secara tertib, jangan pakai knalpot brong, serta tidak dilakukan beramai-ramai atau konvoi.

“Itu tidak boleh, karena Islam itu indah,” kata Eri di Gedung DPRD Surabaya, pada Salasa.

Namun tegas Eri, bila takbir keliling berjalan memakai obor dipersilahkan, pun juga, bila pakai kendaraan harus tertib. Pasalnya, orang islam selalu menebar kebaikan, apalagi ini momen idul fitri, kembali suci seperti bayi baru lahir.

Baca juga  Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi Oleh Personil Polsek Kahayan Tengah Saat Sambang Ke Masyarakat

“Berarti apa, pakai helm jangan sampai terjadi kecelakaan, jangan pakai truck besar, itu tambah tidak karuan. Karena nilai-nilai hari raya akan hilang,” beber Eri

Foto: eri cahyadi wali kota surabaya

Sehingga ia menekankan, takbir keliling jangan sampai mengganggu orang lain, dan harus tertib, “Tolong ini dipahami betul, silahkan (takbir keliling) ketika tidak mengganggu orang lain.” imbaunya.

Baca juga  Peduli Kepada Warga Kurang Mampu, Anggota Koramil Sutojayan Laksanakan Kegiatan Babinsa Masuk Dapur

“Termasuk di jalan raya, berputar boleh-boleh, tetapi harus tertib jangan pernah mengganggu dan melukai orang lain.” demikian Eri Cahyadi.

Sebelumnya: Wali Kota Eri Cahyadi telah membuat surat edaran (SE) Wali kota Surabaya Nomor: 000.1.10 /8947/ 436.8.6/ 2023 tentang peningkatan pemeliharaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Surabaya menjelang idul fitri 1444 Hijriah dan libur panjang.

Dalam SE tersebut diminta kepada para takmir masjid, musala, warga, untuk melaksanakan kegiatan takbir di masjid atau musala wilayah masing-masing dan tidak melakukan takbir keliling untuk mencegah terjadinya kecelakaan.red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

DPC LSM KPK RI NIAS SELATAN : DESAK PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA SMK NEGERI 1 UMBUNASI KAB. NIAS SELATAN

Artikel

HUT Bhayangkara yang ke-78, Polsek Lakarsantri Adakan Lomba Muadzin

Artikel

PT Riset Perkebunan Nusantara : Optimalisasi Kinerja Melalui Inovasi Riset dan Bisnis dengan Tata Kelola Risiko yang Efektif dan Efisien

Artikel

Soroti Puncak Arus Mudik Lebaran 2025, Herman Khaeron Usulkan Sejumlah Inovasi

Artikel

Satgas TMMD Komunikasi Sosial Bersama Pengrajin Ketupat di Lokasi

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku, Melaksanakan Deteksi Dini Cegah Karhutla di Desa Binaannya

BERITA UTAMA

KANIT BINKAMSA POLRES PULANG PISAU LAKUKAN PENGECEKAN POS KAMLING DI DESA

Artikel

Kapolda Jatim Cek Pospam Lebaran di Ngawi Pastikan Mudik Ceria Mudik Penuh Makna