Home / Uncategorized

Selasa, 18 April 2023 - 22:52 WIB

Polresta Palangka Raya kembali Amankan Sholat Isya dan Tarawih di Masjid Al-Munawarrah

Polresta Palangka Raya – Sebagai insan yang beragama Islam, seluruh masyarakat yang tidak berhalangan disunnahkan untuk mengerjakan sholat di masjid-masjid.

Dengan adanya bulan suci Ramadhan 1444 H, tentu saja al ini pun tentu akan dimanfaatkan untuk berlomba-lomba dalam mengerjakan ibadah salah satunya dalam menunaikan sholat Isya dan Tarawih.

Baca juga  Jelang Hari Bhayangkara ke 78 Tahun, Polsek Pulau Raja Menggelar Bakti Sosial Kepada Masyarakat

Untuk itu, Polresta Palangka Raya pun mengadakan pengamanan (Pam) ke tempat – tempat peribadatan bagi kaum muslim diantaranya di Masjid Al-Munawarrah, Selasa (18/4/2023) malam.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Padal Ipda Yudi Hartono menuturkan, jika sejumlah personel telah melaksanakan pengamanan.

Baca juga  Dengan Blue Light Patrol Satsamapta Polresta Palangka Raya Pantau Kamtibmas

“Selain memberikan rasa aman, tujuan kami hadir pada pelaksanaan ibadah tadi yaitu untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas selama prosesi keagamaan ini berlangsung,” ungkapnya.(dk_reborn)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Melalui Patroli Rutin, Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Berikan Rasa Nyaman Personal Kodim 1009/Tla Bantu Amankan Kunjungan Warga Binaan Lapas Kelas II B Pelaihari

Uncategorized

Wujudkan Pemilu Aman Dan Sejuk, Kapolres Pulang Pisau Hadiri Deklarasi Damai Pemilu 2024

Artikel

Gotong Royong Antar Instansi dan Warga Sukses Bongkar Bangunan Tua

BERITA UTAMA

Cegah Judi Online di Kalangan Pelajar, Sat Binmas Polres Pulang Pisau Lakukan Pembinaan Di Sekolah

Artikel

Deklarasikan Pemenangan Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pendukung PADl Pasukan Mas Dedy-Mba lin

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Sambangi Masyarakat dengan Beri Himbauan

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan