Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PERISTIWA

Kamis, 27 April 2023 - 23:45 WIB

Soal Penipuan Saksi Ahli Tidak Tahu, Aktivis KAKI; Jika Tidak Tahu Jangan Jadi Ahli

TARGETNEWS.ID BANGKALAN – Bergulirnya Persidangan kasus arisan online di Pengadilan Negeri Bangkalan memasuki masa persidangan yang ke-6 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Perdata yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Ahli sekaligus Dosen pengampuh Hukum Perdata di Universitas Trunojoyo Madura, Rhido Jusmadi, mengatakan bahwa kasus yang melibatkan Inayah sebagai tersangka ini merupakan murni hukum pidana.

Iya pada intinya kasus ini tak tepat sebagai kasus perdata Karena perbuatan yang dilakukan oleh para pihak itu tak memenuhi unsur perjanjian dan prinsip perjanjian,” ujarnya, Kamis (27/4/2023).

Tak hanya itu, ia juga menyebut pihaknya menyimpulkan hal ini berdasarkan fakta yang didapat dari penyidik yang kemudian dilakukan pendalaman kasus.

“Kalau ditanya apakah termasuk penipuan saya tidak tau itu yang bisa menyimpulkan orang pidana, apakah yang dipakaikan kepada Inayah saksi dan korban merupakan praktek perdata saya jawab tidak karena tidak didasarkan dengan itikad baik,” jelasnya.

Sementara itu, Hendrayanto selaku kuasa hukum dari pelapor menyatakan pihaknya tidak menepik apa yang disampaikan oleh ahli yang dihadirkan. Ia menilai kasus yang tengah berjalan merupakan perkara pidana.

Baca juga  Pastikan Keamanan Sholat Tarawih, Polsek Bukit Batu Lakukan Ini

“Ahli mengatakan bukan perkara perdata melainkan murni pidana karena kalau perdata ada kesepakatan, tidak boleh merugikan satu sama lain mekanisme banyak mekanisme penipuan online dan treding memang seperti ini,” paparnya.

Menanggapi pemberitaan di Media Bangsaonline.com Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) hanya mau tertawa, lantaran seorang ahli terindikasi tidak tahu soal Perka pidana maupun perdata. Sebelumnya Saksi Ahli pidana di sidang Ke-5 menyatakan bahwa perkara arisan online ini berunsur penggelapan bukan penipuan dan berdasarkan keterangan penyidik Menjustis unsur pidana.

Ini yang benar bagaimana dari kedua saksi pidana dan perdata. Saran kami sebaiknya diam saja kalau tidak tahu pokok permasalahannya dan hanya berdasarkan keterangan tidak mendasar Menjustis pidana, alangkah baiknya jangan jadi Ahli.

“Soal Etika baik yang dimaksud Ahli Perdata, Inayah dan keluarga sudah berulangkali melakukan mediasi pengembalian uang arisan Rp 7.300.000 yang di bubarkan atas persetujuan Anggota Karena dampak perekonomian terbentur Covid-19 dan sudah di transfer melalui REK BRI atasnama Siti Nurhasanah.

Baca juga  Polres Magetan Berhasil Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Pengedar dan Pengguna Diamankan

“Anehnya, Ahli Perdata Menyampaikan dipersidangan, jika bicara pidana saya tidak tahu karena bukan ahlinya dan bicara perdata ini pidana. Kami menilai Saksi ahli Perdata tidak punya pendirian melainkan plin plan.

Perlu diketahui, bahwa yang diharapkan Keluarga Siti Nurhasanah bukan hanya uang arisan Rp 7.300.000,00 melainkan uang bunga dari pinjamkan siti Nurhasanah perkiraan Rp 19 juta menjadi 48 juta dan inayah sudah membayar sekitar Rp 20 juta dan itu suami Siti Nurhasanah yang minta tolong secara menyatakan ini urusan perdata bukan pidana.

“Bicara soal pengacaranya, sudah wajar membela kliennya karena Pastinya maju tak gentar bela yang bayar bukan yang benar, namun tidak semuanya. Dalam artian sangat jarang sekali ada yang namanya seorang pengacara mau ber-acara tanpa ada bayaran sesuai dengan perkaranya,” ungkap Aktivis KAKI.

Penulis : Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Partisipasi Koramil 02/Batang Alai Utara Turunkan Babinsa Dalam Program Padat Karya Tunai Desa Abung

BERITA UTAMA

Gencar Lakukan Sosialisasi Karhutla Cara ampuh Pencegahan yang dilakukan Oleh Bhabinkamtibmas

Artikel

Gerak Cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pengedar Sabu-Sabu

BERITA UTAMA

Minimalisir Angka Kecelakaan, Polres Tegal Kota Pasang Baner Imbauan Tertib Berlalu Lintas

BERITA UTAMA

Cegah Kemacetan dan Laka Lantas, Satlantas Polresta Palangka Raya Atur Arus Lalu Lalin di Pagi Hari

Artikel

Sampaikan larangan Karhutla kepada Masyarakat Saat laks Patroli Dialogis

Artikel

Babinsa Koramil 06 Sruweng dan Warga Bergerak Cepat Gotong Royong Evakuasi Pohon Tumbang

BERITA UTAMA

Upaya Cegah Karhutla Satsamapta Polres Pulpis Laks Patroli Dialogis dan Berikan Maklumat Kapolda