Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Sabtu, 29 April 2023 - 14:47 WIB

Ops Ketupat Semeru 2023, Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pembobol Ruko Yang Ditinggal Mudik

Kota Malang – Media sosial di Kota Malang beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dengan aksi pencurian oleh seorang pemuda yang memanfaatkan situasi ruko kosong saat Mudik.

Tak kurang dari seminggu Polsek Klojen Polresta Malang Kota berhasil mengamankan pelaku yang berinisial LN (33).

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, S.H. dalam konferensi pers Kamis, (27/4/23).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi Pada Hari Kamis Tanggal 20 April 2023 Sekira Pukul 12.00 Wib Di Dalam Gudang Resto Cowcow Steak di Jl. Simpang Wilis No.3 Kel. Gadingkasri Kec. Klojen Kota Malang.

Pelaku melaksanakan aksinya saat hari pertama mudik lebaran yang sudah dipastikan pemilik ruko beserta staff libur untuk beberapa hari dalam rangka lebaran 2023.

Baca juga  Polres Malang Gelontor 43 Ton Beras SPHP Ratusan Warga Sambut Gembira

Kapolsek Klojen menerangkan pada hari selasa tanggal 25 april 2023 unit reskrim mendapat informasi dari Polsek Lowokwaru yang telah mengamankan seseorang karena diduga akan melakukan pencurian.

Ciri-ciri pelaku tersebut identik dengan ciri-ciri pelaku pencurian di resto cowcow steak (terekam cctv).

“Kemudian kami langsung datang ke Polsek Lowokwaru dan pada saat dilakukan penggeledahan pelaku,” ujar Kompol Syabain Rahmad.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka oleh Polisi berupa 1 (satu) handhone merek iphone 6, warna grey, nomor imei 35697906529391798232 dan uang tunai sekitar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).

Baca juga  PRAJURIT MENBANPUR 3 MARINIR MENGIKUTI UPACARA BENDERA TANGGAL 17

“Sesuai dengan keterangan korban atau saksi memang benar bahwa barang bukti yang kami dapatkan benar milik tempat usaha tersebut” Terang Kompol Syabain

Dalam konferensi pers yang berlangsung tersangka tidak dihadirkan dihadapan awak media.

“Kami tidak dapat menghadirkan tersangka LN karena saat ini tersangka sedang dalam keadaan kurang sehat sehingga tim Kesehatan melakukan screening untuk mencegah adanya paparan Covid-19 ” imbuhnya.

Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh Polsek Klojen Polresta Malang Kota terhadap tersangka LN, dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 9 tahun.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Buron 6 tahun, Pegawai Bnk di Pamekasan Tipu RP, 7,8 M di Tangkap

Artikel

Kamseltibcarlantas: Sat Lantas Polres Pulang Pisau Gelar Dikmas Lantas Penling

Artikel

Momen Libur Lebaran, Kapolres Pasuruan Cek Lokasi Obyek Wisata, Pastikan Pengunjung Nyaman

Artikel

Raih Penghargaan, Indonesia Most Recommended Education Award 2025,

Artikel

Babinsa Koramil 1002-01/Batang Alai Selatan Ikuti Sosialisasi Prilaku Hidup Sehat dan Bersih di Desa Tembok Bahalang

Artikel

Kadinkes Kabupaten Mojokerto Buka Suara Terkait Tindak Lanjut Keluhan Warga Terhadap Oknum dokter Rodli Alfiyan

Artikel

Warga Penuh Misteri Saksi Pembunuhan dan Perampokan di Desa Imaan Kecamatan Dukun Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

BERITA UTAMA

Kapolri Pantau Pembangunan Jembatan Bailey di Sumbar