Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Minggu, 30 April 2023 - 12:44 WIB

Sempat Kelabui Polisi, Akhirnya Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung Dapat Ditangkap

Kota Tegal – Polres Tegal Kota Polda Jateng, menggelar Konferensi Pers ungkap kasus penemuan mayat dalam karung. Bertempat di Lobby Mapolres pada Minggu (30/4/2023) pagi.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, MSi, menyampaikan, hari ini pihaknya menggelar konferensi pers ungkap kasus penemuan mayat yang terjadi di Wilayah Tegal Barat beberapa hari yang lalu.

Kapolres menjelaskan, kejadian berawal dari adanya penemuan mayat seorang laki-laki yang terbungkus karung pada Selasa (25/4/2023)siang. Yang sempat menggegerkan warga RT 04 RW 03 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Penemuan mayat tersebut berlokasi pada sebuah rumah milik seorang dokter. Korban kemungkinan sudah tewas sekitar empat hari sebelum ditemukan warga.

Sesuai identitas, korban bernama Wandana bin Ramadi (23) alamat Ds.Ciduwet Rt.04 Rw. 03, Kec. Ketanggungan, Kab. Brebes.

Baca juga  Di Bantu Warga Sekitar Lokasi TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla Personel Satgas Bangun Pondasi Tempat Wudhu Dan MCK

Menindaklanjuti kejadian tersebut, lanjut Kapolres, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Serta mengumpulkan bukti-bukti termasuk melakukan pemeriksaan CCTV milik warga sekitar lokasi kejadian.

“Atas kerja keras dan kejelian dari penyidik dengan berbekal keterangan para saksi dan bukti yang di peroleh di TKP, penyelidikan mengerucut pada salah seorang tersangka inisial MJA (25) alamat sesuai KTP asal Desa Kedungwungu, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal,” terang Kapolres.

Tersangka akhirnya dapat kita amankan pada saat hendak sholat pada sebuah mushola di daerah Mejasem Kabupaten Tegal. Berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat warna biru putih No. Pol G- 2547-SU dan Handphone merk Redmi warna abu-abu serta sejumlah barang lainya milik korban,” imbuh Kapolres.

Baca juga  TNI Polri Giatkan Patroli Bersama Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya yang telah membunuh korban dengan motif ingin menguasai sepeda motor milik korban.

“Karena perbuatannya tersangka melanggar pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun. Karena dengan perbuatannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tegas Kapolres.

Sebelum mengakhiri Konferensi pers, Kapolres berpesan kepada seluruh masyarakat termasuk rekan-rekan media untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Dan selalu waspada terutama kepada orang yang baru dikenalnya.

“Kejahatan dapat terjadi kepada siapapun dan kapanpun. Oleh karenanya kita perlu waspada dan peduli terhadap hal-hal yang mungkin bisa terjadi pada lingkungan sekitar,” pungkas Kapolres.(fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Reguler Ke-129 Percepat Pengecatan Bagian Dalam RTLH Milik Warga

BERITA UTAMA

Duduk Bersama, Ning Lia dan Wakapolrestabes Surabaya Cari Solusi Persoalan Hukum

Artikel

Danrem 031/WB Pimpin Sidang Parade Penerimaan CATA PK TNI AD GEL I TA 2025.

Artikel

Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala

Artikel

Sinergitas Polres Ponorogo bersama TNI dan Warga Bersihkan Lingkungan Cegah Banjir

Artikel

Personel Polsek Pandih Batu, Sosialisasikan Himbauan Kamtibmas Polsek Pandih Batu

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BERITA UTAMA

Jelang Latihan Puncak TNI AL, Ranpur Yontankfib 2 Marinir Ikuti Gelar Armada Jaya XLI Tahun 2023