Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Jumat, 5 Mei 2023 - 13:08 WIB

Kolektor Jhon Menyebut Atiam Jebus Sebagai Cukong Yang Bertanggung Jawab Atas Usaha Nya.

Bangka Barat,Senin Tanggal 1 mei 2023,Pukul 15.44,Didesa Belo laut,Kecamatan Mentok,Kabupaten Bangka Barat,Kepulauan Bangka Belitung,adanya temuan awak media darksalmon-herring-325340.hostingersite.com aktivitas penggorengan timah dan meja goyang yang diduga ilegal.

Dari pantauan dan hasil investigasi awak media,aktvitas penggorengan timah dan meja goyang tersebut memang benar adanya,setelah ditelusuri lebih dalam oleh awak media ternyata milik salah seorang kolektor timah bernama jhon yang dilakukan dan diolah dirumah Jhon itu sendiri.namun sangat disayangkan usaha milik jhon ini tidak mengantongi surat izin resmi yang sebagaimana telah diatur oleh perda dan undang-undang.

Hal itu diketahui saat di temui awak media dirumah pribadi Jhon,nampak gudang disamping rumah jhon sedang beraktivitas menggoreng timah dan meja goyang,awak media langsung menginvestigasi ke salah satu pekerja yang sedang beraktifitas menggoreng timah.

Awak media,”Permisi Pak,Maaf mengganggu aktivitasnya,mhon izin penggorengan dan meja goyang ini punya siapa ya pak kalo boleh tau”.

Dari keterangan anak buah Jhon,
“Ini punya bos jhon Pak,cuma bos nya gak ada dirumah pak,bos nya keluar kemasjid tunggu aja pak mungkin bentar lagi pulang.”imbuh ank buah jhon

Awak media pun menunggu kolektor yang bernama jhon ini,dan selang beberapa menit,kolektor jhon pun pulang dari masjid yang berada tidak jauh dari rumah nya. terkait aktifitas meja goyang dan penggorengan yang berada di gudang samping rumah jhon,awak media langsung mengkonfirmasi sekaligus menginvestigasi kolektor jhon apakah benar usaha tersebut miliknya.

Baca juga  Diterpa Konflik! Dua Organisasi PERADIN Saling Klaim Legalistas, BPW PERADIN JATIM : PERADIN Adalah Organisasi Advokat Tertua di Indonesia

Sungguh mengejutkan keterangan yang diberikan oleh jhon,tim awak media sempat kaget,dengan apa yang disampaikan jhon,keterangan jhon kurang lebih seperti ini,saat di pertanyakan awak media terkait kepemilikan,asal timah,izin dan pengiriman timah yang berada di gudang samping rumah pribadi jhon.

“Iya pak penggorengan dan meja goyang disamping memang milik saya,untuk surat izinnya tidak ada pak,itu tanggung jawab bos saya”,kata jhon.lalu awak kembali bertanya,
“maaf ya pak,kalo kita boleh tau dari mana asal timah yang bapak olah ini,siapa bos nya dan kemana timah ini bapak dikirim”,tanya awak media.
“bos saya nama nya atiam pak tinggal di jebus,saya cuma salah satu anak buah bos atiam yang dimentok ini pak,timah ini saya beli dari penambang-penambang di mentok ini lah dan timah ini juga dikirim ke jebus pak,”imbuh jhon.

Menurut analisa dari apa yang di sampaikan oleh jhon,sudah jelas bos yang disebut jhon ini (Atiam) adalah big bos,bisa juga disebut sebagai cukong/pemodal usaha yang saat ini dijalankan oleh jhon,padahal sudah jelas di cantumkan di dalam undang undang MINERBA yaitu Kegiatan melakukan penampungan dan pengolahan bijih timah diduga ilegal tersebut apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 yang berbunyi,

Baca juga  Kabagops Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Patroli Gabungan

“Setiap orang yang menampung,memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Dari sisi lain aturan yang mengatur terkait meja goyang milik kolektor jhon,
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) provinsi babel yaitu Bpak Fery Afriyanto,
“Sebenarnya dari aktivitas meja goyang,yang berbahaya bukan berasal dari timahnya melainkan mineral ikutan yang kebanyakan adalah tailing yang disimpan atau diletakkan disekitarnya,kandungan yang terdapat dalam pasir tailing ini,mengandung zat radio aktif yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia,apalagi jarak gudang beroperasi sangatlah berdekatan dengan rumah warga”.

Dengan adanya aturan dan undang-undang yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan aktifitas usaha yang dilakukan kolektor yang bernama jhon ini,awak media target24jam berharap APH setempat Segera bertindak tegas,kepada kolektor- kolektor yang tidak taat aturan dan awak media akan mengkonfirmasi terkait hal tersebut,setelah berita ini diterbitkan 5 Mei 2023.Reno Van Happy dan Tim.

Share :

Baca Juga

Artikel

Jelang Serah Terima Jabatan, Danyonif 3 Marinir laksanakan Exit Briefing Pada Seluruh Keluarga Besar Hiu Petarung

BERITA UTAMA

Indahnya Berbagi Kebahagiaan Di Bulan Suci Ramadhan, Babinsa Koramil Wlingi Ajak Warga Buka Puasa Bersama

BERITA UTAMA

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Himbau Warga Jaga Ukhuwah Islamiah

Artikel

Kodim 0829/Bangkalan Gelar Vidcon Komunikasi Sosial Tingkat Pusat TA. 2025 Bersama Komponen Masyarakat

BERITA UTAMA

Momentum Kegiatan Rutin 5 Rajab 1447 H Kodim 1009/Tla Beserta Jajaran Koramil Siapkan Rest Area Bagi Jamaah

Artikel

Monitor Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Berikan Motivasi Dan Semangat Belajar Para Siswa SD

BERITA UTAMA

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau, Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik