Semangat setiap komponen masyarakat pada event pesta demokrasi khususnya di dalam pemilhan calon kepala desa
sangatlah beragam sesuai perannya masing masing yang di atur dalam peraturan perundang Undangan.
Setiap masyarakat memiliki kebebasan ikut serta berpatisipasi untuk memeriahkan pesta demokrasi baik dalam pemilihan umum ( pemilu) maupun pemilihan kepala desa ..petugas yang terlibat harus transparan dan terbuka…hingga tidak mengotori pesta demokrasi.
Tapi sangat di sayangkan kejadian yang ada di desa banyu besi kecamatan traga kabupaten Bangkalan madura, di duga ketua panitia maupun P2KD tebang pilih tidak transparan Dalam menjalankan tugasnya sebagai panitia penyelenggara di indikasi cacat Hukum …dan bisa menimbulkan konflik di warga desanya, karena salah satu calom kepala desa berinisial M diverifikasi oleh panita, alasan persyaratan Admintratifnya kurang lengkap dan menurut keterangan dari salah satu warga desa.
Panitia sangat tidak profesional masalahnya sewaktu pengisian format pencalonan kepala desa di hadapan panitia dinyatakan lulus dan lolos verifikasi tapi pada waktu akhir penutupan bakal calon kepala desa tiba tiba di nyatakan gugur kurang memenuhi persyaratan adminitrasi ini mas yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat desa,
mereka kami duga di kendalikan oleh seseorang yang mempunyai kuasa
dari awal pembentukan panitia saja sudah gak beres.
Kami masyarakat desa yang tidak mengerti jalur hukum harus mengadu ke mana, kemarin selasa
Kami juga masyarakat mendatangi ketua panitia untuk mempertanyakannya tapi mereka tetap pada pendiriaannya …tetap melanjutkan pemelihan kepala desa, panitia tidak mau menerima ketidak profesionalnya dan tidak mau di persalahkan, ungkapnya kepada awak media.
Ungkapan dari masyarakat di benarkan oleh awak media jurnal hukum indonesia dan hasan sebagai lembaga tipikor pusat memberikan surat klarifikasi ke pihak ketua panitia pilkades,berinisia R .di beri waktu 2 hari untuk memberikan tanggapannya.
Menurut analisa jurnalis di dugs panitia terkesan memojokan salah satu kandidat.
karena setiap pertanyaan yang di ajukan jurnalis selalu di jawab kan sudah sesuai pergub, tapi tidak mengerti pergub nomor berapa dan .tahun berapa …ini yang perlu di pertanyakan.,mukri