Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Minggu, 7 Mei 2023 - 16:59 WIB

Blokir Nomer Wartawan, Mohon Ditindaklanjuti Kepada Bapak Kapolri Dan Kapolda Jatim

Gresik, Viralnya Pemberitaan akan pembelokiran no wartawan oleh Kapolres dan Kasatreskrim Polres Gresik saat konfirmasi Dugaan Pelepasan terduga tersangka penjudi sabung ayam hangat diberitakan.

Bukan hanya itu, kita ketahui sejak kasus sambo, Teddy Minahasa, Oknum Polsek Genteng dan Madiun yang edarkan sabu, bahkan beberapa kasus lainya masih menjadi PR bagi Kapolri dan jajarannya.

Achmad Fauzi Kordinator Wilayah Jatim KP3 (Komite Pendukung Presisi Polri) Sangat menyayangkan tindakan Kapolres Dan Kasatreskrim Polres Gresik tersebut.

Fauzi mengatakan disaat Kapolri sedang membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi polri, hal tersebut malah berbalik dengan Sikap Kapolres dan Kasatreskrim Polres Gresik yang seakan alergi terhadap wartawan dengan memblokir nomor WhatsAppnya.

Baca juga  Polres Mojokerto Kota Pelaku Di Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak

“Untuk menjaga citra institusi polri, kami meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Jatim dan Kabid Propam Polda Jatim untuk menindaklanjuti pemberitaan tersebut agar tidak menjadi bola liar, baik terkait dugaan kasus pelepasan dan Pemblokiran tersebut”. Kata Fauzi, Minggu 7 Mei 2023.

Masih Fauzi,” sesuai dengan Pernyataan Kapolri bahwa institusi polri tidak alergi terhadap kritikan, bahkan Kapolri mengatakan bahwasanya yang mengkritisi Kinerja Polri adalah sahabat Polri tentunya hal ini bisa di aplikasikan secara nyata”. Pungkasnya.

Baca juga  Anggota Koramil 15/Klirong Laksanakan Pembersihan Lingkungan Sekitar Makoramil Menyambut Perayaan HUT Kemerdekaan

Diberitakan sebelumnya, Polsek Cerme jajaran Polres Gresik, melakukan penggrebekan judi sabung ayam dengan menangkap 2 orang dan mengamankan 7 Unit sepeda motor pada hari Senin (24/04/2023) sekitar pukul 16.00 Wib.

Setelah pukul 22.00 Wib. Dua tersangka yang diketahui berinisial G dan S, dilepas dengan imbalan uang sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Bersambung.@red

Share :

Baca Juga

Artikel

Huang Renji Menabrak Dua Korban Kakak Beradik Hingga Tewas, Dituntut 1 Tahun Penjara

Artikel

Apresiasi Kinerja Personil Polri, Kapolres Pasuruan Berikan Hadiah Umroh Gratis

Artikel

Sampai Detik Ini Saya Tidak Mendaftar Maju Pilkada

Artikel

Pelajar Jadi Target Edukasi Larangan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

BERITA UTAMA

Sosialisasi Karhutla, Polsek Rakumpit Tegaskan Pelaku Akan Disanksi Denda 5 M

Artikel

Khidmat dan Penuh Makna, Satbrimob Polda Kalteng Lepas Kombes Pol. Dieno Hendro Widodo Menuju Tugas Baru di Polda Sulawesi Tenggara

Artikel

Sitkamtibmas Jember Kondusif, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Polres Jember

BERITA UTAMA

Danramil 15/Klirong Hadiri Sosialisasi PTSL