Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Minggu, 7 Mei 2023 - 21:29 WIB

Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Curanmor dan Sajam

Foto : Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Curanmor dan Sajam

Foto : Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Curanmor dan Sajam

SURABAYA, TargetNews.id – Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus kejahatan curanmor (R2) dengan menggunakan senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin. Pada hari Sabtu 06 mei 2023 sekira jam 10.00 WIB bertempat di halaman Polsek wonocolo.

Diketahui, tersangka berinisial A.K.J berumur 26 tahun, bekerja sebagai tukang parkir. Bertempat tinggal di dusun. Morkepek Barat desa. Morkepek kecamatan. Labang kabupaten. Bangkalan.

Kapolsek wonocolo Kompol Bayu memberikan penjelasan terhadap awakmedia. Bahwa tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat.

Foto : Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Curanmor dan Sajam

“Pada saat itu ada anggota saya melakukan patroli untuk menjaga keamanan terhadap masyarakat. Alhasil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kedua tersangka berhasil diamankan oleh warga sekitar. Cuman satunya dari tersangka berhasil melarikan diri yang berinisial G.F masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Sekarang masih dalam pengembangan dan pengejaran terhadap satu tersangka” Kata Kompol Bayu.

Baca juga  Selalu aktif jaga silahturahmi, Bahbinkamtibmas sambangi warga binaan dan memberikan kartu nama

Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota sebanyak sebilah clurit dan sepeda motor Honda Beat nopol M 4642 GJ.

Baca juga  Personel Sat binmas Melaksanakan Giat Sambang Ke SPBU.

“Modus dari tersangka bersama dengan temannya GF (DPO) boncengan menggunakan sepeda motor, supaya mencari sasaran SPM yang diparkir didepan rumah milik korban. Setelah berhasil mendapatkan sasaran tersangka turun merusak kunci stir dan membawa pergi langsung ke madura. Tetapi saat perlu dibawa keduanya berhasil ditemukan oleh warga sekitar” tutupnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka langsung dijatuhkan dengan pasal Pasal 363 KUHP dan pasal 2-11 darurat an: 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukaman penjara 7 tahun penjara dan 10 tahun penjara. (Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Warga dan Mahasiswa KKN Kerjabakti Pembersihan Lingkungan dan Pasang Umbul Umbul

BERITA UTAMA

SATBINMAS SAMBANG PETANI SAMPAIKAN PESAN-PESAN KAMTIBMAS

Artikel

Sisi Humanis Satgas TMMD, 126 Sidoarjo: Dekat dengan Anak-Anak Lewat Bimbingan Mengaji

Artikel

Cegah Premanise Polsek Maliku laksanakan KRYD

Artikel

Kasdim 1002/HST, Upacara Apel Persada, Bentuk Penghargaan Kodim 1002/HST untuk Sertu Setiadi Efendi

BERITA UTAMA

Ciptakan Rasa Aman Saat Beribadah, Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan ‘Blue Light Patrol Ramadhan’

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya Sampaikan Penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan