Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Minggu, 7 Mei 2023 - 21:29 WIB

Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Curanmor dan Sajam

Foto : Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Curanmor dan Sajam

Foto : Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Curanmor dan Sajam

SURABAYA, TargetNews.id – Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus kejahatan curanmor (R2) dengan menggunakan senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin. Pada hari Sabtu 06 mei 2023 sekira jam 10.00 WIB bertempat di halaman Polsek wonocolo.

Diketahui, tersangka berinisial A.K.J berumur 26 tahun, bekerja sebagai tukang parkir. Bertempat tinggal di dusun. Morkepek Barat desa. Morkepek kecamatan. Labang kabupaten. Bangkalan.

Kapolsek wonocolo Kompol Bayu memberikan penjelasan terhadap awakmedia. Bahwa tersangka berhasil diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat.

Foto : Polsek Wonocolo Ungkap Kasus Curanmor dan Sajam

“Pada saat itu ada anggota saya melakukan patroli untuk menjaga keamanan terhadap masyarakat. Alhasil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kedua tersangka berhasil diamankan oleh warga sekitar. Cuman satunya dari tersangka berhasil melarikan diri yang berinisial G.F masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Sekarang masih dalam pengembangan dan pengejaran terhadap satu tersangka” Kata Kompol Bayu.

Baca juga  Kantor Badan Perencanaan Pembangunan ,Penelitian,dan Pengembangan Daerah Kota Batu. Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Batu Ke-24 Tahun 2025. Semoga Mbatu Sae

Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota sebanyak sebilah clurit dan sepeda motor Honda Beat nopol M 4642 GJ.

Baca juga  Pastikan Bunyi Klik Saat Memakai Helm, Himbauan Yang Diberikan Personel Satlantas Polres Pulang Pisau

“Modus dari tersangka bersama dengan temannya GF (DPO) boncengan menggunakan sepeda motor, supaya mencari sasaran SPM yang diparkir didepan rumah milik korban. Setelah berhasil mendapatkan sasaran tersangka turun merusak kunci stir dan membawa pergi langsung ke madura. Tetapi saat perlu dibawa keduanya berhasil ditemukan oleh warga sekitar” tutupnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka langsung dijatuhkan dengan pasal Pasal 363 KUHP dan pasal 2-11 darurat an: 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukaman penjara 7 tahun penjara dan 10 tahun penjara. (Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

TINGKATKAN KETERAMPILAN, LAPAS PAMEKASAN ADAKAN PELATIHAN PEMBUATAN ROTI BAGI WBP

Artikel

Kegiatan Patroli Malam, Polsek Maliku Menyambangi Lingkungan Obyek Vital

Artikel

Pangdam dan Kapolda Jateng Berikan Dukungan Langsung kepada Korban Bencana Alam di Demak

Artikel

Kegiatan Patroli Malam di Wilkum Polsek Maliku Kondisikan Kamtibmas Kondusif

BERITA UTAMA

Gelar Jum’at Berkah, Ormas Madas Gresik Bersama GPMB Bagikan Nasi Bungkus ke LAPAS Gresik dan Masjid

Artikel

Danramil 1612-04/Borong Memimpin Seleksi PASKIBRAKA Tingkat Kabupaten Manggarai Timur

BERITA UTAMA

Kompak Babinsa dan Bhabinkamtibmas Mojorejo Kawal dan bantu pengmanan seleksi Perangkat Desa

BERITA UTAMA

KAPOLRES GRESIK BERSAMA FORKOPIMDA PERINGATI HARI LAHIR PANCASILA