Home / Uncategorized

Senin, 8 Mei 2023 - 16:51 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Kahayan Tengah

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Minggu, (07/05/2023) Malam.

Baca juga  Dua Personel Sat Samapta Polresta Palangka Raya, Kawal Pelaksanaan Sidang Tipikor

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Kahayan Tengah agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Baca juga  Melalui Jam Komandan, Dandim 1009/Tanah Laut Berikan Arahan Dan Memotivasi Seluruh Anggota

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Tengah AKP. Nurheriyanto Hidayat, S.H., M.Si, Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

Artikel

Artis Abal-Abal di Surabaya’ Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka’

Artikel

Memberikan Himbauan Kamtibmas Kepada Warga Masyarakat Untuk Terciptanya Keamanan Kamtibmas

Artikel

Polda Jatim Dirikan Dapur, di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

BERITA UTAMA

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju Vonis Bebas Murni Pada Asbir dan Sahabuddin Dalam Kasus Korupsi Program PSR

Uncategorized

Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas Polsek Maliku laksanakan Himbauan

Uncategorized

Polsek Maliku Maksimalkan Kegiatan Patroli Malam di Wilkumnya dalam rangka Harkamtibmas.

Artikel

Pria Lamongan Ditemukan Tak Bernyawa di Muara Sungai Bengawan Solo Gresik

Uncategorized

Ops Zebra, Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas ke Pengguna Jalan