Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Kamis, 11 Mei 2023 - 00:20 WIB

Ringkus Tersangka F, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 2 Paket Diduga Sabu

Polresta Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika pada wilayah hukumnya dengan meringkus seorang tersangka berinisial F (36).

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakasatresnarkoba, AKP Harno, S.H., M.M. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (10/5/2023) pagi.

“Penangkapan kita lakukan terhadap seorang pria berinisial F alias Beruk yang tertangkap tangan menyimpan dua paket diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2,7 (dua koma tujuh) gram pada Hari Selasa (9/5/2023) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkap Wakasatresnarkoba.

Baca juga  Air Mata Bahagia di SD Taquma, Lia Istifhama: Jangan Lupakan Guru dan Orang Tua

“Yang berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika dan kemudian Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menindaklanjutinya dengan upaya penyelidikan dan pemantauan,” lanjutnya.

AKP Harno menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada tempat tinggal tersangka yang berada di kawasan Jalan Flamboyan Bawah Gang Datah Rami, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Saat berhasil mengamankan tersangka di tempat tinggalnya, kita pun selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, dengan hasil ditemukannya kedua paket tersebut dari kantong celana dan ruangan kamar,” jelasnya.

“Beserta juga dengan barang bukti pendukung lainnya, yakni sebuah botol plastik yang digunakan untuk menyimpan salah satu paket, sebuah pipet plastik yang diduga merupakan sendok sabu dan seunit handphone milik tersangka,” paparnya.

Baca juga  Bantu Warga, Anggota Kodim 0802/Ponorogo Ikut Kerja Bakti Timbun Talut Jembatan

Akibat tertangkap tangan menyimpan kedua paket diduga sabu tersebut, Tersangka R pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka R terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas AKP Harno. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Dandang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan Untuk Menanam Tanaman Pangan Bergizi

Artikel

TMMD dan Warga Mantuil Gelar Upacara Bendera Sambut HUT Ke-80 RI

BERITA UTAMA

Warga Kuwukan Surabaya Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Tanjungperak Surabaya Akibat Jadi Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Bupati Ikfina Sebar Buah Mojo Bareng Masyarakat Belahan Tengah

BERITA UTAMA

Batituud Koramil 04 Kra Pelda Sunarko, Wakili Danramil 04/Kra Hadiri Undangan Musdes Laporan Pertanggung jawaban APBDes TA. 2022 Desa Candi

Artikel

Wujudkan Lingkungan Bersih Babinsa Koramil 1714-01/Mulia Bersama Warga Kerja Bakti Pembersihan Pasar

Artikel

Polres Probolinggo Siagakan 400 Personel Gabungan Amankan Debat Perdana Cabup dan Cawabup