Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Kamis, 11 Mei 2023 - 00:20 WIB

Ringkus Tersangka F, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 2 Paket Diduga Sabu

Polresta Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika pada wilayah hukumnya dengan meringkus seorang tersangka berinisial F (36).

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakasatresnarkoba, AKP Harno, S.H., M.M. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (10/5/2023) pagi.

“Penangkapan kita lakukan terhadap seorang pria berinisial F alias Beruk yang tertangkap tangan menyimpan dua paket diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2,7 (dua koma tujuh) gram pada Hari Selasa (9/5/2023) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkap Wakasatresnarkoba.

Baca juga  Babinsa Koramil 04/Jawai Hadiri Penyusunan RKPDes, Wujudkan Sinergi dalam Pembangunan Desa

“Yang berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika dan kemudian Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menindaklanjutinya dengan upaya penyelidikan dan pemantauan,” lanjutnya.

AKP Harno menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada tempat tinggal tersangka yang berada di kawasan Jalan Flamboyan Bawah Gang Datah Rami, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Saat berhasil mengamankan tersangka di tempat tinggalnya, kita pun selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, dengan hasil ditemukannya kedua paket tersebut dari kantong celana dan ruangan kamar,” jelasnya.

“Beserta juga dengan barang bukti pendukung lainnya, yakni sebuah botol plastik yang digunakan untuk menyimpan salah satu paket, sebuah pipet plastik yang diduga merupakan sendok sabu dan seunit handphone milik tersangka,” paparnya.

Baca juga  Edukasi Plus Bakti Sosial: Satlantas Polres Pulpis Tanamkan Kedisiplinan Lalu Lintas Sambil Berbagi di Pondok Pesantren

Akibat tertangkap tangan menyimpan kedua paket diduga sabu tersebut, Tersangka R pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka R terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas AKP Harno. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pimpin Anev, Kapolda Jatim : Situasi Kamtibmas Jawa Timur Januari – Maret 2026 Kondusif

Artikel

Pastikan Keselamatan Peserta, Polsek Maliku Amankan Ajang Mini Have Fun Run#1

BERITA UTAMA

Perkuat Pemahaman Hak dan Layanan, Polres Pulang Pisau Hadirkan Sosialisasi Asabri dan Mandiri Taspen

BERITA UTAMA

Danpusterad Laksanakan Silaturahmi dan Dialog Dengan Forkopimda, Kepala OPD dan Komponen Bangsa Kabupaten Kulon Progo

Artikel

CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN SAT BINMAS LAKUKAN HIMBAUAN KARHUTLA

BERITA UTAMA

KAPOLSEK DUKUH PAKIS SELALU KOMPAK BERSAMA FORPIMKA HADIRI LOKAKARYA MINI LINTAS SEKTORAL

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas sambang Pos Kamling dan memberikan himbauan kamtibmas petugas jaga.

Artikel

Kecewa Pelayanan, Kepolisian Polres Sampang, Tidak Profesional