Home / BERITA UTAMA / DAERAH / TNI-POLRI

Jumat, 12 Mei 2023 - 00:43 WIB

Tilang Elektronik Sasar Semua Pelanggar, Sat Lantas Polres Kendal Ajak Masyarakat Disiplin Berlalu Lintas

KENDAL – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dilakukan Satlantas Polres Kendal memberikan dampak yang signifikan kepada pengguna jalan dan pemilik kendaraan.

Kasat Lantas Polres Kendal AKP Rizky Widyo Pratomo mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi Satlantas Polres Kendal atas penerapan ETLE di Kabupaten Kendal memberi dampak yang sigifikan sehingga mewujudkan pengguna jalan menjadi lebih disiplin taat serta patuh berlalu lintas dan Sat Lantas Polres Kendal akan terus meningkatkan penindakan pelanggaran dengan menggunakan ETLE guna menekan angka kecelakaan.

“ETLE mampu secara signifikan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, dan kita akan terus tingkatkan penindakan pelanggaran dengan menggunakan ETLE guna meningkatkan kepatuhan disiplin berlalu lintas” kata AKP Rizky Widyo Pratomo, Kamis (11/5/2023).

Baca juga  Wakapolri: Polri Berangkatkan 1.500 Personel untuk Penanggulangan Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Selanjutnya AKP Rizky Widyo Pratomo juga menjelaskan bahwa manfaat ETLE untuk masyarakat yaitu sebagai bentuk kontribusi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia lebih baik,

“Manfaat ETLE untuk masyarakat yaitu sebagai bentuk kontribusi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik sebagai Supremasi Hukum, Smart City, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Budaya Tertib Lalu Lintas dan Mendukung Program Pemerintah dan Tilang elektronik ini cukup efektif bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas. Tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelas AKP Rizky Widyo Pratomo.

Pelanggaran lalulintas yang tertangkap kamera ETLE mobile atau kamera ETLE Statis, pengemudi pelanggar tidak akan di hentikan langsung oleh petugas Kepolisian Akan tetapi akan diberi surat konfirmasi pemberitahuan pelanggaran Lalulintas yang dikirimkan melalui Kurir Go Sigap.

Baca juga  Babinsa Koramil 04/Kra Wakil Danramil 04/Kra Hadiri Candi Bersolawat

“Untuk konfirmasi Pelanggaran pelangar tidak wajib hadir di layanan tilang Sat Lantas Polres Kendal

Cukup scan Barcode yg ada di Surat pemberitahuan pelangaran lalulintas kemudian akan langsung masuk secara Otomatis Ke WA pelayanan tilang dan cukup foto Surat , KTP , STNK maka akan dikirim nomor BRIVA (guna membayar denda tilang di Bank) selanjutnya bukti pembayaran bisa kirim lagi ke WA operator tilang,”pungkas
Kasat Lantas Polres kendal AKP Rizky Widyo Pratomo.@fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

DPD SWI Sidoarjo Gelar Rakerda di Foresta Resort Pasuruan

Artikel

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Beri Pembekalan 40 Nakes TNI Yang Akan Bertugas dalam Misi Kemanusiaan Gaza

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Bantu Evakuasi Warga Yang Diduga ODGJ

BERITA UTAMA

Tanggap Bencana Alam, Babinsa Koramil 06/Sruweng Cek Lokasi Tanah Longsor

Artikel

Muscam II DPK KNPI Sampang, Rosidi Terpilih Sebagai Ketua Secara Aklamasi

Artikel

Ciptakan Sit aman Dan Kondusif Selama 1×24 jam Personil Polsek Jabiren Raya laksanakan Patroli Malam

BERITA UTAMA

Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan Masyarakat.

Artikel

Bulan Ramadhan Selalu Menjadi Berkah Bagi Pedagang Musiman