Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / TNI-POLRI

Sabtu, 13 Mei 2023 - 20:21 WIB

Dimas Advokat Muda Dikeroyok 6 Pesilat Gresik, Inilah Kronologinya

Foto : Dimas Advokat Muda Dikeroyok 6 Pesilat Gresik, Inilah Kronologinya

Foto : Dimas Advokat Muda Dikeroyok 6 Pesilat Gresik, Inilah Kronologinya

Gresik,  – Kasus Penganiayaan terhadap anggota advokat KAI (Kongres Advokat Indonesia) Adv Dimas Ragil Permadi pasalnya kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Polres Gresik.

Hingga kini Dimas (korban) masih terbaring lemas akibat mendapatkan banyak luka yang paling parah di kepalanya, usai dikeroyok Segerombolan remaja yang kabarnya pesilat di Gresik.

Menurut informasinya, Sudah ada 6 terduga pelaku yang berhasil diamankan, 3 Diamankan di tahanan Polsek Driyorejo dan 3 remaja masih pelajar diamankan di Polres Gresik lantaran masih dibawah umur.

Keenam pelaku yang diamankan berinisial YAH (19), MRM (20), MMK (20), MDF (17), DAM (17) dan MAM (17). Mereka warga Desa Tenaru, Driyorejo.

Foto : Dimas Advokat Muda Dikeroyok 6 Pesilat Gresik, Inilah Kronologinya

Menurut keterangan (Dimas) korban yang terbaring saat diwawancarai, mengatakan bahwa awalnya dua pelaku berboncengan meludah saat di jalan hingga mengenai korban, sekira pukul 21.30 wib.

Baca juga  Tekan Angka Kecelakaan Sat Lantas Tingkatkan Patroli Daerah Rawan Laka

“Kebetulan, tujuan kita sama ke warkop tersebut, saat berhenti saya bertanya apakah pelaku (yang dibonceng) mabuk kohg meludah ke saya. Namun merasa tidak terima ditanya baik-baik malah terjadi cek-cok. Kemudian beberapa teman pelaku yang sedang nongkrong tiba-tiba mengeroyok saya dengan Paving, kayu dan beberapa benda tumpul “. Kata Dimas.

Masih Dimas,” setahu saya ada lebih dari 6 orang yang ngeroyok saya, beruntung ada warga yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Driyorejo sehingga bhabinkamtibmas segera menyelamatkan nyawa saya dan membawa saya ke Rumah sakit sekira dini hari”. Imbuhnya

Pasalnya, Tindakan premanisme yang dilakukan segerombolan pesilat terhadap Dimas mendapat kecaman dari Ketua DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) Jawa Timur Dr. Rizal Haliman, SH. MH. CIL.

Baca juga  Berikan Edukasi Kepada Pengguna Jasa Fery Anggota Satpolairud Sampaikan Larangan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

Rizal mengatakan bahwa Aksi sadis ini harus di usut tuntas, Tangkap semua pelakunnya lantaran diduga melanggar ketentuan undang-undang Pasal 355 jo 170 KUHP.

“Jangan biarkan aksi premanisme meraja Lela di tanah air kita, bahkan menimpa seorang advokat. Kami dari DPP, DPD, DPC KAI se-Jatim akan mengadvokasi dan mengawal kasus ini hingga tuntas”. Terang Rizal, Sabtu 13 Mei 2023.

Bahkan Rizal menegaskan bahkan lebih dari 100 advokat yang akan melakukan advokasi dan membentuk tim pengawasan dalam proses penegakan hukum atas kejadian tersebut.

Secara terpisah, Kompol Herry Moriyanto Tampake Kapolsek Driyorejo mengatakan bahwa benar kasus tersebut masih berlanjut dan kini ditangani oleh Unit PPA Polres Gresik.

Disinggung akan motif para pelaku, Herry Kapolsek Driyorejo mengatakan bahwa kejadian tersebut lantaran emosional di jalan dan pihaknya masih akan melakukan rekonstruksi.@red/fauzi molor

Share :

Baca Juga

Artikel

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

BERITA UTAMA

Sosialisasi Penerimaan Polri, Kapolsek Ingatkan Pelajar di Kota Tegal Jangan terlibat Tawuran dan Perang Sarung

Artikel

Cooling System, Polres Tulungagung Gelar Piramida Jaga Kamtibmas di Pilkada 2024

Artikel

Kodim 0713 Brebes ikuti Vicon Peresmian Sumber Air Bersih Serentak oleh Kepala Staf Angkatan Darat

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan.

Artikel

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak saja yang disambangi

Artikel

Polres Sumenep Amankan Warga Gapura Pelaku Penganiayaan

BERITA UTAMA

Olahraga Bersama Dalam Rangka Hut Persit Ke-77 Dan Dharma Pertiwi Ke-59 Tahun